PENJABARAN-PERUBAHAN-ANGGARAN-PENDAPATAN-DAN-BELANJA-DAERAH-PROVINSI-JAWA-TENGAH-TAHUN-ANGGARAN-2005
2005
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 47, BD.2005/No.47
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan Pergub ini adalah: bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 3 Peraturan
Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2005
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2005,
perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran
2005;
- Dasar Hukum Pergub ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Propinsi Jawa Tengah ;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak
Bumi Dan Bangunan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak
Bumi Dan Bangunan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak
Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493);
11.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000
tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4021) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 84 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4165);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4022);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 204, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4024);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pertanggungjawaban Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 209, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4027);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028); 17.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indoensia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2000 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416);
20.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2003 tentang Rencana Strategis (RENSTRA) Propinsi Jawa Tengah Tahun 2003-2008 (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2003 Nomor 109).
21.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2004 Nomor 19 Seri D Nomor 1);
22.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Propinsi Jawa Tengah Tahun 2005 (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2004 Nomor 36 Seri E Nomor 3);
23.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 17 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2005 (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2004 Nomor 84 Seri A Nomor 2);
24.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2005 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005 (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2005 Nomor 6 Seri A Nomor 2); 25.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 69 Tahun 2004 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005 (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2004 Nomor 86);
- Materi Pokok Pergub ini adalah: Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2005.Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Propinsi
Jawa Tengah sebagaimana dimaksud dirinci lebih lanjut
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2005.
- 6 Halaman
|