Materi pokok : Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. Perijinan Pembelian Tembakau; b. Harga Tembakau; c. Pengambilan Sample atau Contoh Tembakau; d. Pembungkus Tembakau; e. Tata cara Penimbangan dan Pembayaran; f. Sanksi; g. Tim Monitoring, Pengendalian dan Pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat