Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci
ABSTRAK:
Penyelenggaraan pemerintah daerah yang baik merupakan tanggung jawab yang harus diemban oleh setiap aparatur pemerintah daerah terutama bagi pejabat baik struktural maupun fungsional demi terwujudnya good goverment dan clear goverment sehingga masyarakat yang adil dan makmur sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 dapat terwujud;
Agar terciptanya transparansi keuangan terhadap pejabat di lingkungan pemerintah kabupaten kerinci, perlu adanya laporan harta kekayaan yang dimiliki setiap pejabat pemerintahan yang selanjutnya diatur dalam suatu perbup sebagai landasan pelaksanaannya;
Untuk memperkuat komitmen tersebut dalam pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme diperlukan kerjasarna sinergis dengan KPK dalam hal kepatuhan pelaporan laporan harta kekayaan;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan buruf c, perlu menetapkan Perbup
tentang LHKPN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci.
UU No.58 Tahun 1958; UU No.28 Tahun 1999; UU NO.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001; UU No.30 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU No.1 Tahun 2015; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.53 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah Permendagri No.39 Tahun 2011; Perka BKN No.21 Tahun 2010; Kep KPK No. Kep.07/KPK/02/2005; Perda No.8 Tahun 2008; Perda No.15 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No.3 Tahun 2013
Perbup Ini Mengatur Mengenai LHKPN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci, meliputi: Wajib Lapor; Penyampaian LHKPN; Pengelola LHKPN; Sanksi; Tata Cara Penjatuhan Sanksi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2017.
Pada saat Perbup Ini mulai berlaku, Perbup Kerinci No. 16 Tahun 2015 tentang LHKPN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
9 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2017
UNIT PELAKSANA TEKNIS - DINAS BALAI LATIHAN KERJA - PENJABARAN TUGAS
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2017/NO.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Tugas Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Latihan Kerja
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 huruf a Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas, Unit Pelaksana Teknis yang sudah dibentuk tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis yang baru; bahwa berdasarkan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Perangkat Daerah dari Unit Pelaksana Teknis yang sudah dibentuk telah berubah nama dan kewenangan urusan pemerintahan yang diberikan sehingga perlu menyesuaikan tugas Unit Pelaksana Teknis Dinas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Tugas Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Latihan Kerja.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 tahun 1950; UU No 5 tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 18 tahun 2016; Perda Kab banyumas No 16 Tahun 2016; Perbup Banyumas No 60 Tahun 2016; Perbup Banyumas No 78 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ringkasan tugas dan rincian tugas Kepala Balai dan Kepala Subbagian Tata Usaha pada Balai Latihan Kerja yang tercantum dalam Lampiran agar senantiasa menjadi pedoman pelaksanaan tugas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2017.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 16 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Perbup No 28 Tahun 2016 tentang Nilai Sewa Reklame Videotron
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah yang bersumber dari pengenaan hasil sewa reklame videotron, perlu dilakukan secara efektif dan transparan;
b. bahwa sehubungan dengan berlakunya Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, diperlukan penyesuaian terhadap nomenklatur Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dan fungsi berkaitan dengan penyelenggaraan reklame videotron;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2016 tentang Nilai Sewa Reklame Videotron;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9),
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ten tang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 278, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5380);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 ten tang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2011 Nomor 1 Seri B);
11. Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 28 Tahun 2016 tentang Nilai Sewa Reklame Videotron (Berita Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2016 Nomor 28), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 33 Tahun 2016 (Berita Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2016 Nomor 32);
12. Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame (Berita Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2017 Nomor 11);
BAB I Ketentuan Umum;
BAB II Pelaksanaan Tugas;
BAB V Pengawasan dan Pemeliharaan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2017.
Perbup No 28 Tahun 2016
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 16 Tahun 2017
PENYAMPAIAN - LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA - PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2017/NO.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
Menindaklanjuti ketentuan Pasal 23 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaran Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang menyebutkan bahwa dalam waktu selambat-Iambatnya 6 (enam) bulan sejak undang-undang ini mulai berlaku setiap Penyelenggara Negara harus melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya sesuai dengan ketentuan dalam UU ini;
Untuk mendukung tercapainya penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme diperlukan komitmen bagi penyelenggaraan Negara pada Pemerintah Kab. Tanjung Jabung Timur untuk melaporkan kekayaannya;
Untuk memperkuat komitmen tersebut dalam pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme diperlukan kerjasama sinergis dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal kepatuhan pelaporan laporan harta kekayaan; Untuk memperkuat komitmen tersebut dalam pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme diperlukan kerja sama sinergis dengan KPK dalam hal kepatuhan pelaporan laporan harta kekayaan.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 30 Tahun 2002; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; Perda No. 6 Tahun 2016.
Perbup ini mengatur mengenai Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi: Wajib Lapor; Penyampaian LHKPN; Sanksi; Tata Cara Penjatuhan Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2017.
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 16 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis pada Dinas dan Badan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 16 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati/Walikota menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2017.
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.07/2015 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 14 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini menetapkan tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa di Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2017, yang meliputi : ketentuan umum, penganggaran dan pengalokasian dana desa, penyaluran dan pelaporan, prioritas penggunaan dana desa, bidang pembangunan, bidang pemberdayaan masyarakat, pengelolaan keuangan desa, sanksi, dan ketentuan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2018.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 16 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural pada dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Seram Bagian Timur.
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Nomor 7
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur, maka berdasarkan
pasal 4 Peraturan Daerah dimaksud dipandang perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas
Jabatan Struktural pada dinas Koperasi Usaha Kecil dan
Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten
Seram Bagian Timur.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaímana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mengatur tentang Uraian Tugas
Jabatan Struktural pada Dinas Koperasi Usaha Kecil dan
Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten
Seram Bagian Timur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2017.
Lampiran 1 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin No. 16 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 18 Tahun 2014 tentang Pembentukan Komisi Penilai Analisis Mengenai dampak Lingkungan Hidup Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
Untuk menyesuaikan nomenklatur Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 9 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin, maka perlu dilakukan
perubahan terhadap ketentuan mengenai perangkat daerah yang menangani urusan di bidang analisis
mengenai dampak lingkungan dan susunan keanggotaan Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup Kabupaten Musi Banyuasin. Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 18.a Tahun 2014 tentang Pembentukan Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup Kabupaten
Musi Banyuasin, dipandang perlu untuk diubah.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 2012; PermenLH No. 8 Tahun 2006; PermenLH No. 5 Tahun 2008; PermenLH No. 15 Tahun 2010; PermenLH No. 5 Tahun 2012; PermenLH No. 16 Tahun 2012; PermenLH No. 18 Tahun 2013; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 9 Tahun 2016; Perbup Kabupaten Musi Banyuasin No. 63 Tahun 2016.
Materi pokok dalam Peraturan Bupati ini antara lain mengatur mengenai Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 18.a Tahun 2014 tentang Pembentukan Komisi Penilai
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup Kabupaten Musi Banyuasin (Lembaran Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2014 Nomor 347a), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 angka 5 diubah,
2. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) diubah dan lampiran dihapus
serta ayat (2) diubah,
3. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (3) diubah,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2017.
9 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 16 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN PERTAMA ATAS PERATURAN BUPATI LAMPUNG SELATAN NOMOR 37 TAHUN 2013 TENTANG MEKANISME PELAKSANAAN RAPAT KOORDINASI PEJABAT PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat