Qanun tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
ABSTRAK:
Bahwa setiap orang mempunyai hak untuk mendapatkan hidup dan kehidupan yang sejahtera lahir dan batin dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat di perumahan dan kawasan permukiman sebagai kebutuhan dasar manusia; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 ayat (3) UU No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, maka Pemerintah Kota wajib melaksanakan pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; Undang-Undang No. 8 (Drt) Tahun 1956; Undang-Undang No. 28 Tahun 2002; Undang-Undang No. 11 Tahun 2006; Undang-Undang No. 26 Tahun 2007; Undang-Undang No. 32 Tahun 2009; Undang-Undang No. 1 Tahun 2011; Undang-Undang No. 12 Tahun 2011; Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 14/PRT/M/2018; Qanun Kota Banda Aceh No.10 Tahun 2004; Qanun Kota Banda Aceh No.16 Tahun 2007; Qanun Kota Banda Aceh No.4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kota Banda Aceh No.2 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Pencegahan Terhadap Tumbuh dan Berkembangnya Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Baru; Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh; Pendanaan dan Sistem Pembiayaan; Kewajiban Pemerintah Kota; Pola Kemitraan, Peran Masyarakat dan Kearifan Lokal; Larangan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH TAHUN 2017-2022
2018
Qanun NO. 6, Lembaran Kabupaten Aceh Timur No. 6/ 2018
Qanun tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH KABUPATEN ACEH TIMUR TAHUN 2017-2022
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding Between The Government of Republic of Indonesia And The Free Aceh Movement Helsinki 15 Agustus 2005), Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga Pemerintahan Rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Bahwa untuk mencapai tujuan yang digariskan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Aceh Timur Tahun 2008-2028, dipandang perlu untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Aceh Timur Tahun 2017-2022 sebagai perwujudan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Aceh Timur Tahun 2008-2028 selama lima tahun kedepan dan kelanjutan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Aceh Timur Tahun 2012-2017.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 7 Drt Tahun 1956; UU No. 24 Tahun 1956; No. 28 Tahun 1999; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PERPRES No. 2 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 86 Tahun 2017; Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2012; Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 5 Tahun 2008; Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 10 Tahun 2013; Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 4 Tahun 2016; Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 1 Tahun 2017.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang BAB I Ketentuan Umum; BAB II Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Aceh Timur; BAB III Pengendalian dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Kabupaten Aceh Timur; BAB IV Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Aceh Timur; BAB V Ketentuan Peralihan; BAB VI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2018.
9 halaman
Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 3 Tahun 2018
QANUN Kab. Aceh Barat Daya No. 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 3 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun 2017-2022
Qanun tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun 2017-2022
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 yang mengamanatkan Bupati menetapkan rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD Kabupaten yang telah dievaluasi oleh Gubernur menjadi Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota tentang RPJMD Kabupaten/ Kota paling lambat 6 (enam) bulan setelah Bupati/ Wakil Bupati dilantik;
Bahwa untuk mencapai tujuan yang digariskan dalam Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Aceh Barat Daya 2005-2025, dipandang perlu untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun 2017-2022;
Bahwa berdasarkan Pasal 141 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Aceh, Perencanaan Pembangunan Aceh/ Kabupaten/ Kota disusun secara komprehensif sebagai bagian dari sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan nilai-nilai Islam, Sosial Budaya, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, keadilan dan pemerataan serta kebutuhan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008; PP No 18 Tahun 2016; Perpres No. 2 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Qanun Aceh No. 12 Tahun 2013; Qanun Aceh Barat Daya No. 17 Tahun 2013; Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya No. 7 Tahun 2016; Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya No. 8 Tahun 2016.
Ketentuan Umum, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten, Pengendalian dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Kabupaten Aceh Barat Daya, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2018.
QANUN Kab. Aceh Singkil No. 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Qanun Aceh SIngkil Nomor 3 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2017 - 2022 Qanun Aceh SIngkil Nomor 3 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2017 - 2022
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH KABUPATEN ACEH SINGKIL TAHUN 2017-2022
2018
Qanun NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Tahun 2018/ No. 261
Qanun tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH KABUPATEN ACEH SINGKIL TAHUN 2017-2022
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan Kabupaten Aceh Singkil sebagaimana yang tertuang dalam visi dan misi pembangunan Kabupaten Aceh Singkil, perlu menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Aceh Singkil.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 14 Tahun 1999; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 2 Tahun 2015; PERMENDAGRI Nomor 86 Tahun 2017; Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor 1 Tahun 2011.
Qanun ini mengatur 11 Pasal yang terdiri dari BAB I KETENTUAN Umum; BAB II Program Pembangunan Aceh Singkil; BAB II Pengendalian dan Evaluasi; BAB IV Sanksi; BAB V Ketentuan Peralihan; BAB VI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2018.
Qanun tentang Perubahan Atas Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banda Aceh Tahun 2009-2029
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, rencana tata ruang wilayah dapat ditinjau 1(satu) kali dalam 5(lima) tahun dan bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Banda Aceh Tahun 2009-2029 perlu dilakukan penyesuaian kembali sesuai dengan dinamika pembangunan
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6); UU No. 8 (Drt) Tahun 1956; UU No.7 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2006; UU No.26 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014; UU No.37 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2017; Qanun Aceh Nomor 19 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 17/PRT/M/2009; Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2009
- Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Beberapa ketentuan dalam Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2009 diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 setelah angka 51 (lima puluh satu) ditambah sampai angka 67 (enam puluh tujuh).
2. Ketentuan Pasal 3 diubah
3. Ketentuan Pasal 13 ayat (1) dihapus
4. Ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf g dihapus dan ditambah huruf i, ayat (2) diubah
5. Ketentuan Pasal 17 ayat (2) huruf a, ayat (3) huruf i diubah
6. Diantara Pasal 17 dan Pasal 18 disisip 1 (satu) Pasal yakni Pasal 17a
7. Ketentuan Pasal 20 ayat (2) ditambah 2 (dua) huruf, yakni huruf e dan huruf f
8. Ketentuan Pasal 21 huruf d diubah dan ditambah 1 (satu) huruf, yakni huruf e
9. Ketentuan Pasal 22 diubah
10. Diantara Pasal 22 dan Pasal 2 disisip 1 (satu) Pasal yakni Pasal 22a
11. Ketentuan Pasal 23 diubah
12. Ketentuan Pasal 24 diubah
13. Diantara Pasal 24 dan Pasal 25 disisip 1 (satu) Pasal yakni Pasal 24a
14. Diantara Pasal 29 dan Pasal 30 disisip 1 (satu) Pasal yakni Pasal 29a
Dst........
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2018.
MERUBAH QANUN KOTA BANDA ACEH NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA BANDA ACEH TAHUN 2009-2029
Qanun tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Banda Aceh Tahun 2017-2022
ABSTRAK:
Bahwa untuk memberikan arah dan tujuan dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan pembangunan daerah sesuai dengan visi, misi Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh, perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kurun waktu 5 (lima) tahun dan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Banda Aceh Tahun 2017-2022 ditetapkan dengan Qanun
- Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6); UU No. 8 (Drt) Tahun 1956; UU No.25 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2006; UU No.17 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Qanun Kota Banda Aceh Nomor 16 Tahun 2007
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kedudukan, Tujuan Penetapan, Sistematika, Isi dan Uraian, Pengendalian dan Evaluasi, Perubahan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2018.
QANUN Kab. Aceh Barat No. 5 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Aceh Barat Tahun 2017-2022
Diubah sebagian dengan
QANUN Kab. Aceh Barat No. 5 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Aceh Barat Tahun 2017-2022
Qanun tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Aceh Barat Tahun 2017-2022
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding Between The Government of Republic of Indonesia and The Free Aceh Movement Helsinki 15 Agustus 2005), Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga Pemerintahan Rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Bahwa untuk mencapai tujuan yang digariskan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Aceh Barat Tahun 2005-2025, dipandang perlu untuk menyusun Rencana pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Aceh Barat Tahun 2017-2022 selama 5 (lima) tahun kedepan;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 141 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Perencanaan pembangunan Kabupaten Aceh Barat disusun secara komprehensif sebagai bagian dari sistem perencanaan pembangunan nasional dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan nilai-nilai Islam, sosial budaya, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, keadilan dan pemerataan serta kebutuhan.
Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang No.7 (Drt) Tahun 1956; UU No.25 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; Perpres No.2 Tahun 2015; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Qanun Aceh No. 9 Tahun 2012; Qanun Aceh No. 19 Tahun 2013; Qanun Kabupaten Aceh Barat No. 16 Tahun 2012; Qanun Kabupaten Aceh Barat No.1 Tahun 2013; Qanun Kabupaten Aceh Barat No.3 Tahun 2016.
Ketentuan Umum, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Aceh Barat, Pengendalian dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Kabupaten Aceh Barat, Penyusunan Renstra SKPK, Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Aceh Barat, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2018.
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KABUPATEN ACEH BESAR TAHUN 2005-2025
2017
Qanun NO. 2, LD TAHUN 2017 NOMOR 02
Qanun tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KABUPATEN ACEH BESAR TAHUN 2005-2025
ABSTRAK:
Bahwa sebagai landasan dan pedoman pembangunan jangka panjang Pemerintahan Kabupaten Aceh Besar, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Besar, dunia usaha dan seluruh elemen masyarakat untuk mengetahui potensi dan kondisi riil serta proyeksi arah pembangunan di Kabupaten Aceh Besar pada masa akan datang, perlu menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Aceh Besar Tahun 2005 – 2025, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005–2025, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah, bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Qanun Kabupaten Aceh Besar tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Aceh Besar Tahun 2005-2025.
Dasar Hukum Qanun ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No 7 Tahun 1956 , UU No 25 Tahun 2004, UU No 11 Tahun 2006, UU No 17 Tahun 2007, UU No 32 Tahun 2009, UU No 23 Tahun 2014, PP No 79 Tahun 2005, PP 39 Tahun 2006, PP No 40 Tahun 2006, PP No 8 Tahun 2008, PP No 3 Tahun 2015, Qanun Kabupaten Aceh Besar No 4 Tahun 2013.
Dalam Qanun ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Hubungan antara Rencana Jangka Panjang daerah dengan Dokumen Rencana Pembangunan Kota Lainnya, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
Qanun tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 11 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunana Jangka Menengah Kabupaten Aceh Timur Tahun 2012-2017
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding Between The Government of Republic of Indonesia And The Free Aceh Movement Helsinki 15 Agustus 2005), Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga Pemerintahan Rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; bahwa pembangunan yang dilaksanakan di Kabupaten Aceh Timur sebagai upaya dari semua komponen untuk mencapai tujuan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia; bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional Tahun 2015-2019 dan ketentuan Pasal 282 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, perlu disusun Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Aceh Timur sebagai penjabaran visi, misi, dan program Kepala Daerah; bahwa program pembangunan jangka menengah di Kabupaten Aceh Timur telah dituangkan ke dalam Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 11 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Aceh Timur Tahun 2012-2017 dan berdasarkan hasil evaluasi perlu dilakukan penyesuaian terhadap sasaran tahunan, target pencapaian sasaran sampai dengan akhir periode perencanaan dan perubahan kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 5 Tahun 2008; Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 10 Tahun 2013; Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 4 Tahun 2016; Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 1 Tahun 2017 .
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten; Maksud dan Tujuan; Sistematika; Pengendalian dan Evaluasi; dan Ketentuan Lain-Lain.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2017.
Merubah Qanun Kabupaten Aceh Timur No. 11 Tahun 2013
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN ACEH BESAR TAHUN 2012-2017
2017
Qanun NO. 1, LD TAHUN 2017 NOMOR 01
Qanun tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN ACEH BESAR TAHUN 2012-2017
ABSTRAK:
- Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Aceh Besar, perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Aceh Besar untuk kurun waktu 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran visi, misi dan program Bupati dan Wakil Bupati Aceh Besar, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 65 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mempunyai tugas menyusun dan mengajukan Rancangan Perda tentang RPJMD untuk dibahas bersama DPRD, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Qanun Kabupaten Aceh Besar tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Aceh Besar Tahun 2012-2017.
Dasar Hukum Qanun ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No 7 Tahun 1956, UU No 44 Tahun 1999, UU No 17 Tahun 2003, UU No 25 Tahun 2004, UU No 11 Tahun 2006, UU No 17 Tahun 2007, UU No 26 Tahun 2007, UU No 23 Tahun 2014, Perpres No 2 Tahun 2015.
Dalam Qanun ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup RPJMD 2012-2017, Sistematika RPJMD Tahun 2012-2017, Pengendalian dan Evaluasi, Perubahan RPJMD, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
-
-
10 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat