Peraturan ini mengatur mengenai asas dan tujuan penyelenggaraan cadangan pangan, penetapan cadangan pangan, tahap penyelenggaraan cadangan pangan, sistem informasi cadangan pangan dan peran serta masyarakat serta pendanaan atas penyelenggaraan cadangan pangan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat