PENCARIAN PERATURAN

Kriteria: Tahun: 2005

Menemukan 1.625 peraturan dalam 0,015 detik

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 46 Tahun 2005
RETRIBUSI IZIN USAHA PERKEBUNAN DAERAH

Pajak dan Retribusi Daerah

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 46 Tahun 2005
PAJAK PENGAMBILAN BAHAN GALIAN GOLONGAN C

Pajak dan Retribusi Daerah

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 46 Tahun 2005
Harga Jual Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh PT Pelayanan Listrik Nasional Batam

Pertambangan Migas, Mineral dan Energi Perindustrian

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. Permen ESDM No. 33 Tahun 2008 tentang Harga Jual Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh PT Pelayanan Listrik Nasional Batam
Mencabut :
  1. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1837 K/36/MEM/2012 tentang Harga Jual Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh PT Pelayanan Listrik Nasional Batam
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 47 Tahun 2005
RETRIBUSI IZIN USAHA PENGGILINGAN PADI, HULER DAN PENYOSOHAN BERAS

Pajak dan Retribusi Daerah

Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 Tahun 2005
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1997 Tentang Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Rangkap

Kepegawaian, Aparatur Negara Jabatan/Profesi/Keahlian/Sertifikasi

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
Mengubah :
  1. PP No. 29 Tahun 1997 tentang Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Rangkap

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan