PEDOMAN PENYUSUNAN PETA PROSES BISNIS DI PEMERINTAH KOTA BIMA
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 25, Bagian Hukum Pemkot Bima
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyusunan Peta Proses Bisnis Di Pemerintah Kota Bima
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah maka perlu ada pedoman penyusunan peta proses bisnis di Pemerintah Kota Bima dalam rangka membangun tatalaksana penjabaran visi, misi, tujuan dan sasaran pembangunan daerah serta memberikan dasar yang kuat bagi penyusunan standar operasional prosedur yang lebih sederhana, efisien, efekuf, produktif dan akuntabel;
b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap Dokumen Perencanaan Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Dokumen Rencana Strategis Perangkat Daerah di Pemerintah Kota Bima, belum terdapat peta proses bisnis bagi unit organisasi dalam implementasi program dan kegiatan secara lebih sederhana, efisien, efektf, produktif dan akuntabel;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Penyusunan Peta Proses Bisnis Di Pemerintah Kota Bima.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Jogjiakarta (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 1955 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 859); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor S58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Feformasi Birokrasi 2010 - 2025; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah.
PEDOMAN PENYUSUNAN PETA PROSES BISNIS DI PEMERINTAH KOTA BIMA,yang terdiri atas 11 Pasal dari VII Bab,yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Prinsip -Prinsip Penyusunan Peta Proses Bisnis, Bab III Tujuan Dan Manfaat Penyusunan Peta Proses Bisnis, Bab IV Penyusunan Peta Proses Bisnis, Bab V Tahapan Penyusunan Peta Proses Bisnis, Bab VI Monitoring, Evaluasi, Pengembangan, Dan Pengawasan, Bab VII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
53 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sorong Nomor 25 Tahun 2016
KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI SEKRETRIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SORONG
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BERITA DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2016 NOMOR 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI SEKRETRIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SORONG
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sorong tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sorong.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2016; dan Perda Kab. Sorong Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Susunan Organisasi; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2016.
-
-
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 25 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun 2020 Nomor 564
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi Pajak Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menghadapi terjadinya suatu bencana baik alam maupun nonalam perlu memberikan pengurangan, keringanan, penghapusan dan/atau pembebasan pajak;
b. bahwa pengurangan, keringanan, penghapusan dan/atau pembebasan pajak dilakukan untuk mencegah menurunnya potensi ekonomi masyarakat;
c. bahwa Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketepatan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi Pajak Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini sehingga perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketepatan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.
1. UU No. 30 Tahun 2008;
2. UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008;
3. UU No. 28 Tahun 2009;
4. Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan No. 22 Tahun 2011;
5. Perbup Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan No. 9 Tahun 2017.
Peraturan ini menambahkan terkait dengan Kewenangan Bupati atas pemberian pengurangan, keringanan, penghapusan, dan/atau pembebasan pajak.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2020.
Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2017
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 25 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan E-Government Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
Dalam rangka penjabaran Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan perlu diterbitkan peraturan Bupati
penyelenggaraan e-Government di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu untuk mendukung penyelenggaraan pelayanan publik dan non pelayanan publik, sehingga perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan e-Government di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
Dasar Hukum: UU Nomor 36 Tahun 1999; UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 11 Tahun 2008 ; UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 44 Tahun 2008; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 28 Tahun 2014; Perpres Nomor 16 Tahun 2018; Permenkominfo Nomor 01/PER/M.KOMINFO/01/2010; Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Perbup Tanah Bumbu Nomor 29 Tahun 2016; Perbup Tanah Bumbu Nomor 28 Tahun 2017.
Peraturan ini memuat: Ketentuan Umum; Perencanaan; Kebijakan; Kelembagaan; Sistem Informasi Aplikasi Monitoring Center; Infrastruktur Jaringan Dan TIK; Pembiayaan; Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian; Sanksi Administratif; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2019.
14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 25 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SIDOARJO
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk mendukung tercapainya Penyelenggara Negara
yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN),
diperlukan komitmen pejabat di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Sidoarjo untuk melaporkan kekayaannya;
b. bahwa untuk memperkuat komitmen tersebut dalam
pencegahan korupsi diperlukan kerjasama sinergis dengan
Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK) dalam
hal kepatuhan pelaporan laporan harta kekayaan;
c. bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan
Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang
Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara, maka dalam rangka
harmonisasi peraturan perundang-undangan, Peraturan Bupati
Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2013 tentang Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo perlu disempurnakan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Laporan Harta kekayaan
Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Sidoarjo;
Mengingat : 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5135);
8. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07
Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan
Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 985);
peraturan ini mengatur mengenai pelaksanaan kewajiban LHKPN di lingkungan pemerintah kabupaten sidoarjo. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, daftar pejabat/pegawai wajib LHKPN, pengumuman LHKPN, sanksi, pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati
Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2013 tentang Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Sidoarjo (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun
2013 Nomor 8), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 25 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administras Desa Bangkalan Dayak Kecamatan Kelumpang Hulu Dengan Desa Batang Kulur Kecamatan Kelumpang Barat Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Bangkalaan Dayak Kecamatan Kelumpang Hulu dengan Desa Batang Kulur Kecamatan Kelumpang Barat Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/018/KD-BD/II/2020 dan Nomor 146.3/018/KD-BTK/II/2020 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru serta pelacakan Batas Desa telah disepakati tarikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Bangkalaan Dayak Kecamatan Kelumpang Hulu dengan Desa Batang Kulur
Kecamatan Kelumpang Barat Kabupaten Kotabaru;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017;
Peraturan Bupati Tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Bangkalaan Dayak Kecamatan Kelumpang Hulu Dengan Desa Batang Kulur Kecamatan Kelumpang Barat Kabupaten Kotabaru, di dalamnya berisi Batas Wilayah Administrasi Desa Bangkalaan Dayak Kecamatan Kelumpang Hulu dengan Desa Batang Kulur Kecamatan Kelumpang Barat Kabupaten Kotabaru, garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Batas (terlampir)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2020.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 25 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Batas Wilayah Kelurahan Alalak Tengah Kecamatan Banjarmasin Utara
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pemerintahan dan untuk memberikan kepastian hukum
terhadap batas antar Kelurahan perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas wilayah Kelurahan Alalak Tengah
Kecamatan Banjarmasin Utara;
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman
Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan ditetapkan oleh
Walikota dengan Peraturan Walikota;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Walikota Banjarmasin tentang Batas Wilayah Kelurahan Alalak Tengah Kecamatan Banjarmasin Utara.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjannasin Nomor 10 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Batas Wilayah Kelurahan Alalak Tengah Kecamatan Banjarmasin Utara, dengan sistematika sebagai berikut:
Ketentuan Umum;
Penetapan Batas Wilayah;
Penegasan Batas Wilayah; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2022.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 25 Tahun 2022
penghasilan-pejabat fungsional-birokrasi pemerintah
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD Tahun 2022/ No. 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Pejabat Fungsional Hasil Penyetaraan Jabatan Dalam Rangka Penyederhanaan Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memenuhi hak Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Fungsional hasil penyetaraan jabatan dalam rangka penyederhanaan birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal, maka sesuai Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi Republik Indonesia Nomor : B/653/M.SM.02.03/2021 tanggal 23 Desember 2021 Hal TindakLanjut Moratorium Jabatan Fungsional dan Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional, perlu mengatur Penghasilan Pejabat Fungsional Hasil Penyetaraan Jabatan Dalam Rangka Penyederhanaan Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir denganUndang–Undang Nomor 1 Tahun 2022;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2020;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976;Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019;Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020;Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021;Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 13 Tahun 2021;Peraturan Bupati Kendal Nomor 21 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Kendal Nomor 103 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : tunjangan jabatan fungsional PNS yang menduduki Jabatan Fungsional hasil Penyetaraan Jabatan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2022.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sorong Nomor 25 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SORONG NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA KAMPUNG PADA SETIAP KAMPUNG DI KABUPATEN SORONG TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BERITA DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2017 NOMOR 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SORONG NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA KAMPUNG PADA SETIAP KAMPUNG DI KABUPATEN SORONG TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan mekanisme penyaluran dan pelaporan Realisasi penyerapan serta capaian output kegiatan Dana Desa Tahun Anggaran 2017 tahap kedua sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK 07/2017 tentang Rerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK 07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa maka perlu mengubah Bab III Pasal 8 dan Bab V Pasal 11 Peraturan Bupati Sorong Nomor 3 tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kampung Pada Setiap Kampung di Kabupaten Sorong Tahun Anggaran 2017;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sorong tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kampung Pada Setiap Kampung di Kabupaten Sorong Tahun Anggaran 2017.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 21 Tahun 2001; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 6 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; Perpres Nomor 97 Tahun 2016; Permendagri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.07/2017; Perda Kab. Sorong Nomor 8 Tahun 2016; dan Perbup Sorong Nomor 30 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sorong Nomor 3 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kampung pada Setiap Kampung di Kabupaten Sorong Tahun Anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2017.
Peraturan Bupati Sorong Nomor 3 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kampung pada Setiap Kampung di Kabupaten Sorong Tahun Anggaran 2017
-
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 25 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perizinan, Pendistribusian Dan Pembinaan Pelaku Usaha Perdagangan Liquified Petroleum Gas 3 (Tiga) Kilogram Di Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi Pelaksanaan kegiatan Pendistribusian Liquified Petroleum Gas (LPG) tabung 3 (tiga) Kilogram agar tepat sasaran, berdaya guna dan berhasil guna diperlukan pengaturan mengenai perizinan, pendistribusian dan pembinaan pelaku usaha perdagangan Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 (tiga) Kg di Kabupaten Banjar; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar tentang Perizinan, Pendistribusian dan Pembinaan Pelaku Usaha Perdagangan Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram di Kabupaten Banjar;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004; Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2018; Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 17 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016;
Peraturan Bupati Tentang Perizinan, Pendistribusian dan Pembinaan Pelaku Usaha Perdagangan Liquified Petroleum Gas 3 (Tiga) Kilogram, berisi tentang:
1. ketentuan Umum tentang peraturan bupati ini yang dimaksud dalam peraturan ini;
2. pedoman dalam pelaksanaan pengaturan perizinan, pendistribusian, dan pembinaan pelaku usaha perdagangan LPG 3 Kg;
3. tujuan agar pelaksanaan perizinan kegiatan pendistribusian LPG 3 Kg di Daerah dilaksanakan tepat sasaran, berdaya guna dan berhasil guna serta dapat memberikan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat;
4. ruang Lingkup Peraturan Bupati ini;
5. objek dan subjek terhadap sasaran penerima Liquified Petroleum Gas;
6. ketentuan perizinan;
7. larangan setiap Sub Agen/Sub Distributor/Pangkalan LPG;
8. harga eceran tertinggi untuk LPG tertentu;
9. pembinaan dan pengawasan pendistribusian LPG;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2021.
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat