Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA JAMINAN PERSALINAN TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
meningkatkan akses dan mencegah terjadinya keterlambatan penanganan pada ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas dan bayi baru lahir terutama di daerah yang memiliki akses sulit ke fasilitas kesehatan dan penduduk yang tidak memiliki biaya untuk bersalin di fasilitas pelayanan kesehatan
1. undang-undang nomor 17 tahun 2003
2. undang-undang nomor 1 tahun 2004
3. undang-undang nomor 15 tahun 2004
4. undang-undang nomor 33 tahun 2004
5. undang-undang nomor 40 tahun 2004
6. undang-undang nomor 48 tahun 2008
7. undang-undang nomor 36 tahun 2009
8. undang-undang nomor 23 tahun 2014
9. peraturan menteri kesehatan nomor 71 tahun 2016
10. peraturan daerah kabupaten pringsewu nomor_ tahun 2017
11. peraturan bupati pringsewu nomor 33 tahun 2017
peraturan bupati ini memutuskan tentang petunjuk teknis penggunaan dana jaminan persalinan tahun anggaran 2017
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 16 Tahun 2017
PELAKSANAAN PROGRAM ELIMINASI MALARIA DI KABUPATEN BENGKULU TENGAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2017 Nomor 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Program Eliminasi Malaria di Kabupaten Bengkulu Tengah
ABSTRAK:
a. Bahwa penyakit malaria merupakan salah satu penyakit menular yang menjadi masalah kesehatan masyarakat di Kabupaten Bengkulu Tengah sebagai penyebab angka kesakitan dan kematian yang tinggi serta menurunnya produktivitas kerja dan pembangunan;
b. Bahwa untuk mengatasi penyakit menular malaria di Kabupaten Bengkulu Tengah, perlu dilakukan upaya pengendalian melalui Program Eliminasi Malaria;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945
2. UU No. 4 Tahun 1984
3. UU No. 24 Tahun 2008
4. UU No. 36 Tahun 2009
5. UU No. 23 Tahun 2014
6. PP No. 40 Tahun 1991
7. Permenkes RI No. 004/Menkes/SK/I/2003
8. Keputusan Menkes No. 293/Menkes/SK/IV/2009
Pasal 3
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan eliminasi malaria, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah mempunyai target dan indikator sebagai berikut;
(1) Untuk mencapai sasaran eliminasi di Kabupaten Bengkulu Tengah pada tahun 2017 dittetapkan target sebagai berikut :
a. Pada tahun 2017 seluruh pelayanan kesehatan mampu melakukan pemeriksaan parasite malaria
b. Pada tahun 2017 seluruh wilayah di Kabupaten Bengkulu Tengah memasuki tahap eliminasi dengan Angka SPR (Slide Positif Rate) <5% untuk pemeriksaan darah malaria serta adanya peningkatan kualitas cakupan upaya pengendalian malaria (Surveilans, penemuan dan pengbatan serta pemberantasan vector).
c. Pada tahun 2017 seluruh wilayah di Kabupaten Bengkulu Tengah telah mencapai eliminasi malaria dimana angka API (Annual Parasite Incidence) di semua Desa < 1/1000 penduduk berisiko dan ada upaya penanggulangan malaria dilakukan secara insentif sehingga tidak ada lagi kasus malaria dengan penularan setempat (indigenous)
(2) Puskesmas dan Rumah Sakit di Kabupaten Bengkulu Tengah dinyatakan sebagai daerah tereliminasi malaria bila tidak ditemukan lagi kasus penularan setempat (indigenous) selama 3 (tiga) tahun berturut-turut serta dijamin kemempuan pelaksanaan surveilans yang baik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2017.
21
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Melawi Nomor 16 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Dalam Rangka Penatausahaan Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Kabupaten Melawi
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan kinerja para pengelola keuangan dan aset daerah pemerintah kabupaten Melawi yang akuntabel, dipandang perlu untuk diberikan tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja dalam rangka pelaksanaan penatausahaan keuangan dan aset daerah pemerintah kabupaten Melawi sebagaimana diamanatkan pada pasal 39 ayat (2) Peraturan menteri dalam negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang PedomanPengelolaan Keuangan Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.17 Tahun 2003, UU No.34 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, PP No.55 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, kepres No.42 Tahun 2002, Perda No.11 Tahun 2007, Permendagri No.5 Tahun 1997, Permendagri No.13 Tahun 2006;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja dalam rangka penatausahaan keuangan dan aset daerah pemerintah kabupaten melawi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2017.
Peraturan Bupati ini memiliki 4 halaman dan 2 halaman lampiran;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 16 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jaringan Informasi Geospasial Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan integrasi data dan pertukaran informasi antar sektor dan antar tingkat diperlukan pengembangan jaringan data dan informasi geospasial;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan pembangunan informasi geospasial yang tertata dengan baik dan dikelola secara terstruktur, transparan dan terintegrasi dalam suatu jaringan nasional, diperlukan pembentukan Simpul Jaringan Informasi Geospasial Daerah Kabupaten Luwu Utara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jaringan Informasi Geospasial Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesa Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi
Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5214);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5502);
6. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang Jaringan lnformasi Geospasial Nasional (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 78);
PERATURAN BUPATI TENTANG JARINGAN INFORMASI GEOSPASIAL DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA.
BABI KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Utara.
2. Pemerintah Daerah adalah pemerintah Kabupaten Luwu Utara.
3. Bupati adalah Bupati Luwu Utara.
4. Badan Usaha Milik Daerah, yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan.
5. Data Geospasial, yang selanjutnya disingkat DG adalah data
tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran dan/atau karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada dibawah, pada atau diatas permukaan bumi.
6. Informasi Geospasial, yang selanjutnya disingkat IG adalah DG yang sudah diolah sehinggah dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengembalian keputusan dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian.
7. Jaringan Informasi Geospasial Nasional, yang selanjutnya
disebut Jaringan IGN adalah suatu sistem penyelenggara pengolaan Informasi Geospasial secara bersama, tertib, terukur, terintegrasi dan berkesinambungan serta berdayaguna.
8. Jaringan Informasi Geospasial Daerah, yang selanjutnya disebut Jaringan IG Daerah adalah suatu sistem pengolahan Informasi Geospasial secara bersama, tertib, terukur, terintegrasi dan berkesinambungan serta berdayaguna sesuai kewenangan daerah.
9. Simpul Jaringan Daerah adalah perangkat daerah di lingkungan
pemerintah daerah yang ditunjuk oleh Bupati dan bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pengumpulan, serta pemeliharaan, pemutakhiran, pertukaran dan penyebarluasan
DG dan IG tertentu.
.�· . '.
10. Metadata adalah data yang menjelaskan riwayat dan karakteristik DG dan IG.
11. Unit kerja adalah perangkat daerah yang memiliki metadata
dibidangnya dan melaksanakan pengumpulan, pengolahan, serta penyimpanan dan DG dan IG.
12. Walidata data adalah perangkat daerah yang melaksanakan penyimpanan, pengarnanan dan penyebarluasan DG dan IG.
13. Penghubung simpul jaringan dalam badan informasi geospasial, yaitu institusi yang menyelenggarakan pengintegrasian simpul jaringan secara nasioanal.
14. Standar nasional indonesia adalah standar yang ditetapkan oleh
Badan Standarisasi nasional dan berlaku secara nasional.
15. Spesifikasi DG adalah uraian yang berisi ketentuan teknis dalarn mencapai tujuan khusus dam penjelasan rinci sesuai dengan kekhususan DG.
16. Setiap orang adalah orang perseorangan, kelempok orang atau
Badan Usaha.
BAB II
TUJUAN DAN SASARAN
Pasal 2
'I'ujuan dibentuknya Jaringan IG Daerah adalah :
a. terwujudnya pemanfaatan DG dan IG guna menunjang pelaksanaan pembangunan yang berdayaguna dan berhasil guna; dan
b. tersedianya sarana pengumpul, pertukaran dan
penyebarluasan DG dan IG antar pemerintah, unit kerja pemerintah, unit kerja pemerintah daerah dan masyarakat.
Pasal 3
Sasaran dibentuknya Jaringan IG Daerah adalah:
a. terjaminnya ketersedian data;
b. terwujudnya kemudahan akses bagi pemangku kepentingan;
dan
c. terwujudnya DG dan IG yang akurat.
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Bagian Kesatu
Kedudukan
Pasal 4
Pemerintah daerah selaku penyelenggara simpul jaringan IG Daerah memiliki kedudukan sebagai :
a. penanggung jawab penyelenggaraan penumpulan, pemeliharaan, pemutakhiran, pertukaran dan penyebarluasan DG dan IG daerah;
b. bagian dari jaringan IG nasional; dan
c. pelaksanaan simpul jaringan IG daerah.
Pasal 5
(1) Badan Perencanaan Pembangunan Darah kabupaten luwu utara merupakan walidata dalam simpuljaringan IG daerah.
(2) Seluruh perangkat daerah dan BUMD merupakan unit kerja dalam Simpul jaringan IG Daerah.
Pasal6
(1) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Luwu Utara, selain bertindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat {1) dan ayat (2), juga bertindak sebagai koordinator dan kerjasama pelaksanaan Jaringan IG Daerah.
(2) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, selain bertindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), juga bertindak dalam pembinaan dan peningkatan sumber daya manusia untuk pengembanganjaringan IG daerah.
(3) Dinas Komunikasi dan Informatika, selain bertindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat(2), juga bertindak dalam pembangunan dan pemeliharaan jaringan pertukaran data.
Bagian Kedua
Togas dan Fungsi
Pasal 7
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah sebagamana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) mempunyai tugas sebagai berikut:
a. melakukan pengumpulan dan penyimpanan metadata serta
penyebarluasan IG;
b. membangun, memelihara dan menjamin keberlangsungan
simpul jaringan IG daerah;
c. melakukan koordinasi dengan unit kerja sebagaimana
dimaksud dalam pasal 5 dalam penyimpanan, pengamanan dan penyebarluasan IG daerah; dan
d. menyampaikan IG daerah kepada Penghubung Simpul
Jaringan.
Pasal 8
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 mempunyai fungsi sebagai:
a. koordinator pengelola dan pelaksanaan simpul jaringan; dan
b. fasilitator pengelola dan pelaksana simpul jaringan terkait metadata.
Pasal 9
Unit kerja pelaksana simpul janngan IG Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) mempunyai tugas sebagai berikut: a. melakukan kegiatan pengumpulan, pemeliharaan dan
pemutakhiran DG;
\
. ' ' ...
b. melakukan pengolahan DG menjadi IG yang selalu akurat;
c. melakukan penyimpanan data hasil pengumpulan dan pengolahan DG dan IG; dan
d. melakukan koordinasi antar pelaku pengelola DG dan IG di bidangriya dan menyampaikan metada data kepada Badan Perencanaan Pembangunaan Daerah.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, unit kerja pelaksana Simpul Jaringan IG Daerah mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. sarana pengumpulan DG dan IG;
b. sarana pengumpulan DG dan IG;
c. pelaksana pembangunan dan pemanfaatan DG dan IG di daerah; dan
d. penyelaras pengembangan kebijakan jaringan IG daerah.
BAB IV
STANDAR TEKNIS JARINGAN JG DAERAH
Bagian Kesatu
Standar Teknis Jaringan IG Daerah
Pasal 11
(1) Pengaturan standar tekhnis meliputi kriteria tekhnis yang diperlukan untuk pembangunan dan pertukaran DG dan IG.
(2) Standar tekhnis data geospisal sebagai kerangka dasar pemetaan wilayah meliputi pengaturan skala dan resolusi, sistem proyeksi, data pemetaan dan sistem penomoran lembar peta mengacu pada standar pemetaan dasar standar nasional.
(3) Standar tekhnis data geospasial dasar jaringan IG daerah mengacu kepada ketentuan nasioanal yang disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan jaringan IG daeah.
(4) Standar tekhnis pembangunan metada jaringan IG daerah membuat informasi tema, skala, penanggung jawab, tahun, format data, cakupan wilayah, kerangka pemetaan, sumber data dan metode perolehan atau konversi data.
(5) Standar teknis pengumpulan, pengolahan, pertukaran data, penyebarluasan dan mekanismenya ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
Pasal 12
( 1) Pembangunan DG dasar dilakuakan secara bertahap.
(2) Pembangunan DG dasar meliputi penga�ran jenis data, penyajian data dan penanggung jawab data.
(3) Pembangunan DG dasar terdiri dari berbagai jenis data spesial yang membuat informasi tentang kerangka dasar batas administrasi wilayah, unsur alam, unsur buatan, unsur sosial
- I t I I •
·'
ekonomi dan data spasial lainnya yang mendukung pembangunan wilayah Kabupaten.
(4) Penanggung jawab DG dasar yang menjadi unsur peta dasar dilakukan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) sedangkan pengadaan DG yang menjadi peta tematik dilakukan oleh unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2). ,
BABV
PELAKSANAAN
,-·
Pasal 13
(1) Pelaksanaan pengembangan Jaringan IG Daerah dikoordinasikan dalam forum Jaringan Informasi Geospasial Daerah yang difasilitasi Oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
(2) Pelaksanaan pengembangan Jaringan IG Daerah sebagaimana climaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan secara bertahap dan dievalusi setiap tahun serta melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Bupati Luwu Utara.
BAB VI
PERAN SERTA
Pasal 14
{l) Simpul Jaringan Informasi Geospasial Daerah dalam melaksanakan tugasnya dapat melibatkan setiap orang.
(2) Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. pemanfaatan data dan/atau IG yang tersedia di Jaringan IG Daerah;
b. penyampaian koreksi atau masukan terhadap dan/atau IG
yang tersedia di Jaringan IG Daerah; dan/atau
c. penyebaran data dan/atau IG yang diselenggarakan malalui
Jaringan IG Daerah.
BAB VII
PEMBIAYAAN Pasal 15
Biaya pelaksanaan pengembangan Jaringan IG Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara.
. . .
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam
Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2017.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Selatan Nomor 16 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI MINAHASA SELATAN NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI KABUPATEN MINAHASA SELATAN
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan efektifitas pelaksanaan kebijakan akuntansi pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan yang berbasis akrual, agar lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam pelaksanaannya, maka perlu meninjau kembali dan merevisi Peraturan Bupati Minahasa Selatan Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Kabupaten Minahasa Selatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Minahasa Selatan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Minahasa Selatan Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Kabupaten Minahasa Selatan.
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2003;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
- Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011;
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014;
- Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016;
- Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Nomor 1 Tahun 2015;
- Peraturan Bupati Minahasa Selatan Nomor 7 Tahun 2014;
- Peraturan Bupati Minahasa Selatan Nomor 13 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang perubahan kebijakan akuntansi untuk aset tetap dan kebijakan akuntansi penyusutan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
92 halaman terdiri dari 2 halaman batang tubuh dan 86 halaman lampiran (3 pasal)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang GERAKAN LITERASI KABUPATEN JOMBANG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka membiasakan membaca, menulis, mendengar dan berbicara pada satuan pendidikan dan masyarakat perlu digalakkan budaya literasi;
b. bahwa untuk menciptakan budaya literasi di Kabupaten Jombang, perlu dilakukan revolusi mental warga sekolah maupun masyarakat dalam menumbuhkembangkan sikap gemar membaca, menulis, serta pembiasaan proses berfikir yang berkualitas dalam peningkatan ilmu dan teknologi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu mengatur Gerakan Literasi di Kabupaten Jombang dalam Peraturan Bupati.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5531);
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2008 tentang Penetapan Buku Teks;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 9 Tahun
2016 ten tang Penyelenggaraan Pendidikan (Lem baran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2016 Nomor 9/E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Nomor 9/E ).
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. maksud dan Tujuan di tetapkannya peraturan ini (untuk memberikan pedoman dalam melaksanakan gerakan literasi guna membudayakan kegiatan membaca, menulis serta berkomunikasi dengan lingkungannya dan untuk menumbuh kembangkan budi pekerti peserta didik dan masyarakat agar menjadi pembelajar sepanjang hayat);
3. Kebijakan Strategis Pelaksanaan Gerakan Literasi;
4. Gerakan Literasi;
5. Pembinaan dan Pengembangan;
6. Pembiayaan;
7. Pelaporan;
8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2017.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 16 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kemampuan Keuangan Daerah Untuk Penentuan Pemberian Tunjangan Komunikasi Insentif (TKI) dan Belanja Penunjang Operasional (BPO) DPRD Kabupaten Kuningan Tahun 2017
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Enrekang Nomor 16 Tahun 2017
STANDAR BIAYA UMUM BAGI PEMERINTAH DESA DALAM LINGKUP KABUPATEN ENREKANG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2017/No.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Umum Bagi Pemerintah Desa Dalam Lingkup Kabupaten Enrekang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Pengelolaan Keuangan
Desa, dipandang perlu menetapkan Standar Biaya Umum
bagi Pemerintah Desa dalam lingkup Kabupaten
Enrekang.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Standar Biaya Umum bagi Pemerintah Desa lingkup
Kabupaten Enrekang.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 126 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
4. Undang-Undang Nomor Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapakali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2017.
NOMOR 16 TAHUN 2017
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat