Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mempawah No. 62 Tahun 2010

Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara Dan Pegawai Negeri Sipil

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum; Kelengkapan Perjalanan Dinas; Pengelolaan Perjalanan Dinas; Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas; Penandatanganan Surat Tugas dan SPPD; Bentuk Surat Tugas; Legalisasi Surat Tugas dan SPPD; Pertanggungjawaban Surat Tugas dan SPPD; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mempawah Nomor 62 Tahun 2010 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara Dan Pegawai Negeri Sipil
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mempawah
Nomor
62
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Mempawah
Tanggal Penetapan
28 Desember 2011
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2015/NO.62, TBD NO.62, LL KAB. MEMPAWAH: 13 HLM
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mempawah
Bidang
Halaman ini telah diakses 408 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan