Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 18 Tahun 2009

Pajak Reklame

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Nama, Objek Dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan Dan Tarif Pajak; Wilayah Pemungutan Dan Cara Penghitungan Pajak; Masa Pajak, Saat Pajak Terutang Dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Tata Cara Penghitungan Dan Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran Pajak; Tata Cara Penagihan Pajak; Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Pajak; Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Keberatan Dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Kadaluwarsa; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Pelaksanaan Dan Pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 18 Tahun 2009 tentang Pajak Reklame
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
01 Juli 2009
Tanggal Pengundangan
01 Juli 2009
Tanggal Berlaku
01 Juli 2009
Sumber
LD.2009/No.4
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 14 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan