Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumenep Nomor 29 Tahun 2024

Penatausahaan Pembelian Tembakau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok : Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. Perijinan Pembelian Tembakau; b. Harga Tembakau; c. Pengambilan Sample atau Contoh Tembakau; d. Pembungkus Tembakau; e. Tata cara Penimbangan dan Pembayaran; f. Sanksi; g. Tim Monitoring, Pengendalian dan Pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sumenep Nomor 29 Tahun 2024 tentang Penatausahaan Pembelian Tembakau
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumenep
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Sumenep
Tanggal Penetapan
02 Agustus 2024
Tanggal Pengundangan
02 Agustus 2024
Tanggal Berlaku
02 Agustus 2024
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN SUMENEP TAHUN 2024 NOMOR 29
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumenep
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 139 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan