Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN DISIPLIN KEHADIRAN KERJA PEGAWAI
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan peran pegawai negeri sipil
sebagai penyelenggara pemerintahan yang profesional,
dituntut bersikap disiplin dalam menjalankan tugas;
b. bahwa untuk mewujudkan disiplin kerja dan kelancaran
pelaksanaan tugas guna peningkatan pelayanan kepada
masyarakat, perlu disusun aturan mengenai disiplin hari dan
jam kerja, serta penggunaan presensi elektronik bagi pegawai
negeri sipil, calon pegawai negeri sipil dan pegawai tidak tetap
di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan;
c. bahwa Peraturan Wali Kota Nomor 24 Tahun 2015 tentang
Disiplin Kerja Pegawai di lingkungan Pemerintah Kota
Balikpapan sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan saat ini sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Disiplin Kehadiran
Keija Pegawai di Lingkungan Pemerintah Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Disiplin Kerja adalah menaati kehadiran dan kepulangan dan kinerja Pegawai
sesuai jam kerja yang telah ditentukan, menaati tata tertib pemberian Cuti
dan Izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengaturan pedoman disiplin kehadiran kerja Pegawai meliputi:
a. Hari Kerja;
b. jam kerja;
c. apel kerja;
d. kegiatan seremonial wajib lainnya;
e. penggunaan presensi elektronik;
f. pengaturan Cuti; dan
g. Izin tidak berada di tempat keija pada saat jam kerja. Kepala Perangkat Daerah wajib menggunakan sistem daftar hadir elektronik
sebagai salah satu sarana untuk mengevaluasi Disiplin Kerja Pegawai pada
setiap Perangkat Daerah. Wali Kota melalui Sekretaris Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan
disiplin terhadap tingkat kehadiran kerja Pegawai di lingkungan Pemerintah
Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2019.
Perwali tentang Pemberian Tambahan Penghasilan
10 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD Kota Manado Tahun 2019 Nomor 4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Manado Nomor 28 Tahun 2014 tentang Disiplin Kerja Pegawai Negri Sipil Dilingkungan Pemerintah Kota Manado
ABSTRAK:
Peraturan Walikota Manado No.28 Tahun 2014 perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan peningkatan disiplin kerja pegawai berdasarkan kertentuan/peraturan perundangan yang berlaku
UU No.29 Tahun 1959; Uu No. 12 tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahur dengan UU No. 9 Tahun 2015; PPNo 53 Tahun 2010; PP No. 11 Tahun 2017; Keppres No. 68 Tahun 1995; Perka BKN No.21 TaHUN 2010.
Pasal 4 dan Pasal 24 Diubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2019.
3 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 4 Tahun 2019
PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA-SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI BADAN KEPEGAWAIAN
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD.2019 NO.4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 42 TAHUN 2016
TENTANG SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI BADAN
KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan kinerja dan pelaksanaan
fasilitasi profesi Aparatur Sipil Negara perlu dilakukan
perubahan susunan organisasi khususnya pada Bidang
Pembinaan dan Informasi Aparatur Sipil Negara beserta
uraian tugas dan fungsinya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Wali Kota
tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 42
Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan
Fungsi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber
Daya Manusia;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 18 tahun 2016; PERDA No. 2 Tahun 2016; PERWALI No.42 tahun 2016.
Dalam melaksanakan tugas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia mempunyai fungsi:
a. perumusan dan pengoordinasian penyusunan
kebijakan, program dan kegiatan di bidang
kepegawaian dan pengembangan sumber daya
manusia;
b. penyusunan pedoman, petunjuk teknis dan petunjuk
pelaksanaan kebijakan bidang kepegawaian dan
pengembangan sumber daya manusia;
c. pelaksanaan kebijakan di bidang kepegawaian dan
pengembangan sumber daya manusia; Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Kepala
Badan, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Subbidang,
Kepala Subbagian dan Kelompok Jabatan Fungsional
harus menerapkan prinsip tentang pola mekanisme
hubungan keija dan koordinasi baik dalam lingkungan
masing-masing maupun antar satuan organisasi di
lingkungan Pemerintah Daerah serta instansi lain di
luar Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas dan
fungsi masing-masing. Jabatan struktural pada Badan diangkat dan
diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Penempatan pegawai pada perangkat daerah harus memenuhi kompetensi pemerintahan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2019.
mengubah PERWALI No. 42 Tahun 2016
10 hlm. 1 lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pola Karir Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kota Palopo
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 35 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Pola Karir Pegawai Negeri Sipil terkait pengembangan karir Pegawai Negeri Sipil dan menjamin keselarasan potensi Pegawai Negeri Sipil dengan kebutuhan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan, maka perlu disusun pola karir Pegawai Negeri Sipil;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Palopo tentang Pola Karir Pegawai Negeri Sipil lingkup Pemerintah Kota Palopo.
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimgana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 51);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4018) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 33);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5258);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
10. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil;
11. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun. 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural;
12. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural;
13. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2003 te tang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
14. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 35 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Pola Karir Pegawai Negeri Sipil;
15. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 35 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Pola Karir Pegawai Negeri Sipil;
16. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 08 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palopo.
Jenis Unsur dan Alur Pola Karir, Pembinaan dan Bentuk Pola Karir, Penilaian Kompetensi Dan Prestasi Kerja, Pola KArir dalam Jabatan, Pengangkatan, Perpindahan dan Pemberhentian
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2019.
23 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2019
PERUBAHAN-ATAS-PERATURAN WALIKOTA-PALEMBANG-NOMOR 39 TAHUN 2017-TENTANG-STAF KHUSUS-WALIKOTA-PALEMBANG
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD.2019/NO.04
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 39 Tahun 2017 tentang Staf Khusus Walikota Palembang
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 23 huruf b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 dan Peraturan Walikota Palembang Nomor 39 Tahun 2017. Dalam rangka percepatan pelaksanaan visi dan misi Kota Palembang serta meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas Walikota Palembang, perlu mengangkat Staf Khusus Walikota yang profesional pada bidang tertentu di lingkungan Pemerintah Kota Palembang
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014
Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan perubahan Pasal 6 dalam Peraturan Walikota Palembang Nomor 39 Tahun 2017 mengenai penghasilan dan fasilitas Staf khusus
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2019.
Mengubah Peraturan Walikota Palembang Nomor 39 Tahun 2017 tentang Staf Khusus Walikota Palembang
3 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, Berita Daerah Kota Malang Tahun 2019 Nomor 4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA MALANG NOMOR 19 TAHUN 2017 TENTANG HARI KERJA, JAM KERJA, APEL KERJA DAN PRESENSI ELEKTRONIK
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2019
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Walikota Semarang Nomor 127A Tahun 2016 tentang Pembentukan,
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana
Teknis Dinas Pasar Wilayah Johar, Wilayah Karimata, Wilayah Bulu, Wilayah
Karangayu, Wilayah Jatingaleh dan Wilayah Pedurungan pada Dinas Perdagangan
Kota Semarang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencabutan Peraturan Walikota Semarang Nomor 127A Tahun 2016 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pasar Wilayah Johar, Wilayah Karimata, Wilayah Bulu, Wilayah Karangayu, Wilayah Jatingaleh dan Wilayah Pedurungan Pada Dinas Perdagangan Kota Semarang
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit
Pelaksana Teknis Daerah dan dalam rangka efektifitas dan
efisiensi Penyelenggaraan Urusan Pemerintah pada Perangkat
Daerah maka Peraturan Walikota Nomor 127A Tahun 2016
tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pasar
Wilayah Johar, Wilayah Karimata, Wilayah Bulu, Wilayah
Karangayu, Wilayah Jatingaleh dan Wilayah Pedurungan pada
Dinas Perdagangan Kota Semarang (Berita Daerah Kota
Semarang Tahun 2016 Nomor 127A) perlu ditinjau kembali; bahwa klasifikasi, pembentukan, kedudukan susunan
organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja unit pelaksana
teknis Dinas Pasar Wilayah Johar, Wilayah Karimata, Wilayah
Bulu, Wilayah Karangayu, Wilayah Jatingaleh dan Wilayah
Pedurungan pada Dinas Perdagangan Kota Semarang sudah
tidak sesuai lagi; bahwa untuk melaksanakan maksud sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b di atas, maka perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pencabutan Peraturan Walikota Semarang
Nomor 127A Tahun 2016 tentang Pembentukan, Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Dinas Pasar Wilayah Johar, Wilayah Karimata,
Wilayah Bulu, Wilayah Karangayu, Wilayah Jatingaleh dan
Wilayah Pedurungan pada Dinas Perdagangan Kota Semarang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Walikota Semarang Nomor 127A Tahun 2016 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana
Teknis Dinas Pasar Wilayah Johar, Wilayah Karimata, Wilayah Bulu, Wilayah
Karangayu, Wilayah Jatingaleh dan Wilayah Pedurungan pada Dinas Perdagangan
Kota Semarang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota Semarang Nomor 127A Tahun 2016 dicabut.
3 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 3 Tahun 2019
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Mengubah
PERWALI Kota Pekalongan No. 04 Tahun 2019 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Pada Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian Dan Pengembangan Daerah Dan Badan Keuangan Daerah Kota Pekalongan Tahun 2019 Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Pada Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian Dan Pengembangan Daerah Dan Badan Keuangan Daerah Kota Pekalongan Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil pada Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah dan Badan Keuangan Daerah Kota Pekalongan Tahun 2019
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum
terhadap pemberian tambahan penghasilan ketiga belas
dan tambahan penghasilan keempat belas perlu diatur
mengenai tata cara pembayarannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
W alikota ten tang Perubahan Kedua atas Peraturan
Walikota Pekalongan Nomor 4 Tahun 2019 tentang
Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri
Sipil pada Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan
Pengembangan Daerah dan Badan Keuangan Daerah Kota
Pekalongan Tahun 2019;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 19 Tahun 2018;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 4 mengenai pengaturan Tambahan Penghasilan diberikan 14 (empat belas) kali dalam 1 (satu) tahun.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2019.
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 4 Tahun 2019 dicabut.
6 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat