Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Peraturan di Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa perlu diganti, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Peraturan Di Desa;
Pasal 18 Ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang – undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
1. Jenis dan Materi Muatan Peraturan di Desa
2. Peraturan Desa
3. Peraturan Bersama Kepala Desa
4. Peraturan Kepala Desa
5. Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2008 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 81), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
25 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapanuli Tengah No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BADAN PERMUSYAWARATAN KAMPUNG
ABSTRAK:
a. Bahwa keberadaan Badan Permusyawaratan Kampung merupakan wujud demokratisasi dalam penyelenggaraan pembangunan kampung yang mengakomodir keterwakilan masyarakat; b. bahwa Badan Permusyawaratan Kampung perlu merupakan lembaga perwakilan masyarakat kampung yang memperkuat dan meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat dalam Pemerintahan Kampung; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Kampung;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
Peraturan ini mengatur antara lain:
1. KETENTUAN UMUM
2. SUSUNAN ORGANISASI
3. KEDUDUKAN DAN MEKANISME PENGISIAN KEANGGOTAAN
4. TUGAS DAN WEWENANG, HAK, KEWAJIBAN SERTA LARANGAN
5. KEUANGAN
6. PEMBERHENTIAN ANGGOTA
7. PENGISIAN KEANGGOTAAN ANTAR WAKTU
8. PERATURAN TATA TERTIB
9. MUSYAWARAH
10. MUSYAWARAH KAMPUNG
11. KETENTUAN PERALIHAN
12. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 6 Tahun 2007 tentang Badan Permusyawaratan Kampung dan seluruh peraturan pelaksananya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
11 hlm, penjelasan 3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Bahwa kebijakan Otonomi Daerah yang seluas-luasnya memberikan kewenangan penuh kepada Kabupaten Katingan untuk mengatur urusan rumah tangga sendiri dan untuk melaksanakan ketentuan pasal 72 sampai dengan pasal 80 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 9 Tahun 2007 tentang Badan Permusyawaratan Desa perlu disesuaikan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
FUNGSI DAN KEANGGOTAAN BPD;
BAB III
TUGAS POKOK, FUNGSI, WEWENANG HAK DAN KEWAJIBAN BPD;
BAB IV
UNSUR PIMPINAN BPD;
BAB V
PEMILIHAN PIMPINAN BPD;
BAB VI
RAPAT BPD;
BAB VII
MASA JABATAN, PEMBERHENTIAN SEMENTARA, PEMBERHENTIAN DAN PERGANTIAN ANGGOTA DAN PIMPINAN BPD;
BAB VIII
LARANGAN BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA BPD;
BAB IX
PERESMIAN DAN TATA CARA SUMPAH/JANJI ANGGOTA BPD;
BAB X
INSENTIF BPD;
BAB XI
ASPIRASI MASYARAKAT;
BAB XII
RAPAT DAN TATA TERTIB;
BAB XIII
PENYIDIKAN;
BAB XIV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 9 Tahun 2007 tentang Badan Perwakilan Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2016/NO.1 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perangkat Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 65 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perangkat Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: perangkat desa, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Menetapkan bahwa susunan organisasi Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa yang dibantu oleh perangkat Desa. Perangkat Desa terdiri atas Sekretaris Desa, Pelaksana Kewilayahan dan Pelaksana Teknis. Selain itu juga menetapkan tugas, wewenang, kewajiban, dan serta larangan perangkat desa, persyaratan, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, pakaian dinas dan atribut perangkat desa, kesejahteraan dan peningkatan kapasitas aparatur desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2016.
Dengan berlakunya Perda ini maka Perda No. 2 Tahun 2009, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
- Pengaturan lebih lanjut mengenai tugas dan fungsi Tim yang terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris dan minimal seorang anggota diatur dalam Peraturan Kepala Desa.
- Susunan Organisasi Pemerintahan Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa.
- Pakaian dinas dan atribut perangkat desa ditetapkan dengan Peraturan Bupati yang berpedoman dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Penghasilan tetap dan/atau tunjangan lainnya yang diterima Kepala Desa dan perangkat Desa ditetapkan setiap tahun dalam APB Desa.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang No. 2 Tahun 2016
PEMILIHAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMILIHAN, PELANTIKAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
Sehubungan dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan pelaksanaannya, maka Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 4 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa perlu diganti untuk disesuaikan kembali
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : UUD 1945 Psl 18 (1), UU No 27 Tahun 1959, UU No 12 Tahun 2011, UU No 5 Tahun 2014, UU No 6 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014, UU No 30 Tahun 2014, PP No 43 Tahun 2014, PP No 60 Tahun 2014, Permendagri No 112 Tahun 2014, dan Permendagri No 80 Tahun 2015
Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum, yaitu pengertian: Bupati, Camat, Kecamatan, Desa, Pemerintahan Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Musyawarah Desa, Pemilihan Kepala Desa, Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat Desa, Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat Kabupaten, Panjaringan, Calon Kepala Desa, Calon Kepala Desa terpilih, Penjabat Kepala Desa, Pemilih, Daftar Pemilih Sementara, Daftar pemilih tambahan daftar pemilih, Daftar pemilih tetap, Kampanye pemilihan, Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara, Saksi, Tempat Pemunggutan Suara, dan Tim pelaksana kampanye; Ketentuan mengenai : Jenis Pemilihan Kepala Desa; Pemilihan Kepala Desa Serentak; Penyelesaian Sengketa; Pelantikan; Kepala Desa/Perangkat Desa, dan Pegawai Negeri Sipil sebagai Calon Kepala Desa; Pembiayaan; Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Melalui Musyawarah Desa; Penjabat Kepala Desa; Tugas, Wewenang, Hak, Kewajiban dan Larangan Kepala Desa; Masa Jabatan Kepala Desa; Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
Dalam Perda ini ditetapkan Ketentuan Penutup yang menyatakan bahwa Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pemilihan, Pengesahan ,Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2016.
Peraturan Daerah ini memiliki 7 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Desa
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 97 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyebutkan bahwa ketentuan mengenai tata cara pengalokasian bagian dari
hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota kepada Desa diatur dengan peraturan bupati/walikota, dan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Desa perlu ditinjau kembali. Sehingga, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Desa;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
Mencabut Perda Kabupaten Pemalang No 8 Tahun 2007
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2007; Peraturan Bupati Pemalang Nomor 17 Tahun 2007 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kaur Nomor 2 Tahun 2016
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA DI KABUPATEN KAUR
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2015 Nomor 399
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa di Kabupaten Kaur
ABSTRAK:
Struktur organisasi dan tata kerja pemerintahan desa adalah salah satu sistem dalam kelembagaan dalam pengaturan tugas dan fungsi serta hubungan kerja pada pemerintah desa. Berdasarkan ketentuan pasal 15 Permendagri No. 84 Tahun 2015 pengaturan lebih pemerintah desa dan perangkat ditetapkan dengan Perbup/ Perwali selambat- lambatnya 1 tahun, oleh karena itu ditetapkan dalam perbup tentang susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa di Kab. Kaur.
UU no. 9 tahun 1967, UU no. 3 Tahun 2003, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 6 tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, UU No. 43 Tahun 2014, Permendari No. 111 Tahun 2014, Permendari No. 113 Tahun 2014, Permendari No. 114 Tahun 2014, Permendes PDTT No. 1 Tahun 2015, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Permendagri No. 84 Tahun 2015.
Perbup ini mengatur tentang susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa di Kab. Kaur. Dimuat tentang ketentuan umum, struktur organisasi, tugas dan fungsi, tata kerja, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2016.
Bagan struktur organisasi dan tata kerja pemerintahan desa sebagaimana dimaksud pada padal 2 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perbup ini.
Perbup ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Peraturan ini terdiri atas 7 hlm, Lampiran : 1 Lamp.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Nomor 02 Tahun 2016
Peraturan Daerah (Perda) NO. 02, LD.2016/No.02, TLD No.23
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Ketentuan Pasal 2 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Produk Hukum Daerah.
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : RUANG LINGKUP
BAB III : PEMBENTUKAN TIM SELEKSI
BAB IV : PENJARINGAN
BAB V : PENYARINGAN
BAB VI : PENGANGKATAN PERANGKAT DESA
BAB VII : BIAYA
BAB VIII : LARANGAN DAN SANKSI
BAB IX : PEMBERHENTIAN
BAB X : KEKOSONGAN JABATAN PERANGKAT DESA
BAB XI : UNSUR STAF PERANGKAT DESA
BAB XII : PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT PERANGKAT DESA
BAB XIII : PENINGKATAN KAPASITAS PERANGKAT DESA
BAB XIV : KESEJAHTERAAN PERANGKAT DESA
BAB XV : KETENTUAN PERALIHAN
BAB XVI : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2016.
47
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 1 Tahun 2016
TATA CARA - PEMILIHAN - LAPORAN - PEMBERHENTIAN - PELANTIKAN - KEPALA DESA - PENGANGKATAN - PENJABAT KEPALA DESA
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2016/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pemilihan, Laporan, Pemberhentian, Pelantikan Kepala Desa dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pemilihan, Laporan, Pelantikan, Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa.
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan, Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu dicabut dan diganti
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Tata Cara Pemilihan Kepala Desa, Tahapan-Tahapan Pemilihan Kepala Desa meliputi (Tahap Persiapan, Penetapan Pemilih, Tahap Pencalonan, Kampanye, Pemungutan Suara, dan Penghitungan Suara, serta Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Desa), Laporan Kepala Desa, Pelantikan Calon Kepala Daerah Terpilih, Pemberhentian Kepala Desa, Pengangkatan Penjabat Kepala Desa, Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Perda Kabupaten Tebo Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pemberhentian dan Pelantikan Kepala Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
32 hlm, Penjelasan 10 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat