peraturan daerah - pajak pengambilan bahan galian golongan c
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD.2009/No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C
ABSTRAK:
bahwa sebagai dasar hukum pemungutan
pajak pengambilan dan pengolahan bahan
galian golongan C yang merupakan salah satu
sumber pembiayaan dalam penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan daerah
dalam rangka meningkatkan dan memeratakan
kesejahteraan masyarakat, telah diberlakukan
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Banyumas Nomor 2 tahun 1998 tentang Pajak
Pengambilan Dan Pengolahan Bahan Galian
Golongan C; bahwa dengan dilaksanakannya penataan
organisasi perangkat daerah di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Banyumas
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat
Daerah, dan perubahan atas beberapa Peraturan
Perundang-undangan yang menjadi dasar hukum
pembentukannya, maka Peraturan Daerah
sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu ditinjau
kembali dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
membentuk kembali Peraturan Daerah tentang
Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Banyumas Nomor 11 Tahun 1985; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 11
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 12
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6
Tahun 2009.
Peraturan daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Nama, Objek Dan Subjek Pajak; Perizinan; Dasar Pengenaan Dan Tarif Pajak; Wilayah Pemungutan Dan Cara Penghitungan Pajak; Masa Pajak, Saat Pajak Terutang Dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Tata Cara Penghitungan Dan Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran Pajak; Tata Cara Penagihan Pajak; Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Pajak; Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Keberatan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Kadaluwarsa; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Pelaksanaan Dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2009.
38 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun 2009
bahwa sebagai dasar hukum pemungutan pajak hiburan yang
merupakan salah satu sumber pembiayaan dalam
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah dalam
rangka meningkatkan dan memeratakan kesejahteraan
masyarakat, telah diberlakukan Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Banyumas Nomor 3 tahun 1998 tentang Pajak
Hiburan; bahwa dengan dilaksanakannya penataan organisasl perangkat
daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
tentang Organisasi Perangkat Daerah, dan perubahan atas
beberapa Peraturan Perundang-undangan yang menjadi dasar
hukum pembentukannya, maka Peraturan Daerah sebagaimana
dimaksud pada huruf a perlu di1injau kembali dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu membentuk kembali Peraturan Daerah
tentang Pajak Hiburan.
Unuang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas
Nomor 11 Tahun 1985; . Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2009.
Peraturan daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Nama, Objek Dan Subjek Pajak; Perizinan; Dasar Pengenaan Dan Tarif Pajak; Wilayah Pemungutan Dan Cara Penghitungan Pajak; Masa Pajak Terutang Dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Tata Cara Penghitungan Dan Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran Pajak; Tata Cara Penagihan Pajak; Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Pajak; Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Keberatan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Kadaluwarsa; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2009.
24 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 18 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD Tahun 2009 No. 18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Reklame
ABSTRAK:
ahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah maka Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor
8 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame perlu
diganti.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Temanggung Nomor 7 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor
6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor
7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor
15 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Objek pajak mencakup berbagai jenis reklame, seperti papan reklame, banner, stiker, reklame berjalan, udara, suara, film/slide, dan peragaan. Objek pajak tertentu dikecualikan, seperti reklame melalui internet, televisi, radio, label produk, nama pengenal usaha, serta reklame oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah. Tarif pajak ditetapkan sebesar 25%, dengan dasar pengenaan pajak berupa Nilai Sewa Reklame. Pajak dipungut di daerah, dan masa pajaknya adalah satu bulan. Penetapan pajak dilakukan berdasarkan SPTPD, dan pembayaran pajak harus dilakukan tunai dan lunas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2009.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 8 Tahun 1998 tentang
Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Temanggung Tahun 1999 Nomor 4), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
24 hlm beserta penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 18 Tahun 2009
bahwa sebagai dasar hukum pemungutan pajak reklame yang
merupakan salah satu sumber pembiayaan dalam
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah dalam
rangka meningkatkan dan memeratakan kesejahteraan
masyarakat, telah diberlakukan Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Banyumas Nomor 9 tahun 1998 tentang Pajak
Reklame; bahwa dengan dilaksanakannya penataan organisasi perangkat
daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
berdasarkan Peraturan Pemerintah Namer 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkal Daerah, dan perubahan atas beberapa
Peraturan Perundang-undangan yang menjadi dasar hukum
pembentukannya, maka Peraturan Daerah sebagaimana
dimaksud pada a huruf a perlu ditinjau kembali dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, perlu membentuk kembali Peraturan Daerah
tentang Pajak Reklame;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas Nomor
11 Tahun 1985; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2009.
Peraturan daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Nama, Objek Dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan Dan Tarif Pajak; Wilayah Pemungutan Dan Cara Penghitungan Pajak; Masa Pajak, Saat Pajak Terutang Dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Tata Cara Penghitungan Dan Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran Pajak; Tata Cara Penagihan Pajak; Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Pajak; Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Keberatan Dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Kadaluwarsa; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Pelaksanaan Dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2009.
24 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 17 Tahun 2009
bahwa sebagai dasar hukum pemungutan pajak parkir yang merupakan salah satu sumber pembiayaan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah dalam rangka meningkatkan dan memeratakan kesejahteraan masyarakat, telah diberlakukan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 12 tahun 2001 tentang Pajak Parkır; bahwa dengan dilaksanakannya penataan organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan perubahan atas beberapa Peraturan Perundang-undangan yang menjadi dasar hukum pembentukannya, maka Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu ditinjau kembali dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk kembali Peraturan Daerah tentang Pajak Parkir.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas Nomor 11 Tahun 1985; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2009.
Peraturan daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Nama, Objek Dan Subjek Pajak; Perizinan; Dasar Pengenaan Dan Tarif Pajak; Wilayah Pemungutan Dan Cara Penghitungan Pajak; Masa Pajak, Saat Pajak Terutang Dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Tata Cara Penghitungan Dan Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran Pajak; Tata Cara Penagihan Pajak; Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Pajak; Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Keberatan Dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Kadaluwarsa; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Pelaksanaan Dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2009.
24 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2009
bahwa sebagai dasar hukum pemungutan pajak restoran yang merupakan salah satu sumber pembiayaan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah dalam rangka meningkatkan dan memeratakan kesejahteraan masyarakat, telah diberlakukan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas Nomor 7 tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran; bahwa dengan dilaksanakannya penataan organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, dan perubahan atas beberapa Peraturan Perundang-undangan yang menjadi dasar hukum pembentukannya, maka ketentuan yang mengatur Pajak Restoran dalam Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu ditinjau kembali dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk kembali Peraturan Daerah tentang Pajak Restoran;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas
Nomor 11 Tahun 1985 ; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2009.
Peraturan daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Nama, Objek Dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan Dan Tarif Pajak; Wilayah Pemungutan Dan Tata Cara Penghitungan Pajak; Masa Pajak, Saat Pajak terutang Dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Tata Cara Penghitungan Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran Pajak; Tata Cara Penagihan Pajak; Pengurangan; Keringanan Dan Pembebasan Pajak; Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Keberatan Dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Kadaluwarsa; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Pelaksanaan Dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2009.
23 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 15 Tahun 2009
bahwa sebagai dasar hukum pemungutan pajak hotel yang merupakan salah satu sumber pembiayaan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah dalam rangka meningkatkan dan memeratakan kesejahteraan masyarakat, telan diberlakukan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas Nomor 7 tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran; bahwa dengan dilaksanakannya penataan organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, dan perubahan atas beberapa Peraturan Perundang-undangan yang menjadi dasar hukum pembentukannya, maka ketentuan yang mengatur Pajak Hotel dalam Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu ditinjau kembali dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu membentuk kembali Peraturan Daerah tentang Pajak Hotel.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Pemerintah Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Pemerintah Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Pemerintah Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas Nomor 11 Tahun 1985; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2009.
Peraturan daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan Dan Tarif Pajak; Wilayah Pemungutan Dan Cara Penghitungan Pajak; Masa Pajak, Saat Pajak Terutang Dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Tata Cara Penghitungan Dan Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran Pajak; Tata Cara Penagihan Pajak; Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Pajak; Tata Cara Pembetulan. Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Keberatan Dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Kadaluwarsa; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Pelaksanaan Dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2009.
23 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 6 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
bahwa pelayanan penyediaan tempat parkir khusus, yakni untuk parkir di luar badan jalan yang disediakan dan atau dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Pati, merupakan jasa yang memberikan manfaat bagi orang pribadi atau badan yang menggunakan atau memanfaatkan tempat khusus
parkir; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Nomor 3 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008
PERDA ini mengatur tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat parkir yang secara khusus disediakan dan dikelola oleh Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2009.
19 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 4 Tahun 2009
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Nomor 1 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran perlu penyesuaian dan dipisahkan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Restoran.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Nomor 3 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008
PERDA ini mengatur tentang Pajak Restoran dipungut pajak kepada setiap pelayanan di Restoran. Obyek pajak adalah setiap pelayanan yang disediakan
dengan pembayaran di Restoran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2009.
25 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat