PERUBAHAN-ATAS-PERATURAN-DAERAH-KABUPATEN-BANGLI-NOMOR-5-TAHUN-2013-TENTANG-PENDIRIAN-PERUSAHAAN-DAERAH-BHUKTI-MUKTI-KABUPATEN-BANGLI
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2014/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Bhukti Mukti Kabupaten Bangli
ABSTRAK: |
- a. bahwa sesuai hasil klarifikasi Gubernur Bali dengan surat
Nomor 188.34/554/HK terhadap Peraturan Daerah Kabupaten
Bangli Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pendirian Perusahaan
Daerah Bhukti Mukti Bhakti, maka beberapa ketentuan dalam
Peraturan Daerah dimaksud perlu disempurnakan;
b. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nornor 5
Tahun 2013 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Bhukti
Mukti Bhakti Kabupaten Bangli;
- Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nornor 6C) Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang: Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 5 Tahun 2013
Klarifikasi Sekretaris Daerah Provinsi Bali Nomor 188.34/554/HK
- Pasal 1 Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga keseluruhan Pasal l
Pasal 11 Kcterituan Pasal 11 diubah schingg» kcseluruhan Pasal 11
Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 8 Halaman
|