Qanun (PERDA) ini terdiri dari 54 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Tugas Dan Wewenang Pemerintah Kabupaten, BAB III Pencegahan, BAB IV Larangan, BAB V Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika Dan Zat Adiktif Lainnya, BAB VI Partisipasi Masyarakat, BAB VII Forum Komunikasi, BAB VIII Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan, BAB IX Pembinaan dan Pengawasan, BAB X Penghargaan, BAB XI Pembiayaan, BAB XII Sanksi Administratif , BAB XIII Ketentuan Penyidikan, BAB XIV Ketentuan Pidana, BAB XV Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat