PENGATURAN DAN PENGAWASAN KENDARAAN UMUM ANGKUTAN BARANG YANG KELUAR MASUK JALAN DALAM WILAYAH KABUPATEN LUWU UTARA
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 04, BD.2014/No.04
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengaturan dan Pengawasan Kendaraan Umum Angkutan Barang Yang Keluar Masuk Jalan Dalam Wilayah Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengaturan dan pengawasan Jalan Daerah serta upaya terwujudnya tertib penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan diperlukan adanya pengaturan dan pengawasan terkoordinasi oleh semua pihak terkait berdasarkan peraturan yang berlaku;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pengaturan Dan Pengawasan Kendaraan Barang Yang Keluar Masuk Jalan Daerah Dalam Wilayah Kabupaten Luwu Utara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesi Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
"I '· .
·,
. ·4
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3530);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 179);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 4
Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2009 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Nomor 192);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 14
Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2001 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 224).
: PENGATURAN DAN PENGAWASAN KENDARAAN UMUM ANGKUTAN HARANG DAN A�AU ORANG YANG KELUAR MASUK JALAN DAERAH DALAM WILAYAH KABUPATEN LUWU UTARA
KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Jalan adalah suatu prasarana perhubungan darat dalam bentuk apapun meliputi segala bagian termasuk bangunan pelengkap dan
perlengkapannya,
2. Jalan Lokal yang selanjutnya disebut Jalan Daerah adalah jalan kelas III c yaitu jalan yang menghubungkan antara desa dengan ibukota kecamatan atau ibukota kecamatan dengan ibukota kabupaten yang dibangun dan dipelihara dengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tingkat II.
3. Jalan kelas III c adalah jalan lokal yang dilalui oleh kendaraan bennotor
paling lebar 2.100 milimeter, panjang maksimum 9.000 milimeter dan muatan sumbu paling berat 8.000 kilogram.
4. Kendaraan adalah suatu alat yang dapat bergerak di jalan, terdiri dari
kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor.
l'l' . . -..
5. Kendaraan bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh mesin yang terpasang pada kendaraan itu sencliri.
6. Kendaraan Umum adalah setiap kendaraan bermotor: yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran.
7. Mobil penumpang adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi
paling banyak 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk pengemudi.
8. Mobil bus adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi lebih dari 8
(delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi.
9. Mobil barang adalah setiap kendaraan bermotor selain dari mobil penumpang dan mobil bus.
10. Kendaraan khusus adalah kendaraan bermotor selain dari mobil bus dan mobil barang yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang khusus.
11. Angkutan adalah pemindahan barang dan/atau orang dari suatu tempat
ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan.
12. Jumlah Berat diperbolehkan yang selanjutnya disingkat JBB adalah berat maksimum kendaraan yaitu berat kosong kendaraan ditambah dengan muatannya yang yang diperbolehkan menurut rancangannya.
13. Dimensi adalah ukuran panjang, lebar dan tinggi kendaraan bermotor.
14. Berat kosong kendaraan adalah berat kendaraan tanpa muatan.
15. Muatan Sumbu Terberat yang selanjutnya disingkat MST adalah jumlah berat yang diperbolehkan pada sumbu belakang saat memuat
Pasal 2
Jalan Daerah yang memerlukan pengaturan dan pengawasan adalah:
a. Kecamatan Sabbang:
1. Jalan Poros To'nangka;
2. Jalan Poros Batualang;
3. Jalan Poros tete Uri.
b. Kecamatan Baebunta:
1. Jalan Poros Baebunta - Lara;
2. Jalan Poros Baebunta - Tarobok,
3. Jalan Poros Baebunta Meli
4. Jalan Poros Baebunta- Sassa c. Kecamatan Masamba:
1. Jalan Poros Masamba - sepakat;
2. Jalan Poros Masamba - Pincara;
3. Jalan Poros Masamba - Rompu;
4. Jalan Poros Masamba - Pongo;
5. Jalan Poros Masamba - Maipi. d. Kecamatan Mappedeceng:
Jalan Poros Mappedeceng - Kapidi. e. Kecamatan Sukamaju:
1. .Jalan Poros Cakaruddu - Tulung indah;
2. Jalan Poros Kaluku - Katulungan;
3. Jalan Poros Kaluku - Tamboke;
4. Jalan Poros Sukamaju - Salulemo.
f. Kecamatan Bone-Bone:
1. Jalan Pores Patila - Sidobinangun;
2. Jalan Poros Bone-Bone-Sidomukti;
3. Jalan Poros Bone-Bone-Tamuku;
4. Jalan Poros Bone-Bone - Bantimurung. g. Kecamatan Tanalili:
a. Jalan Poros Bungadidi - Beringin;
b. Jalan Poros Bungadidi - Poreang. h. Kecamatan malangke:
Jalan Poros Masamba - Malangke
. v
I I • •
' '(
Pasal 3
Jenis Kendaraan Angkutan Barang yang diizinkan keluar masuk Jalan
Daerah dalam wilayah Kabupaten Luwu Utara adalah:
a. Truck Kecil dengan berat kosong kendaraan antara 2.800 Kg sampai dengan
3.200 Kg muatan paling banyak 4.800 Kg;
b. Truck Sedang dengan berat kosong antara 4.800 Kg sampai dengan 5.800
Kg.
Pasal 4
Jenis Kendaraan Angkutan Penumpang yang diizinkan keluar masuk jalan daerah dalam wilayah Kabupaten luwu Utara adalah Bus Sedang yang mempunyai jumlah ternpat duduk paling banyak 26 seat.
Pasal 5
Jalan-jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, secara teknis dipasang rambu-rarnbu Lalu Lintas Angkutan jalan.
Pasal 6
Kendaraan Angkutan barang curah roda 4 (empat) atau lebih tidak diizinkan melewati Jalan Andi Djemma.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Kabupaten Luwu Utara Nomor 14 Tahun 2006 tentang Pengaturan dan Pengawasan Kendaraan Umum Angkutan Barang dan Atau Orang yang Keluar Masuk Jalan Daerah Dalam Wilayah Kabupaten Luwu Utara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2014.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2014
rute - tonase angkutan bahan galian - letusan gunung merapi
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2014/NO.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas peraturan Bupati Magelang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Rute dan Tonase Angkutan Bahan Galian Akibat Letusan Gunung Merapi di Kawasan Merapi Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengurangi dampak
penambangan khususnya terkait dengan kerusakan
fasilitas jalan dan jembatan akibat letusan Gunung
Merapi di Kawasan Merapi, perlu diatur rute dan
tonase angkutan barang curah/bahan galian; bahwa Peraturan Bupati Magelang Nomor 3 Tahun
2011 tentang Rute dan Tonase Angkutan Bahan
Galian Akibat Letusan Gunung Merapi di Kawasan
Merapi Kabupaten Magelang (Berita Daerah
Kabupaten Magelang Tahun 2011 Nomor 9) sudah
tidak sesuai dengan perkembangan keadaan,
sehingga perlu diubah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Magelang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Rute
dan Tonase Angkutan Bahan Galian Akibat Letusan
Gunung Merapi di Kawasan Merapi Kabupaten
Magelang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Keputusan Dirjen Perhubungan Darat Nomor AJ.
307/217/DRJP/2003; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Bupati Magelang Nomor 3 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penghapusan Pasal 1, penghapusan Pasal 2 ayat (1), perubahan ayat (2) huruf c Pasal 2, perubahan Pasal 4, perubahan lampiran III.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2014.
Peraturan Bupati Magelang Nomor 3 Tahun 2011 diubah.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Selatan No. 139 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Satuan Biaya Transportasi dan Akomodasi bagi Kelompok dan/ atau Anggota Masyarakat yang Mengikuti Program Kegiatan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 70 Tahun 2013
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaTelekomunikasi, Informatika, dan InternetTransportasi Darat/Laut/UdaraDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 22 Tahun 2009 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Parkir pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Purworejo
PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 68, BD.2013/No.68 Seri D Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Parkir pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 112 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 18 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo, maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelola Parkir pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Purworejo;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 18 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi
Bab III Organisasi
Bab IV Tata Kerja
Bab V Kepegawaian
Bab VI Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2013.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 22 Tahun 2009 dicabut.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 59 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Perbup Kulon Progo No.6 Tahun 2010 ttg Tanda Nomor Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Jabatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 56 Tahun 2013
TUGAS - FUNGSI - DAN - TATA - KERJA - UNSUR - ORGANISASI - UNIT - PELAKSANA - TEKNIS - DINAS - PERHUBUNGAN - KOMUNIKASI - DAN - INFORMATIKA - PENGUJIAN - KENDARAAN - BERMOTOR - PADA - DINAS - PERHUBUNGAN - KOMUNIKASI - DAN - INFORMATIKA
2013
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 56, BD 2013/56
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unsur Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Pegujian Kendaraan Bermotor Pada Dinas Perhubungan , Komunikasi dan Informatika
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 Peraturan Bupati Ciamis Nomor 33 Tahun 2013 dinyatakan bahwa rincian tugas, fungsi dan tata kerja unsur organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Badan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati, guna kepentingan dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Bupati.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perpres No. 1 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Kab. Ciamis No. 13 Tahun 2008; Perda Kab. Ciamis No. 17 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab. Ciamis No. 25 Tahun 2013; Perbup Ciamis No. 41 Tahun 2013; Perbup Ciamis No. 33 Tahun 2013
Peraturan ini mengatur tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unsur Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, yang meliputi: Ketentuan Umum; Organisasi; Tata Kerja; Kepegawaian; Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang No. 55 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Angkutan Sungai Dan Danau Dengan Kapal Sungai Dan Danau Dalam Wilayah Kabupaten Sintang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pelayanan umum bagi masyarakat, khususnya dalam bidang transportasi angkutan sungai dan danau dengan kapal sungai dan danau dalam wilayah kabupaten sintang, dipandang perlu pengaturan besaran tarif yang dapat terjangkau oleh segenap lapisan masyarakat ;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.6 Tahun 1996, UU No.8 Tahun 1999, UU No.32 Tahun 2004, UU No.17 Tahun 2008, UU No.12 Tahun 2011, PP No.1 Tahun 1998, PP No.81 Tahun 2000, PP No.51 Tahun 2002, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, PP No.61 Tahun 2009, PP No.20 Tahun 2010, Kepmenhub No.KM 73 Tahun 2003, Perda Sintang No.1 Tahun 2008, Perda Sintang No.2 Tahun 2008, Perda Sintang No.4 Tahun 2012, Perda Sintang No.5 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum , Tarif Angkutan Sungai Dan Danau Dengan Kapal Sungai Dan Danau, Besaran Tarif, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2013.
Peraturan ini memiliki 7 halaman dan 2 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 55 Tahun 2013
RETRIBUSI JASA USAHa - RETRIBUSI PELAYANAN TERMINAL
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 55, BD.2013/No.55
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha,
Khususnya Retribusi Pelayanan Terminal
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24, 29, 32, 33,
34, 35, 36, 38, 39, 41, 43, 44 dan 45 Peraturan Daerah
Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi
Jasa Usaha, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen
Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha,
Khususnya Retribusi Pelayanan Terminal;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 31 Tahun 1995; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 7 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2012;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek retribusi, struktur dan besarnya tarif, pemungutan retribusi, pembayaran retribusi, tata cara pemeriksaan retribusi, kadaluwarsa penagihan, insentif pemungutan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
23 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang No. 54 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Angkutan Jalan Dengan Kendaraan Umum Dalam Wilayah Kabupaten Sintang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pelayanan umum bagi masyarakat, khususnya dalam bidang transportasi angkutan jalan dengan kendaraan umum dalam wilayah kabupaten sintang, dipandang perlu pengaturan besaran tarif yang dapat terjangkau oleh segenap lapisan masyarakat ;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1999, UU No.32 Tahun 2004, uu No.38 Tahun 2004, UU No.22 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, PP No.41 Tahun 1993, PP No.43 Tahun 1993, PP No.79 Tahun 2005, PP No.34 Tahun 2006, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, PP No.80 Tahun 2012, Kepmenhub No.KM 35 Tahun 2003, Perda Sintang No.1 Tahun 2008, Perda Sintang No.2 Tahun 2008, Perda Sintang No.4 Tahun 2012, Perda Sintang No.5 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Tarif Angkutan jalan Dengan Kendaraan Umum, Besaran Tarif, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan ini memiliki 7 halaman dan 4 halaman lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat