Peraturan ini mengatur tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unsur Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, yang meliputi: Ketentuan Umum; Organisasi; Tata Kerja; Kepegawaian; Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat