Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 18 Tahun 2009

Pajak Reklame

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Objek pajak mencakup berbagai jenis reklame, seperti papan reklame, banner, stiker, reklame berjalan, udara, suara, film/slide, dan peragaan. Objek pajak tertentu dikecualikan, seperti reklame melalui internet, televisi, radio, label produk, nama pengenal usaha, serta reklame oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah. Tarif pajak ditetapkan sebesar 25%, dengan dasar pengenaan pajak berupa Nilai Sewa Reklame. Pajak dipungut di daerah, dan masa pajaknya adalah satu bulan. Penetapan pajak dilakukan berdasarkan SPTPD, dan pembayaran pajak harus dilakukan tunai dan lunas.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 18 Tahun 2009 tentang Pajak Reklame
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
15 Agustus 2009
Tanggal Pengundangan
10 Mei 2009
Tanggal Berlaku
10 Mei 2009
Sumber
LD Tahun 2009 No. 18
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 30 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 8 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan