APBDHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Aparatur Sipil Negara, Pegawai Tidak Tetap dan Non Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan untuk kelancaran pelaksanaan tugas-tugas kedinasan secara lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab, perlu mengatur ketentuan perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara, pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah, pegawai aparatur sipil negara, pegawai tidak tetap dan non pegawai aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah Kabupaten Bengkayang;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 10 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, Permendagri No.33 Tahun 2017, Perda No.11 Tahun 2007, Perda No.11 Tahun 2016.
Dalam Perbup ini diatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup Perjalanan Dinas; Prinsip Perjalanan Dinas; Pelaksanaan Perjalanan Dinas; Biaya Perjalanan Dinas; Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
17 halaman dan 10 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 62 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Perjalanan Dinas Yang Dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa untuk menyesuaikan perjalanan dinas agar
memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan keuangan daerah
dan dapat dilaksanakan secara tertib, efisien,
ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab
dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan,
maka Peraturan Bupati Klaten Nomor 6 Tahun 2017
tentang Pedoman Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil
Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Pegawai Tidak
Tetap Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten Tahun
Anggaran 2017 sudah tidak sesuai oleh karena itu perlu
diganti dengan Peraturan yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Perjalanan Dinas
yang Dibiayai Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Klaten;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 36 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 61 Tahun 2016;
DI dalam Peraturan ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kedudukan Perjalanan Dinas
Bab III Persetujuan dan/atau Perintah Perjalanan Dinas
Bab IV Biaya Perjalanan Dinas
Bab V Prosedur Pembayaran Perjalanan Dinas
Bab VI Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas
Bab VII Ketentuan Lain-Lain
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2019.
33 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Garut Nomor 62 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Garut Nomor 71 Tahun 2017 Tentang Penyediaan Dan Penyaluran Cadangan Pangan Pokok Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Solok Selatan Nomor 62 Tahun 2018
PERBUP Kab. Solok Selatan No. 41 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perbup No. 42 Tahun 2017 tentang Standar Satuan Biaya Pemerintah Kab. Solok Selatan TA 2018 Perubahan Kedua
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyrusunan, pelaksanaan dan pengendalian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah untuk rahun Anggaran 2OL3, perlu disusun Standar Biaya Umum Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2013.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU N0. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, PP No. 24 Tahun 2004, PP No. 58 Tahun 2005, Perpres No. 54 Tahun 2010, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 11 Tahun 2008, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permenkeu No. 37/PMK.02/2012, Permendagri N0. 37 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2012.
51 halaman, 46 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mempawah No. 62 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara Dan Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pontianak tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara dan Pegawai Negeri Sipil
UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1974, UU No.17 Tahun 2003, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.24 Tahun 2004, PP No.58 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.16 Tahun 2010, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.37 Tahun 2010, Perda No.1 Tahun 2010
Ketentuan Umum; Kelengkapan Perjalanan Dinas; Pengelolaan Perjalanan Dinas; Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas; Penandatanganan Surat Tugas dan SPPD; Bentuk Surat Tugas; Legalisasi Surat Tugas dan SPPD; Pertanggungjawaban Surat Tugas dan SPPD; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pencabutan Peraturan Bupati No.66 Tahun 2008
9 halaman dan 4 halaman lampiran
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 62 Tahun 2017
APBDOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 23 Tahun 2019;
Ketentuan Umum; Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2022.
6 halaman peraturan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat