Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 39 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Subsidi Harga Pangan Strategis di Tingkat Konsumen Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perubahan ketentuan mengenai
jumlah besaran alokasi anggaran Program Subsidi Harga
Pangan Strategis di Tingkat Konsumen Tahun Anggaran
2024, perlu mengubah Peraturan Bupati Kebumen Nomor
39 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program
Subsidi Harga Pangan Strategis di Tingkat Konsumen
Tahun Anggaran 2024; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor
39 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program
Subsidi Harga Pangan Strategis di Tingkat Konsumen
Tahun Anggaran 2024;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 15 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 9 Tahun 2024;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan mengenai jumlah besaran alokasi anggaran Program Subsidi Harga Pangan Staretgis di tingkat Konsumen Tahun Anggaran 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2024.
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 39 Tahun 2024 diubah.
19 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Cirebon Nomor 43 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kabipaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan di
Kabupaten Purbalingga, telah ditetapkan Peraturan Bupati
Purbalingga Nomor 109 Tahun 2020 tentang Pengelolaan
Cadangan Pangan Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, dengan adanya dinamika perkembangan situasi dan
dinamika peraturan perundang-undangan, maka Peraturan
Bupati tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah
Kabupaten Purbalingga perlu diubah dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten
Purbalingga;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2022; Peraturan Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penerima dan Pelaksana CPPD, Pelaksana CPPD, Jenis dan Jumlah CPPD, Penyelenggaraan CPPD, Penyaluran, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2024.
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 109 Tahun 2020 dicabut.
11 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kebumen Nomor 39 Tahun 2024
Pangan, Pertanian dan PeternakanBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Diubah dengan
Perbup Kab. Kebumen No. 47 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 39 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Subsidi Harga Pangan Strategis di Tingkat Konsumen Tahun Anggaran 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Subsidi Harga Pangan Strategis di Tingkat Konsumen Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung program
pengendalian inflasi dan menjaga stabilitas harga
pangan strategis di Kabupaten Kebumen perlu
dilakukan upaya intervensi harga di tingkat konsumen
oleh Pemerintah Daerah melalui kebijakan dalam
bentuk program Subsidi Harga Pangan Strategis di
Tingkat Konsumen; bahwa untuk kelancaran dan ketertiban program
Subsidi Harga Pangan Strategis di Tingkat Konsumen
Tahun Anggaran 2024, perlu mengatur
pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk
Pelaksanaan Program Subsidi Harga Pangan Strategis
di Tingkat Konsumen Tahun Anggaran 2024;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 15 Tahun 2023;
Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman dalam
penyaluran dana Program Subsidi Harga Pangan Strategis di Tingkat Konsumen Tahun Anggaran 2024 oleh Badan Usaha yang ditunjuk Pemerintah Kabupaten Kebumen. Petunjuk Pelaksanaan Penyaluran Dana Program Subsidi Harga Pangan
Strategis di Tingkat Konsumen dimaksud sebagaimana
dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2024.
19 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Morowali Nomor 33 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Peran Desa dalam Penurunan Stunting
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan manusia yang sehat, cerdas, dan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan dan penurunan kasus stunting di desa secara terintegrasi di Kabupaten Morowali;
bahwa percepatan penurunan stunting dilaksanakan secara holistik, integratif, dan berkualitas melalui konvergensi antara Kementerian/lembaga, Pemerintah daerah, Pemerintah Provinsi, Kecamatan, dan Desa serta pemangku kepentingan;
bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, dan untuk memberikan kepastian hukum dalam pencegahan dan penurunan stunting di tingkat Desa perlu diatur dengan Peraturan Bupati;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah:
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 51 tahun 1999; UU Nomor 23 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
a. kewenangan dan tanggung jawab;
b. konvergensi pencegahan stunting;
c. tahapan konvergensi pencegahan stunting; dan
d. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2024.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur peran Desa dalam penanganan Stunting dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13 Halaman.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tegal Nomor 31 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pengaturan Pola Tanam dan Rencana Tata Tanam untuk Musim Tanam Tahun 2024/2025
ABSTRAK:
bahwa guna memberikan rasa keadilan dalam hal
Pengaturan Pola Tanam terutama dari segi ketersediaan
air dan keadaan lingkungan lainnya sehingga
meminimalisir kegagalan panen; bahwa agar penggunaan air dapat dimanfaatkan secara
efektif dan efisien bagi tanaman yang telah dipola dan
direncanakan dalam rangka meningkatkan
kesejahteraan rakyat pada umumnya dan khususnya
para petani, maka perlu disusun Pedoman Pengaturan
Pola Tanam dan Rencana Tata Tanam; bahwa guna memberikan arah dan landasan hukum
Pengaturan Pola Tanam dan Rencana Tata Tanam
untuk musim tanam tahun 2024/2025 perlu ditetapkan
dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Pengaturan Pola Tanam dan Rencana Tata Tanam
untuk Musim Tanam Tahun 2024/2025;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tegal Nomor 82 Tahun 2021;
Di dalam peraturan Bupati ini diatur tentag Ketentuan Umum, Pembagian Golongan Sawah, Masa Tanam, Sistem Pembagian dan Pemberian Air, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2024.
28 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 30 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 30, BERITA DAERAH KABUPATEN SIDOARJO TAHUN 2024 NOMOR 30
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Yang Bersumber Dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 215/PMK.07/2021 Tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) digunakan untuk kegiatan di bidang Kesehatan, kesejahteraan masyarakat, bidang penegakan hukum, serta program kegiatan yang sesuai dengan kebutuhan dan prioritas daerah; b. bahwa dalam rangka pelaksanaan kegiatan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebagaimana dimaksud dalam huruf a, untuk mendukung bidang kesejahteraan masyarakat dilaksanakan melalui penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang Bersumber Dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613), sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4775); 3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279); 4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456); 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801); 6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256); 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 8. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5714) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggara Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 231, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6427); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5715); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5716); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6649); 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 15. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan dan Besaran Tarif dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 388); 16. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 247); 17. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 215/PMK.07/2021 Tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT); 18. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja Melalui Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Jawa Timur, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja Melalui Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Jawa Timur (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 Nomor 16 Seri E);
Materi pokok : MAKSUD DAN TUJUAN, PROGRAM, MANFAAT DAN KEPESERTAAN, MEKANISME PEMBERIAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN, MEKANISME DAN TATA CARA PERJANJIAN KERJA SAMA, TIM KOORDINASI, PEMBIAYAAN, PENGAWASAN, MONITORING DAN EVALUASI
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2024.
Jumlah halaman : 14 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kulon Progo Nomor 30 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Tanam Tahunan Periode 2024-2025
ABSTRAK:
Menimbang
: a. bahwa dalam upaya mewujudkan ketahanan
pangan dengan cara meningkatkan produksi
pertanian dan optimalisasi pemanfaatan sumber
daya air serta pengembangan agrobisnis, perlu
diatur Tata Tanam Tahunan;
b. bahwa dengan terbatasnya air irigasi di Daerah,
perlu pembagian dan pemberian air irigasi
dengan mempertimbangkan luas wilayah Daerah
Irigasi dan telah mendapat masukan
Perkumpulan Petani Pemakai Air dan Gabungan
Perkumpulan Petani Pemakai Air;
c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum
dalam pembagian dan pemberian air irigasi perlu
diatur Masa Tanam di masing-masing daerah
irigasi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Tata Tanam Tahunan Periode 2024-2025;
Dasar Hukum:1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 1951 ;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
Materi Pokok: Ketentuan Umum,Pembagian Air Irigasi Dan Pemberian Air Irigasi, Persyaratan Pemberian Air, Sanksi Administratif, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2024.
Jumlah Halaman: 13 HLM, Lampiran: 20 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumenep Nomor 29 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 29, BERITA DAERAH KABUPATEN SUMENEP TAHUN 2024 NOMOR 29
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penatausahaan Pembelian Tembakau
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4, 6, 9, 10, 18 dan Pasal 20 Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembelian dan Pengusahaan Tembakau, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penatausahaan Pembelian Tembakau.
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);5. Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembelian dan Pengusahaan Tembakau (Lembaran Daerah Kabupaten Sumenep Tahun 2012 Nomor 15).
Materi pokok : Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. Perijinan Pembelian Tembakau; b. Harga Tembakau; c. Pengambilan Sample atau Contoh Tembakau; d. Pembungkus Tembakau; e. Tata cara Penimbangan dan Pembayaran; f. Sanksi; g. Tim Monitoring, Pengendalian dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2024.
Jumlah halaman : 7 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kolaka Nomor 23 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 23, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2024 Nomor : 23
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengadaan, Pengelolaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan ketahanan pangan di daerah, Pemerintah Kabupaten Kolaka bertanggung jawab terhadap pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan Pemerintah Kabupaten Kolaka untuk penyelenggaraan dan menangani kerawanan pangan;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, Bupati/Walikota untuk menindaklanjuti penetapan cadangan pangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka menyelenggarakan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan pemerintah daerah kabupaten/kota;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5680);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
8. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor II/PERMENTAN/KN.130/4/2018 tentang Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 481);
9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020 Nomor 6);
10. Peraturan Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 tentang Tata Cara Perhitungan Jumlah Cadangan Pangan Beras Pemerintah Daerah.
Peraturan ini mengatur mengenai asas dan tujuan penyelenggaraan cadangan pangan, penetapan cadangan pangan, tahap penyelenggaraan cadangan pangan, sistem informasi cadangan pangan dan peran serta masyarakat serta pendanaan atas penyelenggaraan cadangan pangan
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2024.
13 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat