(1) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2018 berupa laporan keuangan memuat : a. laporan realisasi anggaran; b. laporan perubahan saldo anggaran lebih; c. neraca; d. laporan operasional; e. laporan perubahan ekuitas; f. laporan arus kas; dan g. catatan atas laporan keuangan. (2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilampiri dengan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat