Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Jenis Data, Prinsip Satu Data Kabupaten Ketapang, Penyelenggara Satu Data Kabupaten Ketapang, Penyelenggaraan Satu Data Kabupaten Ketapang, Partisipasi Instansi Pemerintah dan Badan Hukum Publik, Pendanaan, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat