Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Buleleng
ABSTRAK:
a. bahwa Perusahaan Daerah Air Minum yang merupakan salah satu Perusahaan Daerah Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng dituntut agar dapat bersaing dan berkembang sesuai dengan perkembangan ekonomi nasional sekaligus dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah;
b. bahwa pengelolaan air perlu diatur supaya dapat memenuhi kebutuhan air bersih pada masyarakat guna meningkatkan kesejahteraan dalam rangka tercapainya tujuan Perusahaan Daerah berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan yang sehat, perlu diperhatikan permodalan dalam mengadakan penyertaan modal terhadap Perusahaan DaerahAir Minum Kabupaten Buleleng;
c. bahwa besaran modal dasar Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Buleleng belum tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 2 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Buleleng sehingga perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 2 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Buleleng.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 21/prt/m/2009; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2000.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Bhukti Mukti Kabupaten Bangli
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai hasil klarifikasi Gubernur Bali dengan surat
Nomor 188.34/554/HK terhadap Peraturan Daerah Kabupaten
Bangli Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pendirian Perusahaan
Daerah Bhukti Mukti Bhakti, maka beberapa ketentuan dalam
Peraturan Daerah dimaksud perlu disempurnakan;
b. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nornor 5
Tahun 2013 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Bhukti
Mukti Bhakti Kabupaten Bangli;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nornor 6C) Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang: Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 5 Tahun 2013
Klarifikasi Sekretaris Daerah Provinsi Bali Nomor 188.34/554/HK
Pasal 1 Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga keseluruhan Pasal l
Pasal 11 Kcterituan Pasal 11 diubah schingg» kcseluruhan Pasal 11
Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Tahun 2014 No.8/TLD No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perseroan Terbatas Aneka Usaha dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perseroan Terbatas Aneka Usaha
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan pembangunan daerah melalui pelayanan jasa dan usaha kepada masyarakat, penyelenggaraan kemanfaatan umum dan peningkatan pendapatan Pemerintah Daerah melalui Perseroan Terbatas Aneka Usaha;
b. bahwa untuk meningkatkan dan mengembangkan struktur permodalan PT. Aneka Usaha selaku Badan Usaha Milik Daerah sehingga terwujud Badan Usaha yang sehat dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan pendapatan asli daerah guna menunjang pelaksanaan pemerintahan serta pembangunan di Kabupaten Wonosobo, perlu penyertaan modal daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah Dimaksud;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014;Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : pendirian PT. Aneka Usaha
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2014.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
ABSTRAK:
Upaya mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan hidup di Provinsi Sulawesi Tenggara, merupakan bagian integral penyelenggaraan pemerintah daerah. Upaya tersebut dapat terlaksana dengan baik bila terjalin hubungan sinergis antara pemerintah daerah dengan para pelaku dunia usaha dan masyarakat. Agar hal tersebut dapat terlaksana dengan baik, diperlukan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 13 Tahun 1964; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang tanggung jawab sosial perusahaan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dalam peraturan ini diatur tentang prinsip dan ruang lingkup penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP), program TSP yang meliputi bina lingkungan dan sosial, kemitraan usaha mikro kecil dan koperasi serta program langsung pada masyarakat, Forum Pelaksana dan Fasilitasi Program TSP, Pelaksanaan TSP, Penyelesaian Sengketa, dan Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2014.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 7 Tahun 2014
PERDA Kab. Boyolali No. 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Boyolali kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Boyolali
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Boyolali kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan peran,
tugas, dan fungsi Perusahaan Daerah Air
Minum Kabupaten Boyolali agar lebih
berdaya guna dan berhasil guna sehingga
dapat meningkatkan peiayanan untuk
kesejahteraan masyarakat dan sebagai
sumber pendapatan asli daerah, diperlukan
pengembangan kegiatan usaha dan
penguatan slruktur permodalan melaJui
penambahan penyertaan modal dari
Pemerintah Kabupaten Boyolali pada
Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten
Boyolali; bahwa untuk melaksanakan penambahan
penyertaan modal Pemerintah Kabupaten
Boyolali kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Boyolali sebagaimana
dimaksud pada huruf a diperlukan
perubahan terhadap Peraturan Daerah
Kabupaten Boyolali Nomor 5 Tahun 2011
tentang Penyertaan Modal Pemerintah
Kabupaten Boyolali kepada Perusahaan
Daerah Air Minum Kabupaten Boyolali,
mengingat jumlah penyertaan modal
Pemerintah Kabupaten Boyolali akan
meiebihi jumlah yang telah ditetapkan dalam
Peraturan Daerah tersebut.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962;Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor I Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor
9 Tahun 2004;Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor
4 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor
5 Tahun 2011
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : perubahan atas Perda Kab Boyolali No 5 Tahun 2011
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2014.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan No. 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal pada PT JAMKRIDA
ABSTRAK:
bahwa sebagai salah satu upaya untuk
meningkatkan kemampuan pendanaan dan
memperlancar kegiatan dunia usaha maka
Pemerintah Kabupaten Katingan sepakat untuk
mengalokasikan dana penyertaan modal pada
Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah
Provinsi Kalimantan Tengah sebagaimana dibentuk
dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan
Tengah Nomor 13 Tahun 2012.
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor 13 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 3
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 1
Tahun 2009.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III
SUMBER PERMODALAN;
BAB IV
PENYERTAAN MODAL;
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN;
BAB VI
PENAMBAHAN PENGGANGURAN PENARIKAN PENYERTAAN MODAL;
BAB VII
BAGI HASIL KEUNTUNGAN;
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango No. 7 Tahun 2014
tambahan penyertaan modal pemerintah kabupaten bone bolango ke dalam modal perusahaan daerah air minum
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2014/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tambahan Penyertaan Modal Pemerintahan Kabupaten Bone Bolango Ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Air Minum
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 173 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan berdasarkan Pasal 174 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.5 Tahun 1962; UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimna telah diubah beberapa kali terkahir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006; PP No.8 Tahun 2006; PP No.1 Tahun 2008; Perda Kab Bone Bolango No.7 Tahun 2007; Perda Kab Bone Bolango No.67 Tahun 2007; Perda Kab Bone Bolango No.11 Tahun 2011; Permendagri No.17 Tahun 2006; Permendagri No.54 Tahun 2009.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bone Bolango Ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Air Minum termasuk didalamnya mengatur tentang Pertanyaan Modal dan Tujuan, Tata Cara dan Jumlah, Pelaksanaan Penyertaan Modal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 7 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Ke Dalam Modal Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Bank
Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan masing-masing
pemegang saham berkomitmen untuk menambah setoran
modal pada tahun buku 2014;penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu ke dalam modal PT. Bank Pembangunan Kalimantan Selatan telah di anggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2014;berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Ke Dalam Modal PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2014.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 ;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 14
Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 17
Tahun 2013 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Ke Dalam Modal PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2014, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Tujuan
3.Penambahan Penyertaan Modal
4.Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2014/7,TLD NO.35, LL SEKDA PROVINSI MALUKU: 8 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah
ABSTRAK:
Bahwa peranan usaha mikro kecil, menengah dan koperasi dalam mendukung perekonomian Maluku sangat penting dan memberikan dampak yang luas terhadap perekonomian daerah, penyerapan tenaga kerja dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Usaha mikro kecil, menengah dan koperasi dalam mendukung perekonomian Maluku menghadapi kendalakendala
untuk memperoleh akses permodalan melalui sumbersumber pembiayaan lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank yang mensyaratkan adanya jaminan untuk memperoleh akses permodalan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD THN 1945;UU NO. 20 THN 1958; UU NO 7 THN1992; UU NO. 32 THN 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO. 12 THN 2008; UU NO. 40 THN 2007; UU NO. 20 THN 2008; UU NO. 12 THN 2011; PP NO. 1 THN 2008; PERMENDAGRI NO. 13 THN 2006; PERMENKEU NO. 99 THN 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pembentukan, Tempat Kedudukan, Maksud dan Tujuan, Kegiatan Usaha, Organ Perusahaan, RUPS, Pembatasan, Permodalan, Imbal Jasa Penjaminan, Klaim dan Peralihan Hak Tagih, Pelaporan, dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2014.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 2014
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahLingkungan HidupAir, Sistem Penyediaan Air Minum
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERDA Prov. DKI Jakarta No. 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Menjadi Perusahaan Umum Daerah Pengelolaan Air Limbah Jaya
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2014 NOMOR 106
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1991 tentang Perusahaan Daerah Pengelolaan Air LImbah Daerah Khusus Ibukota Jakarta
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1991 sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu disempurnakan sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1991 tentang Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 32 Tahun 2004 std terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No 1 Tahun 2008; PP No. 7 Tahun 2012; Permendagri No. 50 Tahun 1999; Permendagri No. 13 Tahun 2006 std terakhir Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda No. 10 Tahun 1991 std Perda No, 14 Tahun 1997; Perda No. 5 Tahun 2007; Perda No. 2 Tahun 2010 std Perda No. 10 Tahun 2013; Perda No. 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1991 tentang Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah Daerah Khusus Ibukota Jakarta yaitu Pasal 1, Pasal 5, Pasal 9, Pasal 19 ayat (3), (4) dan (6).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2014.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1991 tentang Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah Daerah Khusus Ibukota Jakarta
10 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat