Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bireuen Nomor 2 Tahun 2022

Pencegahan Dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika Dan Zat Adiktif Lainnya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Qanun (PERDA) ini terdiri dari 54 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Tugas Dan Wewenang Pemerintah Kabupaten, BAB III Pencegahan, BAB IV Larangan, BAB V Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika Dan Zat Adiktif Lainnya, BAB VI Partisipasi Masyarakat, BAB VII Forum Komunikasi, BAB VIII Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan, BAB IX Pembinaan dan Pengawasan, BAB X Penghargaan, BAB XI Pembiayaan, BAB XII Sanksi Administratif , BAB XIII Ketentuan Penyidikan, BAB XIV Ketentuan Pidana, BAB XV Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bireuen Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika Dan Zat Adiktif Lainnya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bireuen
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Bireuen
Tanggal Penetapan
24 Mei 2022
Tanggal Pengundangan
24 Mei 2022
Tanggal Berlaku
24 Mei 2022
Sumber
LD.2022/NO.101
Subjek
NARKOTIKA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bireuen
Bidang
Halaman ini telah diakses 181 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan