HAK KEUANGAN - ADMINISTRATIF - PIMPINAN - ANGGOTA - DPRD - KOTA SUNGAI PENUH
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.201/No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN
ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA
SUNGAI PENUH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sungai Penuh
UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2007
Perda ini mengatur mengenai Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Sungai Penuh; meliputi: Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD; Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 01 Tahun 2010 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sungai Penuh, sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi diatur dalam Peraturan Walikota.
21 hlm., Penjelasan 7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 2 Tahun 2017
HAK KEUANGAN – ADMINISTRATIF PIMPINAN dan ANGGOTA dprd
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2017/145, TLD NO. 0147, LL SETDA KAB. SBB : 29 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, pelaksanaan Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 40 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2017.
Peraturan Daerah ini diatur tentang Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD, Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota, Belanja Penunjang Kegiatan DPRD, Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2017.
29 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2010 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka memenuhi ketentuan Standar
akuntansi pemerintahan yang berbasis akrual, maka
perlu melakukan penyesuaian atas Pokok-pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dasar Hukum: Pasal18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun
2010.
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Tabalong Nomor 02 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah, yaitu mengenai Akuntansi Keuangan Daerah, Laporan Realisasi Semester Pertama Angggaran
Pendapatan dan Belanja, Laporan Tahunan, Penetapan Rancangan Peraturan Daerah
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungawaban Pelaksanaan APBD dan Peraturan
Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBD, dan Pengelolaan Barang Milik Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2017.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten
Tabalong Nomor 02 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 2 Tahun 2017
HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2017/No. 2 SERI D NOMOR 02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pengawasan
dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pembentukan
Kabupaten Labuhanbatu Selatan di Provinsi Sumatera Utara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 95,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4868);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 212, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5740);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
11. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 29) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 42);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: ketentuan umum, penghasilan, tunjangan kesejahteraan, uang jasa pengabdian pimpinan dan anggota DPRD, belanja penunjang kegiatan DPRD, pengelolaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2017.
19 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk mewujudkan hak dan kemandirian Desa dalam mengelola Keuangan Desa berdasarkan kepentingan masyarakat dan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2007; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara No. 1 Tahun 2017.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengelolaan Keuangan Desa, termasuk didalamnya mengatur tentang Asas dan Ruang Lingkup; Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa; APB Desa; Pengelolaan; Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2017.
Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus sudah ditetapkan paling lama 3 (bulan) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Peraturan Daerah ini terdiri atas 85 halaman dengan Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD No.2/2017, No Reg Perda 2/2017, TLD No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana cadangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pekalongan Tahun 2020
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 166 UndangUndang
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua atas UndangUndang
Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
UndangUndang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi
UndangUndang,
pendanaan kegiatan pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota Pekalongan
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah serta dapat didukung oleh Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan
peraturan perundangundangan;
bahwa dalam rangka persiapan dan pelaksanaan
pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pekalongan
Tahun 2020, diperlukan penyediaan dana yang
cukup besar dan tidak cukup hanya dianggarkan
dalam satu tahun anggaran, dengan pertimbangan
perlu dipersiapkan secara bertahap sesuai dengan
kemampuan keuangan daerah;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 122 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka
Pemerintah Daerah dapat membentuk dana
Cadangan guna mendanai kegiatan yang
penyediaan dananya tidak dapat dibebankan dalam
satu tahun anggaran.
Dasar Hukum penetapan Peraturan Daerah ini adalah:
1. Pasal 18 ayat (6) UndangUndang
Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. UndangUndang
Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerahdaerah
Kota Besar dalam
Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah,
Djawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta,
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang
Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan UndangUndang
Nomor 16 dan 17 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Kotakota
Besar dan KotaKota
Ketjil
di Djawa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 551);
3. UndangUndang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UndangUndang
Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
4. UndangUndang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UndangUndang
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5656), sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua atas UndangUndang
Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
UndangUndang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi
UndangUndang
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988
tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya
Daerah Tingkat II Pekalongan, Kabupaten Daerah
Tingkat II Pekalongan, dan Kabupaten Daerah
Tingkat II Batang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1988 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3381);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578).
Materi yang termuat di dalam Peraturan Daerah ini adalah:
Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Prinsip Dana cadangan, Penganggaran Dana Cadangan, Besaran, Rincian Tahunan dan Sumber Dana Cadangan, Penempatan Dana Cadangan, Pencairan Dana Cadangan, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2017.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buru.
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buru.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD THN 1945; UU No. 46 THN 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 THN 2000; UU No. 17 THN 2003; UU No. 1 THN 2004; UU No. 15 THN 2004; UU No. 33 THN 2004; UU No. 12 THN 2011; UU No. 23 THN 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 THN 2015; PP No. 58 THN 2005; PP No. 18 THN 2017; PERMENDAGRI No. 13 THN 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 THN 2011; PERMENDAGRI No. 21 THN 2007; PERMENDAGRI No. 80 THN 2015; PERDAKABBURU No. 12 THN 2015; PERDAKAB No. 17 THN 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Buru, Belanja Penunjang Kegiatan DPRD Kabupaten Buru, Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Buru, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2017.
26 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Timur No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2Ol7 tentang Hak Keuangan
Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah perlu menetapkan Peraturan
Daerah Tentang Hak Keuangan Dan Administratif
Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor
7 Tahun 2015 tentang Kedudukan Protokoler Dan
Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Barito Timur sudah tidak
sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang
lebih tinggi, sehingga perlu diganti.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PENGHASILAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD;
BAB III
TUNJANGAN KESEJAHTERAAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD;
BAB TV
UANG JASA PENGABDIAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD;
BAB V
BELANJA PENUNJANG KEGIATAN DPRD;
BAB VI
PENGELOLAAN HAK KEUANGAN DAN ADMIITISTRATIF
PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD;
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Barito Timur
Nomor 7 Tahun 20 15 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan
Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Timur
(Lembaran Daerah Kabupaten Barito Timur Tahun 2015 Nomor ), sepanjang
mengatur mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota
DPRD dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam pengelolaan keuangan desa, dengan adanya tuntutan dinamika penyelenggaraan pemerintahan desa yang terus berkembang, maka dipperlukan pengaturan tentang Keuangan Desa sebagai pedoman penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, maka perlu adanya pengaturan tentang Keuangan Desa;
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No 23 Tahun 2000; UU No 12 Tahun 2011; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014; PP No 60 Tahun 2014; Permendagri No 113 Tahun 2014; Permendagri No 114 Tahun 2014; Permendagri No 80 Tahun 2015; Perda Kab.Serang No 5 Tahun 2016.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya-Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia-Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kabupaten Sumenep Tahun 2017 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sumenep
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 PP No 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, perlu membentuk Perda tentang Hak Keuangan dan Admoinistratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kab Sumenep
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
2. UU NO 17 Tahun 2003
3. UU No 1 Tahun 2004
4. UU No 15 Tahun 2004
5. UU No 12 Tahun 2011
6. UU No 23 Tahun 2014
7. PP No 58 Tahun 2005
8. pp nO 18 tAHUN 2017
9. PP No 12 Tahun 2017
10. Perpres No 12 Tahun 2013
11. Permendagri No 13 Tahun 2006
12. Permendagri No 80 Tahun 2015
13. Permendagri No 62 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur hak keuangan dan administratif pimpinan dan aggota DPRD Kab Sumenep. Pimpinan dan Anggota DPRD berhak meperoleh penghasilan yang terdiri atas
a. Uang representasi
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan bersa
d. uang paket
e. tunjangan jabatan
f. tunjangan alat kelengkapan
g. tunjangan alat kelengkapan lain
h. tunjangan komunikasi intensif
i. tunjangan reses
Peraturan ini berisi ketentuan umum; kemampuan keuangan daerah; penghasilan pimpinan dan anggota DPRD; tunjangan kesejahteraan pimpinan dan anggota DPRD; Uang jasa pengabdian pimpinan dan anggota DPRD; belanja penunjang kegiatan DPRD; Kelompok pakar dan tim ahli alat kelengkapan DPRD; Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD; kEtentuan lain-lain; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2017.
Perda No 25 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kb Sumenep sebagaimanan telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No 3 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Perda Kab Sumenep No 25 Tahun 2004 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan Perda ini harus ditetapkan paling lama 4 bulan sejak Perda ini diundangkan.
23
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat