Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Tata Cara Pemilihan Kepala Desa, Tahapan-Tahapan Pemilihan Kepala Desa meliputi (Tahap Persiapan, Penetapan Pemilih, Tahap Pencalonan, Kampanye, Pemungutan Suara, dan Penghitungan Suara, serta Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Desa), Laporan Kepala Desa, Pelantikan Calon Kepala Daerah Terpilih, Pemberhentian Kepala Desa, Pengangkatan Penjabat Kepala Desa, Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat