Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perparkiran
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menciptakan ketertiban lalu lintas, keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan dibidang perparkiran dan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah di Kabupaten Klungkung sehingga dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa untuk memperoleh kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab dan kewenangan pengelolaan serta penyelenggaraan perparkiran perlu melakukan penataan parkir secara proporsional, efektif, dan efisien;
c. bahwa Kabupaten Klungkung belum memiliki pengaturan secara komprehensif mengenai Penyelenggaraan Perparkiran;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perparkiran.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 Tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
3. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1993 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3529);
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan.
Ketentuan Umum, Fasilitas Parkir Umum, Penyelenggara Fasilitas Parkir Dan Juru Parkir, Hak Dan Kewajiban, Sanksi Administratif, Ganti Kerugian Dan Kehilangan, Ketentuan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Pelaksanaan, Pembinaan, dan Pengawasan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang Nomor 08 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berkembangnya pembangunan di Kabupaten Pinrang, terutama dalam Pembangunan Permukiman dan Perumahan, Industri, Jasa, Perkantoran, Pusat Perbelanjaan, Pusat Keramaian Umum dan Pariwisata, perlu adanya suatu Pengawasan dan Pengendalian terhadap bangunan atau bangunan-bangunan baik yang telah ada maupun yang akan dibangun demi terciptanya Pembangunan yang serasi dan berwawasan lingkungan;
b. bahwa untuk melaksanakan Pengawasan, Pembinaan dan Penertiban baik secara teknis maupun administrasi sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas diperlukan Penataan dan Pengendalian Izin Mendirikan Bangunan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 24/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Izin Mendirikan Bangunan Gedung;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang yang mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan perlu penyesuaian dengan regulasi tersebut;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
Ruang Lingkup Peraturan Daerah ini meliputi ketentuan penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2019
pendidikan-organisasi tata kerja dan tata usaha sekolah
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD No. 8/ 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 16 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Tata Usaha Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, Sekolah Menengah dan Sekolah Kejuruan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor
18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 16 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Tata Usaha Sekolah Lanjutan
Tingkat Pertama, Sekolah Menengah dan Sekolah Kejuruan
sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
sehingga tidak dapat dilaksanakan;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib regulasi di
Kabupaten Kebumen, Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen
Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Tata
Usaha Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, Sekolah Menengah
dan Sekolah Kejuruan perlu dicabut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten
Kebumen Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Tata Usaha Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, Sekolah
Menengah dan Sekolah Kejuruan;
Dasar hukum pertauran ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur mengenai Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Tata Usaha Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, Sekolah Menengah
dan Sekolah Kejuruan dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 16 Tahun 2008
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Angggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi
Jawa Tengah Tahun Anggaran 2018;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2018;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2018 dan uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2019.
9 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 8 Tahun 2019
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA - PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA TAHUN ANGGARAN 2018
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2019/No. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Bupati menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir; bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap laporan keuangan tersebut dalam huruf a, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia memberikan Opini Wajar Tanpa
Pengecualian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2018.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59); Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155); Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576); Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614); Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123); Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219); Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272); Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5533); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 199); Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Banjarnegara (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2005 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 70) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banjarnegara (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2008 Nomor 13); Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2008 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 99); Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 129) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 22 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2014
Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 187); Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2011 Nomor 14,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupataen Banjarnegara Nomor 6) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Banjarnegara Tahun 2017 Nomor 30, Tambahan Lembaran Daerah Kabupataen Banjarnegara Nomor 258); Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 31 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2018 Nomor 31) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 31 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2019
Nomor 26; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupataen Banjarnegara Nomor 245).
(1) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2018 berupa laporan keuangan memuat :
a. laporan realisasi anggaran;
b. laporan perubahan saldo anggaran lebih;
c. neraca;
d. laporan operasional;
e. laporan perubahan ekuitas;
f. laporan arus kas; dan
g. catatan atas laporan keuangan.
(2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilampiri dengan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik
Daerah/Perusahaan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2019.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (3) UndangUndang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setiap tahun
ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 311 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang–Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah wajib
mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan
bersama; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2020;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2013;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Grobogan Tahun Anggaran 2020 beserta uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
11 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2019/NO.8, LL Kab Sanggau : 16 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENANGANAN ORANG DENGAN GANGGUAN JIWA
ABSTRAK:
bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin kelangsungan hidup setiap warga negara, termasuk orang dengan gangguan jiwa yang mempunyai kedudukan hukum dan memiliki hak yang sama sebagai warga negara Indonesia untuk hidup sejahtera lahir dan batin serta memperoleh perlindungan;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Pasal 18 ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.11 Tahun 2009, UU No.18 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.8 Tahun 2016, Permenkes No.54 Tahun 2017
Dalam Peraturan Daerah Ini Diatur Tentang: Ketentuan Umum, Hak dan Kewajiban, Kriteria Dan Fase, Penjangkauan dan/atau Penertiban, Penatalaksanaan Kondisi Kejiwaan Pada ODGJ, Upaya Rehabilitasi Sosial, Peran Serta Masyarakat, Koordinasi dan Kerja Sama, Pendataan, Monitoring dan Evaluasi, Pembiayaan, Larangan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2019.
Peraturan ini memiliki 10 halaman dan 6 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA TAHUN 2016-2021
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 8 Tahun 2019
Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2019/No.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kesejahteraan Lanjut Usia
ABSTRAK:
Lanjut Usia sebagai Warga Negara Republik Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam segala aspek kehidupan, serta memiliki potensi dan kemampuan yang dapat dikembangkan untuk memajukan kesejahteraan diri, keluarga dan masyarakat. Program peningkatan kesejahteraan lanjut usia belum diberikan secara optimal baik kualitas maupun kuantitasnya serta dengan terus bertambahnya jumlah lanjut usia sehingga diperlukan upaya untuk peningkatan kesejahteraannya. Berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia dan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia, upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia dilaksanakan oleh dan menjadi tugas serta tanggung jawab Pemerintah Daerah.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan Daerah tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Hak dan Kewajiban, 3. Tanggung Jawab, 4. Penyelenggaraan, 5. Kelembagaan dan Koordinasi, 6. Peran Serta Masyarakat, 7. Penghargaan, 8. Pembinaan, Pengawasan dan Evaluasi, 9. Anggaran, 10. Sanksi Administrasi, 11. Ketentuan Peralihan, dan 12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2019.
27 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat