Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 104, Berita Daerah Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Kelurahan Purbalingga Lor Kecamatan Purbalingga Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin tertib administrasi dan memberikan kepastian dan kejelasan terhadap batas wilayah suatu desa/kelurahan, perlu mengatur penetapan dan penegasan batas desa/kelurahan di Kabupaten Purbalingga;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, penetapan dan penegasan batas desa/kelurahan ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Kelurahan Purbalingga Lor Kecamatan Purbalingga Kabupaten Purbalingga;
UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; UU Nomor 11 Tahun 2020; PP Nomor 43 Taahun 2014; PP Nomor 17 Tahun 2018; Perpres Nomor 9 Tahun 2016; Permendagri Nomor 45 Tahun 2016; Permendagri Nomor 141 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, penetapan dan penegasan batas, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
9 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 104 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Penetapan Batas Desa Persiapan Barakat Mufakat Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9ayat (3)Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45Tahun2016 tentang Pedoman Penetapan danPenegasanBatas Desa, batas desa hasil penetapan, penegasandan pengesahan ditetapkan oleh Bupati denganPeraturan Bupati;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Penetapan Batas Desa Nomor:B/146.5/3248/DPMD.PKPD/VII/2022 pada hari Jumat, 1 Juli 2022 tentang Penetapan Batas Desa Persiapan Barakat Mufakat Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Penetapan Batas Desa Persiapan Barakat Mufakat Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu;
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Badan Informasi Geospasial Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah BumbuNomor4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah BumbuNomor19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah BumbuNomor3 Tahun 2017; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun2022; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2022.
Peraturan ini memuat tentang : PETA PENETAPAN BATAS DESA PERSIAPAN BARAKAT MUFAKAT KECAMATAN SATUI KABUPATEN TANAH BUMBU.
Dengan Sistematika :
KETENTUAN UMUM;
RUANG LINGKUP;
PENETAPAN BATAS DESA;
LUAS WILAYAH;
PETA BATAS WILAYAH;
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2022.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebak Nomor 104 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 104, BD Tahun 2022 Nomor 104
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Desa Hegarmanah Kecamatan Cibeber
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Desa Hegarmanah Kecamatan Cibeber
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; Permendagri No. 45 Tahun 2016; Peraturan Badan Informasi Geospasial No. 15 Tahun 2019; Perda Kabupaten Lebak No. 2 Tahun 2014.
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Batas Desa Bab III Ketentuan Lain-Lain Bab IV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2022.
12 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 104 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 105, Berita Daerah Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Kelurahan Purbalingga Kulon Kecamatan Purbalingga Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin tertib administrasi dan memberikan kepastian dan kejelasan terhadap batas wilayah suatu desa/kelurahan, perlu mengatur penetaoan dan penegasan batas Desa/Kelurahan di Kabupaten Purbalingga;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, penetapan dan penegaan batas Dsa/Kelurahan ditetapkan dengan peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Kelurahan Purbalingga Kulon Kecamatan Purbalingga Kabupaten Purbalingga;
UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; UU Nomor 11 Tahun 2020; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 17 tahun 2018; Perpres Nomor 9 Tahun 2016; Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 7 tahun 2018; Permendagri Nomor 45 Tahun 2016; Permendagri Nomor 141 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, penetapan dan penegasan batas, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
.
.
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Barat Nomor 105 Tahun 2015
APBN 2015-TATA CARA PEMBAGIAN- PENETAPAN BESARAN DANA DESA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 105, Berita Daerah Kabupaten Muna Barat tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan besaran Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 72 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ten tang Desa, salah satu sumber pendapatan Desa berasal dari Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
b. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2015 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Muna Barat;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi No. 5 tahun 2015
KETENTUAN UMUM, PENGALOKASIAN DAN BESARAN DANA DESA, PENYALURAN DAN PENGGUNAAN, PELAPORAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2015.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 105 Tahun 2020
pedoman - Penghasilan - Kepegawaian - Aparatur Negara
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 105, BD.2020/NO.105
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Pemerintah Desa, Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa, Honorarium dan Jaminan Sosial Staf Desa, Serta Insentif Rukun Tetangga/Rukun Warga Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 82 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, besaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya serta tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Berdasarkan ketentuan pasal 57 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, besaran tunjangan Badan Permusyawaratan Desa ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Barito Kuala tentang Besaran Penghasilan Tetap dan
Tunjangan Pemerintah Desa, Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa, Honorarium dan Jaminan Sosial Staf Desa serta Insentif Rukun Tetangga/Rukun Warga Tahun Anggaran 2021.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 40 Tahun 2004; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 44 Tahun 2015; PP Nomor 46 Tahun 2015; Perpres Nomor 82 Tahun 2018; Permendagri Nomor 84 Tahun 2015; Permendagri Nomor 119 Tahun 2019; Perda Kab. Barito Kuala Nomor 6 Tahun 2019; Perda Kab. Barito Kuala Nomor 6 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Pemerintah Desa, Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa, Honorarium dan Jaminan Sosial Staf Desa, Serta Insentif Rukun Tetangga/Rukun Warga Tahun Anggaran 2020, yang memuat Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Penganggaran; Penghasilan Pemerintah Desa; Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa; Honorarium Staf Desa; Operasional BPD; Insentif Rukun Tetangga dan Rukun Warga; Ketentuan Pembayaran; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 105 Tahun 2017
PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA MUARA SIMPUR KECAMATAN ULU TALO KABUPATEN SELUMA PROVINSI BENGKULU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 105, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 105
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Dan Pengesahan Batas Desa Padang Capo Ilir Kecamatan Lubuk Sandi Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
Menimbang:
a. Bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Capo ilir kecamatan Lubuk Sandi Kabupaten Seluma, perlu ditetapkan batas Desa Padang Capo ilir secar pasti di kecamatan lubuk sandi Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu:
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Bab V pasal 9 Ayat(3) peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang pedoman penetapan dan penegasan Batas Desa, Bupati/Walikota menetapkan peraturan Bupati tentang penetapan Batas Desa/Kelurahan
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 26 Tahun 2007
4. UU No. 43 Tahun 2008
5. UU No. 6 Tahun 2014
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP RI No. 38 Tahun 2007
8. PP RI No. 78 Tahun 2007
9. Permendagri No. 76 Tahun 2012
10. Permendagri No. 49 Tahun 2013
11. Permendagri No. 56 Tahun 2015
12. Permendagri No. 45 Tahun 2016
13. Keputusan menhut No. SK.784/Menhut-II/2012
14. Perda kab. Seluma No. 7 Tahun 2005
15. Perda Kab. Seluma No. 9 Tahun 2009
16. Perda Kab. Seluma No. 2 Tahun 2013
Pasal 2
Tujuan penetapan dan penegasan Batas Desa :
Penetapan dan penegasan batas desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kepastian dan kejelasan hukum terhadap batas wilaya suatu Desa yang memenuhi aspekteknis dan yuridis
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2017.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 105 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Pemerintahan Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri Tahun 2019
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa secara efektif, efisien dan terpadu serta untuk mencegah terjadinya pengawasan yang tumpang tindih dan beruntun, perlu disusun kebijakan pengawasan penyelenggaraan Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Pemerintahan Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri Tahun 2019;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 6 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 55 Tahun 2005, PP Nomor 8 Tahun 2006, PP Nomor 43 Tahun 2014, PP Nomor 12 Tahun 2017, Permendagri Nomor 23 Tahun 2007, Permendagri Nomor 25 Tahun 2007, Permendagri Nomor 35 Tahun 2018, Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 71 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Sasaran, Tindak Lanjut dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2018.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 105 Tahun 2016
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA - KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 105, BD.2016/No.105
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan
Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Karanganyar, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Karanganyar tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang kedudukan dan susunan organisasi, tugas dan fungsi, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2016.
Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 95 Tahun 2009 dicabut.
10 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat