Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Objek pajak mencakup berbagai jenis reklame, seperti papan reklame, banner, stiker, reklame berjalan, udara, suara, film/slide, dan peragaan. Objek pajak tertentu dikecualikan, seperti reklame melalui internet, televisi, radio, label produk, nama pengenal usaha, serta reklame oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah. Tarif pajak ditetapkan sebesar 25%, dengan dasar pengenaan pajak berupa Nilai Sewa Reklame. Pajak dipungut di daerah, dan masa pajaknya adalah satu bulan. Penetapan pajak dilakukan berdasarkan SPTPD, dan pembayaran pajak harus dilakukan tunai dan lunas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat