PERWALI Kota Semarang No. 55 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 66 Tahun 2019 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang
PERWALI Kota Semarang No. 11 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 66 Tahun 2019 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang
Mencabut
Keputusan Walikota
Semarang Nomor 800/895 Tahun 2018 tentang Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung tercapainya Penyelenggara
Negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme (KKN) diperlukan komitmen di lingkungan
Pemerintah Kota Semarang untuk melaporkan
kekayaannya; bahwa untuk memperkuat komitmen tersebut dalam
pencegahan korupsi diperlukan kerjasama sinergis
dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal
kepatuhan pelaporan harta kekayaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b dipandang perlu
menerbitkan Peraturan Walikota Semarang tentang
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara
(LHKPN) di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Wajib LHKPN
Bab III Penyampaian LHKPN
Bab IV Unit Pengelola LHKPN
Bab V Pembiayaan
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2019.
Keputusan Walikota Semarang Nomor 800/895 Tahun 2018 dicabut.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 66 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 64, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2019 Nomor 64
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Penghargaan Kepada PNS Teladan Lingkup Pemerintah Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 82 Undang undang
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
menyatakan Aparatur Sipil Negara yang telah
menunjukan kesetiaan, pengabdian, kecakapan,
kejujuran, kedisiplinan dan prestasi keg'a dalam
melaksanakan tugasnya dapat diberikan penghargaan;
b. bahwa dalam rangka memberikan penghargaan atas
prestasi kerja Aparatur Sipil Negara dipandang perlu
mengatur pembcrian penghargaan kepada Aparatur Sipil
Negara berprestasi di lingkup Pemerintah Kota Kendari;
c. bahwa dalarn rangka memberikan pengakuan dan
apresiasi Pemerintah Kota atas prestasi dan/atau
keteladanan yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara
yang telah menunjukan kesetiaan, pengapdian,
kecakapan, kejujuran kedisiplinan dan prestasi kerja
dalam melaksanakan tugasnya serta darma bakti yang
bermanlaat bagi Pemerintab Kota Kendari, rnaka perlu
diberikan pengbargaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c maka perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Pernberian
Penghargaan Kepada Aparatur Sipil Negara Berprestasi di
Lingkup Pemerintab Kota Kendari
1. Pasal J 8 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pernbentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234); sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tent.ang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
4. Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lernbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telab beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintaban [Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Pernerintah Republik Indonesia Nomor 79
Tahun 2005, tentang Pedoman Pembinaan dan
Pengawasan Peyelenggaraan Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4539);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4135);
9. Peraturan Pemerintah Nornor 46 Tahun 2011 tentang
Penilaian Prestasi Ketja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 121,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5258);
10. Peraturan Pernerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang
Manajemen Pegawal Negeri Sipil (Lembaran negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nornor 63, Tambahan
Lembarann Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
12. Peraturan Pemerintah nomor 30 Tahun 2019 tentang
Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 2019 nomor 6340)
13. Peratruran Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tabun 2015 nomor 183)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
dalam Negeri Nornor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peratruran Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 nomor
157);
14. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pernbentukkan dan Susunan Perangkat Daerah
Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun
2016 Nomor 5).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB Ill SASARAN
BAB IV BENTUK, KATEGORI, JUMLAH DAN PERSYARATAN PEMBERIAN PENGHARGAAN
BAB V PEMBIAYAAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
11
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 63 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 032 TAHUN 2014 TENTANG PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 63 Tahun 2019
PERWALI Kota Bekasi No. 11 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA BEKASI NOMOR 92 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN,SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA PADA KECAMATAN KOTA BEKASI
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA BEKASI NOMOR 92 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA PADA KECAMATAN KOTA BEKASI
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 61 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 61, BD TAHUN 2019 NOMOR 61/E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BATU NOMOR 40 TAHUN 2017 TENTANG JABATAN PELAKSANA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BATU
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah, dan menindaklanjuti
hasil evaluasi terhadap Nomenklatur Jabatan Pelaksana di Lingkungan Pemerintah Kota Batu dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, perlu menetapkan Peraturan Walikota Batu tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Batu Nomor 40 Tahun 2017 tentang Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kota Batu;
Peraturan Walikota Batu Nomor 102 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pasar pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Batu; Peraturan Walikota Batu Nomor 103 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Air Limbah Domestik pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Batu; Peraturan Walikota Batu Nomor 104 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan Kota Batu;
TERDIRI ATAS 2 PASAL
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2019.
Mengubah Lampiran I Peraturan Walikota Batu Nomor 40 Tahun 2017 tentang Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Batu
TIDAK ADA
61 HALAMAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat