Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD Kota Batu Tahun 2018 No 7/A
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengesahan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja serta Rencana Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Kota Batu TA 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 30 Tahun 2003 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kota Batu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 9 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 30 Tahun 2003 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kota Batu dan dalam rangka menunjang kelancaran operasional dan pelaksanaan kegiatan Tahun Anggaran 2018 pada Perusahaan Daerah Air Minum, serta untuk mewujudkan tertib administrasi pengelolaan, pengawasan, dan pengendalian Perusahaan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota Batu tentang Pengesahan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja, serta Rencana Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Kota Batu Tahun Anggaran
2018;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4118);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4421);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5533);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
15. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun
2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan di Lingkungan Pemerintah Daerah;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997 tentang Pelaksanaan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
21. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun
1991 tentang Pedoman Sistem Akuntansi Perusahaan
Daerah Air Minum;
22. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun
1998 tentang Manual Administrasi Barang Daerah;
23. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun
1999 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Perusahaan
Daerah Air Minum;
24. Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 8
Tahun 2000 tentang Pedoman Akuntansi Perusahaan
Daerah Air Minum;
25. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 30 Tahun 2003 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kota Batu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 9 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 30
Tahun 2003 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah
Air Minum Kota Batu;
26. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kota Batu;
27. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
28. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 4 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
29. Peraturan Walikota Batu Nomor 99 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
Dengan Peraturan Walikota ini mengesahkan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja, serta Rencana Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Tahun Anggaran 2018
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pringsewu No. 07 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN PRINGSEWU PADA PERSEROAN TERBATAS BANK LAMPUNG
ABSTRAK:
Setiap Investasi Pemerintah Daerah dalam bentuk penyertaan Modal pada perusahaan harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2008
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
9. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 01 Tahun 2010
Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pringsewu pada Perseroan Terbatas Bank Lampung sebesar Tujuh Milyar Lima Ratus Juta Rupiah selama Lima Tahun, dimana sebelumnya Pemkab Pringsewu telah memiliki dana penyertaan modal daerah pada PT Bank Lampung sebesar Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2016.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD. No. 2020/7, LL Prov Maluku : 7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Maluku Energi Abadi
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 331 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 4 ayat (2)Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Maluku Energi Abadi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, nama dan tempat kedudukan, kegiatan usaha, jangka waktu berdiri, besarnya modal dasar, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2014/7,TLD NO.35, LL SEKDA PROVINSI MALUKU: 8 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah
ABSTRAK:
Bahwa peranan usaha mikro kecil, menengah dan koperasi dalam mendukung perekonomian Maluku sangat penting dan memberikan dampak yang luas terhadap perekonomian daerah, penyerapan tenaga kerja dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Usaha mikro kecil, menengah dan koperasi dalam mendukung perekonomian Maluku menghadapi kendalakendala
untuk memperoleh akses permodalan melalui sumbersumber pembiayaan lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank yang mensyaratkan adanya jaminan untuk memperoleh akses permodalan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD THN 1945;UU NO. 20 THN 1958; UU NO 7 THN1992; UU NO. 32 THN 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO. 12 THN 2008; UU NO. 40 THN 2007; UU NO. 20 THN 2008; UU NO. 12 THN 2011; PP NO. 1 THN 2008; PERMENDAGRI NO. 13 THN 2006; PERMENKEU NO. 99 THN 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pembentukan, Tempat Kedudukan, Maksud dan Tujuan, Kegiatan Usaha, Organ Perusahaan, RUPS, Pembatasan, Permodalan, Imbal Jasa Penjaminan, Klaim dan Peralihan Hak Tagih, Pelaporan, dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2014.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin Nomor 7 Tahun 2020
PERUBAHAN ATAS PERDA 4 TAHUN 2020 TENTANG PENYERTAAN MODAL PADA PDAM TIRTA BUANA - MERANGIN -2020
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2020/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERDA 4 TAHUN 2020 TENTANG PENYERTAAN MODAL PADA PDAM TIRTA BUANA
ABSTRAK:
Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk mewujudkan tujuan Negara dengan melakukan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pemberdayaan potensi Daerah secara maksimal dengan melakukan optimalisasi terhadap Badan Usaha Milik Daerah;
bahwa Optimalisasi peran dan kinerja dari BadanUsaha Milik Daerah akan memberikan dampak positifterhadap peningkatan kesejahteraan dan pendapatan masyarakat Kabupaten Merangin;
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 79 ayat (2), dalam hal Pemerintah Daerah akan menambah jumlah penyertaan modal melebihi jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah, Pemerintah Daerah melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah mengenai penyertaan modal yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
UU 23 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU 9 Tahun 2015; PP 54 Tahun 2017; PP 12 Tahun 2019; Permendagri 2 Tahun 2007; Perda 1 Tahun 2019
Perda tersebut mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan yang tercantum dalam Perda 4 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal pada PDAM Tirta BUana Kab.Merangin antara lain :
Penyertaan Modal Pemkab Merangin pada PDAM Tirta BUana dilanjutkan sampai TAhun 2024; Jumlah Penyertaan Modal sampai dengan Tahun 2020 sebesar Rp9.500.000.000,- ; Tambahan PEnyertaan Modal kepada PDAM Tirta Merangin sampai dengan tahun 2024 sebesar Rp35.000.000.000,-
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
Perda 4 Tahun 2010
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Melawi
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan pengelolaan air minum agar berdaya guna dan berhasil guna dalam memberikan pelayanan perlu mengatur pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum
UU No. 5 Tahun 1962, UU No. 8 Tahun 1999, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 13 Tahun 2003, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 34 Tahun 2003, UU No. 7 Tahun 2004, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, PP No. 16 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 2 Tahun 2006, PP No. 38 Tahun 2007, dan PP No. 67 Tahun 2005
Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Perusahaan Daerah Air Minum, Direksi, Dewan Pengawas, Air Bersih, Air Minum, Meter Air, Pipa Persil, Pelanggan, Rekening Air, dan Kran Umum; Pendirian; Nama, Kedudukan dan Tujuan Perusahaan Daerah Air Minum; Organ Perusahaan Daerah Air Minum; Dewan Pengawas; Organisasi dan Tata Kerja; Permodalan; Kepegawaian; Tahun Buku, Pelaporan dan Anggaran; Laba; Kerja Sama Dengan Pihak Lain; Pembubaran Perusahaan Daerah Air Minum; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2011.
Ketentuan Penutup dalam Perda ini menyatakan bahwa pada saat Perda ini mulai berlaku maka Perda Kabupaten Melawi No. 20 Tahun 2007 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Kabupaten Melawi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 7 Tahun 2010
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah; Penanaman Modal dan Investasi
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2010/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Bank Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa Bank Kalimantan Selatan, atau yang sebelumnya bernama Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Selatan adalah Bank Daerah yang
sahamnya milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan Pemerintah Kabupaten/Kota seKalimantan Selatan, yang perlu terus dikembangkan
permodalannya, sehingga dapat menggerakkan roda perekonomian masyarakat, meraih laba, serta dapat memberikan deviden kepada Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara, sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah, oleh karena itu perlu menyertakan modal daerah kepada bank tersebut; bahwa berdasarkan Pasal 41 ayat (5) UndangUndang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara, penyertaan modal Pemerintah Daerah ditetapkan dalam bentuk Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 11 Tahun 2010, tanggal 10 Juni 2010, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan Dalam Kurun Waktu Tahun Anggaran 2010 – 2012, dapat ditetapkan menjadi
Peraturan Daerah, setelah dilakukan perubahan dan penyesuaian sebagaimana yang ditetapkan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Bank Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2010;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Bank Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2010 Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Tujuan; Penyertaan Modal Daerah; Bagi Hasil Keuntungan; Pembinaaan Dan Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto No. 7 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2020 No.7; TLD No.28
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Benuo Taka
ABSTRAK:
a. bahwa Kabupaten Penajam Paser Utara merupakan Kabupaten sentra produksi pangan khususnya padi yang memerlukan upaya peningkatan nilai tambah melalui pembangunan agro industri salah satunya dalam bentuk pendirian pabrik rice milling unit (RMU);
b. bahwa Perusahaan Umum Daerah Berıuo Taka sebagai badan usaha milik daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, yang membidangi kegiatan usaha salah satunya yaitu pembangurıan, penyelenggaraan dan pengelolaan industri pengolahan berbasis bahan pangan, sehingga dalam pelaksanaan kegiatan dimaksud membutuhkan dukurıgan pemerintah daerah melalui penyertaan modal;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7A Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Benuo Taka, dimana Pemerintah Daerah dapat melakukan Penambahan Modal kepada Perusahaan Umum Daerah Benuo Taka yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Benuo Taka;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.7 Tahun 2002; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Perda Kab PPU No.13 Tahun 2017
Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perumda Benuo Taka bertujuan untuk:
a. pengembangan usaha perekonomian Daerah;
b. penguatan struktur permodalan perusahaan; dan
c. penugasan Pemerintah Daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan asli Daerah.
Dengan Peraturan Daerah ini, ditetapkan penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perumda Benuo Taka sebesar Rp.29.641.416.037,00 (dra puluh sembilan miliar enam ratus empat puluh satu juta empat ratus enam belas ribu tiga puluh tujuh rupiah).
Penambahan Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2021
Dengan penambahan Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, jumlah Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perumda Benuo Taka sejak pendirian sampai dengan Tahun 2021 menjadi sebesar Rp. 52.641.416.037,00 (lima puluh dna miliar enam ratus empat puluh satu juta empat ratus enam belas ribu tiga puluh tujuh rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
a. Tahun 2012 sebesar Rp. 20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) ;
b. Tahun 2017 sebesar Rp. 3.000.000.000,00 {tiga miliar rupiah) ;
c. Tahun 2021 sebesar Rp. 29.641.416.037,00 {dua puluh sembilan miliar enam ratas empat puluh sato jota empat ratas enam belas ribu tiga piiluh tujuh rupiah).
Perumda Benuo Taka wajib melaporkan hasil penggunaan penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah yang telah diaudit oleh akuntan publik kepada Bupati.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2020.
-
penyertaan modal daerah yang dilaksanakan dalam bentuk penambahan penyertaan modal pada Perumda Benuo Taka perlu diatur dengan Peraturan Daerah
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango No. 7 Tahun 2014
tambahan penyertaan modal pemerintah kabupaten bone bolango ke dalam modal perusahaan daerah air minum
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2014/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tambahan Penyertaan Modal Pemerintahan Kabupaten Bone Bolango Ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Air Minum
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 173 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan berdasarkan Pasal 174 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.5 Tahun 1962; UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimna telah diubah beberapa kali terkahir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006; PP No.8 Tahun 2006; PP No.1 Tahun 2008; Perda Kab Bone Bolango No.7 Tahun 2007; Perda Kab Bone Bolango No.67 Tahun 2007; Perda Kab Bone Bolango No.11 Tahun 2011; Permendagri No.17 Tahun 2006; Permendagri No.54 Tahun 2009.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bone Bolango Ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Air Minum termasuk didalamnya mengatur tentang Pertanyaan Modal dan Tujuan, Tata Cara dan Jumlah, Pelaksanaan Penyertaan Modal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 7 halaman tanpa lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat