Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2020 Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perizinan di Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan
ABSTRAK:
a bahwa penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan yang baik akan menjamin pemanfaatan dan pelestarian hewan untuk mewujudkan kedaulatan, kemandirian, serta ketahanan pangan dalam rangka menciptakan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat;
b. bahwa penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan yang melindungi kesehatan manusia dan hewan sebagai prasyarat terselenggaranya peternakan yang maju, berdaya saing, dan berkelanjutan serta penyediaan pangan yang aman, sehat, utuh, dari halal agar berdaya guna dan berhasil guna;
c. bahwa dengan adanya perkembangan kegiatan berusaha sektor peternakan dan kesehatan hewan di masyarakat, untuk meningkatkan kemudahan dan percepatan pelayanan Perizinan Berusaha di bidang peternakan dan kesehatan hewan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 19 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Izin di Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan perlu ditinjau kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan di Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur tentang Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan
atas nama Bupati kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektionik yang terintegrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2020.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 19 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Izin di Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan
35 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belu Nomor 12 Tahun 2019
bahwa irigasi sebagai salah satu komponen pendukung keberhasilan pembangunan pertanian, mempunyai peran yang sangat penting dan strategis dalam meningkatkan produksi di sektor pertanian; bahwa dengan telah ditetapkannya Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengembangan dan pengelolaan system irigasi
merupakan salah satu kewenangan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Irigasi
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 yat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014;
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Asas, Tujuan dan Fungsi; III. Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi; IV. Kelembagaan Pengelolaan Jaringan Irigasi; V. Wewenang dan Tanggung Jawab; VI. Partisipasi Masyarakat Petani dalam Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi; VII. Pemberdayaan Perkumpulan Petani dan Pemakai Air; VIII. pengaturan Pengelolaan Air Untuk Irigasi; IX. Pengembangan Jaringan Irigasi; X. pengelolaan Jaringan Irigasi; XI. Pengelolaan Aset Irigasi; XII. Pembiayaan; XIII. Alih Fungsi Lahan Beririgasi; XIV. Koordinasi Pengelolaan Sistem Irigasi; XV. Pengawasan; XVI. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2019.
27 halaman; 8 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 12 Tahun 2018
Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia
yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian
dari hak asasi manusia yang dijamin di dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai komponen dasar untuk mewujudkan sumber daya
manusia yang berkualitas, sehingga perlu diselenggarakan suatu sistem ketahanan pangan daerah dan berdasarkan Pasal 12 ayat (2) huruf c UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan pangan merupakan urusan pemerintahan wajib yang menjadi kewenangan daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015, Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2006, Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun
2012, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Ketahanan Pangan. Terdiri dari 15 Bab dan 95 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2018.
34 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 12 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Tahun 2015 No. 12/ TLD No.151
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Irigasi
ABSTRAK:
a. bahwa air merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang harus disyukuri dan dimanfaatkan serta dikelola dengan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa dalam rangka penyelenggaraan irigasi di Kabupaten Kendal telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2007 tentang Irigasi;
c. bahwa untuk mewujudkan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi guna mendukung pemanfaatan air irigasi dan jaringan irigasi dalam bidang pertanian dan kepentingan lainnya, maka Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf b sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan sehingga perlu diganti
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 20 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2012;Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012;Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Irigasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2015.
43 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
Bahwa lahan pertanian pangan merupakan sumber daya alam yang dikaruniakan oleh Tuhan Yang Maha Esa yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa pemerintah daerah menjamin hak atas pangan sebagai hak asasi setiap warga negara sehingga Negara berkewajiban menjamin kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan; bahwa makin meningkatnya pertambahan penduduk serta perkembangan ekonomi dan industri mengakibatkan terjadinya degradasi dan alih fungsi, dan fragmentasi lahan pertanian pangan telah
mengancam daya dukung wilayah dalam menjaga kemandirian ketahanan, dan kedaulatan pangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 1996; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Daerah Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Daerah Banjarmasin Nomor 25 Tahun 2014; Peraturan Daerah Daerah Banjarmasin Nomor 5 Tahun 2013.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Yang Terdiri Atas :
1. Ketentuan Umum; 2. Asas, Tujuan Dan Ruang Lingkup; 3. Perencanaan Dan Penetapan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; 4. Pengembangan; 5. Pemanfaatan; 6. Pembinaan; 7. Pengendalian; 8. Pengawasan; 9. Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani; 10. Pembiayaan; 11. Peran Serta Masyarakat; 12. Ketentuan Penyidikan; 13. Ketentuan Pidana; 14. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2015.
20 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN DI KABUPATEN SANGGAU TAHUN 2011
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 06/Permentan/SR.130/2/2011 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2011 mengamanatkan bahwa alokasi pupuk bersubsidi harus dirinci lebih lanjut menurut Kabupaten, jenis, jumlah dan sebaran bulanan yang disahkan dengan peraturan Bupati;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.12 Tahun 1992, UU No.8 Tahun 1999, UU No.10 Tahun 2004, UU No.18 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, PP No.8 Tahun 2001, PP No.38 Tahun 2007, Permentan No. 08/Permentan/SR.140/2/2007, Permentan No. 40/Permentan/OT.140/4/2007, Permendag No. 07/M-DAG/PER/2/2009, Permentan No. 50/Permentan/SR.130/11/2009, Permentan No. 32/Permentan/SR.130/4/2010, Kepmerindag No. 634/MPP/Kep/9/2002, Kepmentan No. 237/Kpts/OT.210/4/2003, Kepmentan No. 239/Kpts/OT.210/4/2003, Kepmentan No. 465/Kpts/OT.160/7/2006, Pergub Kalbar No.11 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Peruntukan Pupuk Bersubsidi, Alokasi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi, HET Pupuk Bersubsidi, Pengawasan dan Pelaporan, Sanksi, dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan ini memiliki 7 halaman dan 24 halaman lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 12 Tahun 2015
TUGAS POKOK, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA DINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2015/No.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Dinas Pertanian dan Perkebunan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi jabatan, perlu diatur tugas pokok, fungsi, uraian tugas dan tata kerja jabatan struktural pada Satuan Kerja Perangkat Daerah;
b. bahwa sehubungan dengan beralihnya fungsi penyuluh pertanian dan perikanan pada Dinas Pertanian dan Perkebunan, maka perlu dilakukan penataan dan penyesuaian terhadap tugas pokok, fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Sidenreng Rappang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Dinas Pertanian dan Perkebunan.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah ingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74 Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 6, tambahan Lembaran Negara Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014
Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4741);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007
tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat
Daerah;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Daerah
Kabupaten Sidenreng Rappang (Lembaran Daerah Tahun
2008 Nomor 01);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor
03 Tahun 2008, tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 03) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 01 Tahun 2010 (Lembaran Daerah Nomor 01 Tahun 2010).
1. KETENTUAN UMUM
2. SUSUNAN ORGANISASI
3. TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
4. TATA KERJA
5. KETENTUAN LAIN-LAIN
6. KETENTUAN LAIN-LAIN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2015.
Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2008
25
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 12 Tahun 2006
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 8 Tahun 2010 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi ( HET ) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Wilayah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa peranan pupuk sangat penting dalam peningkatan produktivitas dan produksi pertanian dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan dan guna meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang, serta untuk penyediaan pupuk dengan harga yang wajar sampai ditingkat petani diperlukan adanya subsidi pupuk; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 8 Tahun 2010 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Di Witayah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2010;
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor I0 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009; Peraturan Pemerintali Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 8 mengenai Penyalur di Lini IV dan penetapan HET pupuk bersubsidi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2010.
Peraturan Walikota Surakarta Nomor 8 Tahun 2010 diubah.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Kerja dan Struktur Organisasi Komisi Penyuluhan Pertanian Kabupaten Ciamis
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat