PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 5 Tahun 2018 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS Dl LlNGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR Mencabut Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 66 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Sudah Tidak Sesuai Lagi Dengan Perkembangan Keadaan, Sehingga Perlu Disempurnakan Dan Ditetapkan Kembali;
UU No.25 Tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.24 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.71 Tahun 2010; PP No.58 Tahun 2005; PP No.19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.23 Tahun 2011; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.11 Tahun 2011; Perda No.9 Tahun 2016; Pergub No.35 Tahun 2016;
ketentuan umum, ruang lingkup perjalanan dinas, prinsip perjalanan dinas, perjalanan dinas jabatan, perjalanan dinas pindah, tata cara peaksanaan perjalanan dinas, larangan perjalanan dinas, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
30 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 02 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
ABSTRAK:
a.bahwa untuk memenuhi kebutuhan atasPeraturan Daerah yang baik, perlu dibuat
peraturan mengenai pembentukan PeraturanDaerah yang dilaksanakan dengan cara danmetode yang pasti, baku dan standar yangmengikat semua lembaga yang berwenangmembentuk Peraturan Daerah;
b.bahwa Peraturan Daerah Kabupaten TakalarNomor 4 Tahun 2010 tentang Legislasi Daerahsudah tidak sesuai lagi dengan perkembanganhukum, kondisi terkini dan kebutuhan daerahsehingga perlu ditinjau untuk diganti;
c.bahwa berdasarkan pertimbangansebagaimana dimaksud dalam huruf a danhuruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerahtentang Pembentukan Peraturan Daerah;
: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang DasarNegara Republik Indonesia Tahun 1945;
2
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat
II di Sulawesi (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 1959 Nomor 74, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822) ;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2011 Nomor 82, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014tentang Pemerintahan Daerah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5587) sebagaimana telahdiubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentangPerubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan PerwakilanDaerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2014 Nomor 182, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5043);
6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor
87 Tahun 2014 tentang PeraturanPelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun2011 tentang Pembentukan PeraturanPerundang-Undangan (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
3
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80Tahun 2015 tentang Pembentukan ProdukHukum Daerah (Berita Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 32);
8. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi SelatanNomor 1 Tahun 2014 tentang PembentukanPeraturan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2014 Nomor 1 Seri D,
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Nomor 274)
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
ASAS DAN KEWENANGAN PEMBENTUKAN
BAB III
TAHAPAN PEMBENTUKAN DAN TEKNIK PENYUSUNAN
BAB IV
PERENCANAAN
BAB V
PENYUSUNAN
BAB VI
PEMBAHASAN
BAB VII
PENYELARASAN
BAB VIII
PENETAPAN
BAB IX
PENGUNDANGAN
BAB X
EVALUASI, FASILITASI, PENYAMPAIAN DAN
KONSULTASI
BAB XI
PENGKAJIAN PERDA
BAB XII
PENYEBARLUASAN
BAB XIII
PERATURAN PELAKSANAAN
BAB XIV
PARTISIPASI MASYARAKAT
BAB XV
PEMBIAYAAN
BAB XVI
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2016.
NOMOR : 02 TAHUN 2016
60
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 2 Tahun 2021
TATA CARA PEMBAYARAN GAJI KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, KEPALA DAERAH, WAKIL KEPALA DAERAH, PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DENGAN SISTEM MANUAL DI LINGKUP PEMERINTAH DAERAH SUMBAWA BARAT
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2021 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembayaran Gaji Kepada Pegawai Negari Sipil, Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Pimpanan dan Anggota DPRD dengan Sistem Manual di Lingkup Pemerintah Kabupatean Sumbawa Barta
ABSTRAK:
a. Bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah;
b. Pelaksanaan Penatausahaan keuangan daerah belum dapat menggunakan Aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) berbasis Web, karena masih dalam tahap Maintanance;
c. Bahwa Hasil Virtual melalui Zoom meeting dengan Direktur Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia tanggal 4 Januari 2021 mengintruksikan kepada Pemerintah Daerah bahwa proses pembayaran Gaji dan Tunjangan ASN, Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bulan Januari 2021 dilakukan secara manual;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Tata Cara Pembayaran Gaji Kepada Pegawai Negeri Sipil, Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah Dan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan Sistem Manual.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003 ~=tentang Pembentukan Kabupaten Sumbawa Barat di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 145, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4340); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 _ tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738).
TATA CARA PEMBAYARAN GAJI KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, KEPALA DAERAH, WAKIL KEPALA DAERAH PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DENGAN SISTEM MANUAL DI LINGKUP PEMERINTAH DAERAH SUMBAWA BARAT, yang terdiri atas 7 Pasal ketentuan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Yahukimo Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BERITA DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN 2018 NOMOR 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELIMPAHAN WEWENANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas
pelayanan perizinan dan non perizinan serta menyesuaikan
perkembangan kondisi saat ini maka Peraturan Bupati
Trenggalek Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pelimpahan
Wewenang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan
kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pelimpahan Wewenang Penyelenggaraan Perizinan dan
Nonperizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah; 4. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017
tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Daerah
Bupati melimpahkan wewenang penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan
PTSP. Jenis Perizinan dan Nonperizinan yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2018.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bireuen Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika Dan Zat Adiktif Lainnya
ABSTRAK:
- bahwa Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya
disatu sisi merupakan obat atau bahan yang bermanfaat
dibidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan
pengembangan ilmu pengetahuan, namun disisi lain dapat
pula menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan
apabila disalahgunakan atau digunakan tanpa pengendalian
dan pengawasan yang ketat dan seksama;
- bahwa Kabupaten Bireuen sebagai pusat pendidikan,
kebudayaan dan pariwisata memiliki tingkat lalu lintas
manusia yang sangat tinggi yang membawa serta berbagai
kebudayaan yang sangat memungkinkan terjadinya
penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif
lainnya;
- bahwa pencegahan dan penanggulangan terhadap
penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif
lainnya bukan semata-mata tanggung jawab dan hanya
dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten tetapi
tanggungjawab bersama masyarakat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu Membentuk
Qanun tentang Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap
Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif
Lainnya;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1976; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010; Peraturan Menteri Sosial Nomor 56/HUK/2009; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2415/MENKES/PER/XJ1/2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013; Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 24 Tahun 2017;
Qanun (PERDA) ini terdiri dari 54 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Tugas Dan Wewenang Pemerintah Kabupaten, BAB III Pencegahan, BAB IV Larangan, BAB V Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika Dan Zat Adiktif Lainnya, BAB VI Partisipasi Masyarakat, BAB VII Forum Komunikasi, BAB VIII Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan, BAB IX Pembinaan dan Pengawasan, BAB X Penghargaan, BAB XI Pembiayaan, BAB XII Sanksi Administratif , BAB XIII Ketentuan Penyidikan, BAB XIV Ketentuan Pidana, BAB XV Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2022.
27
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 2 Tahun 2012
PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN DI MALUKU
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2012/2,TLD NO.02, LL SEKDA PROVINSI MALUKU: 22 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan di Maluku
ABSTRAK:
Bahwa sebagai warga negara, perempuan dan anak berhak memperoleh perlindungan atas setiap tindakan kekerasan yang dilakukan terhadapnya yang dapat menimbulkan korban fisik maupun psikhis, sebagai bagian dari pengakuan dan penegakan Hak Asai Manusia. Perlindungan bagi perempuan dan anak, korban kekerasan adalah upaya untuk memberikan rasa aman dan bebas dari segala perbuatan kekerasan yang dijamin oleh Pancasila sebagai falsafah negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai dasar hukum tertinggi dalam negara maupun berbagai peraturan perundang-undangan lainnya. Walaupun perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan dan penyelenggaraannya, telah diatur dalam berbagai peraturan peundang-undangan sebagai wujud penegakan Hak Asasi Manusia, namun dalam kenyataannya di Provinsi Maluku hingga saat ini, intensitas kekerasan yang mengakibatkan korban di pihak perempuan dan anak cukup tinggi, dan berbagai upaya perlindungannya menjadi terhambat karena tidak jelas prosedur dan mekanisme penyelenggaraannya. Pemerintah termasuk pemerintah daerah, keluarga, kelompok, organisasi sosial dan atau organisasi kemasyarakatan lainnya mempunyai tanggung jawab untuk mencegah dan melindungi perempuan dan anak korban kekerasan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan letak geografis Provinsi Maluku yang berbasis Kepulauan, menyebabkan perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan sulit mengakses layanan yang berhak diperolehnya.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 6 TAhun 1974; UU No. 4 Tahun 1979; UU No. 7 Tahun 1984; UU No. 20 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2006; UU No. 21 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 4 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 9 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Azas, Dasar dan Tujuan, Hak-Hak Korban, Pencegahan Perlindungan dan Pemulihan, Prosedur dan Mekanisme Pencegahan, Perlindungan dan Pemulihan Perempuan dan atau Anak Korban Kekerasan, Pendanaan, Pengawasan, dan Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2012.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknik pelaksanaannya akan diatur dengan Peraturan Gubernur.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2013 TENTANG SISTEM PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KABUPATEN MUARO JAMBI
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-5324 tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 4 Tahun 2013 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan Kabupaten Muaro Jambi, maka Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan Kabupaten Muaro Jambi perlu diubah dan dilakukan penyesuaian;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan Kabupaten Muaro Jambi
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 14 Tahun 2005; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 72 Tahun 1991; PP No. 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 2015; PP No. 74 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010
PERDA ini Mengatur Mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan Kabupaten Muaro Jambi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2018.
27 hlmn;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 2 Tahun 2021
TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BERITA DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS TAHUN 2021 NOMOR 573
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyempurnaan pemberian Tambahan Penghasilan kepada Aparatur Sipil Negara, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap tata cara pemberian tambahan penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2008; UU No. 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 11 Tahun 2017; PP No. 49 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 30 Tahun 2019; Perda No. 9 Tahun 2011
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan kedua atas peraturan Bupati No.6 Tahun 2020 tentang tambahan penghasilan pegawai bagi aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah kabupaten kepulauan Anambas dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2021.
Perbup No. 6 Tahun 2020
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kerjasama Antar Desa
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Permendagri No.38 Tahun 2007 tentang Kerjasama Desa.
dasar hukum: UU No.26 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; PP No.72 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007.
dalam PERDA ini diatur mengenai ruang lingkup kerjasama Desa meliputi; Kerjasama Antar Desa dan Kerjasama desa dengan pihak ketiga, maksud dan tujuan kerjasama desa, serta tugas dan tanggung jawab Kepala Desa selaku pemimpin penyelenggaraan pemerintahan desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2012.
mencabut Perda Kabupaten Majene No.9 Tahun 2001 tentang Kerjasama Antar Desa.
12 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat