Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Depot Air Minum Isi Ulang
ABSTRAK:
Berdasarkan pertimbangan bahwa pertumbuhan iklim usaha mikro depot air minum memerlukan peran sinergis antara pelaku usaha dan pemerintah daerah, nilai ekonomis air minum yang dijual pada depot air minum menjadikan pilihan bagi masyarakat dan jumlahnya terus bertambah sehingga perlu diarahkan kepada iklim persaingan usaha yang sehat agar mutunya tetap terjaga, perizinan usaha skala mikro sesuai dengan ketentuan Lampiran huruf Q Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Koperasi, Usaha Kecil, Dan Menengah pada Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perijinan usaha mikro merupakan kewenangan Pemerintah Daerah, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Depot Air Minum Isi Ulang.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013, Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014, Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 416/Menkes/Per/IX/1990, Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 705/MPP/Kep/11/2003, Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 651/MPP/Kep/10/2004, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18/PRT/M/2007, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 492/MENKES/PER/IV/2010, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 736/MENKES/PER/VI/2010, Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 96/M-IND/PER/12/2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 28 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 02 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini menetapkan tentang Izin Usaha Depot Air Minum Isi Ulang Kabupaten Kotabaru, meliputi Ketentuan Umum, Perizinan, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Anak
ABSTRAK:
bahwa anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, serta anak sebagai tunas bangsa merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis, mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan, sehingga anak perlu mendapat kesempatan seluas-luasnya untuk kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar, baik secara fisik, mental, maupun sosial;
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : UUD 1945 Psl 18 (6), UU No 25 Tahun 1956, UU No.4 Tahun 1979, UU No.8 Tahun 1981, UU No.7 Tahun 1984, UU No.4 Tahun 1997, UU No.20 Tahun 1999, UU No.39 Tahun 1999, UU No.1 Tahun 2000, UU No.26 Tahun 2000, UU No.23 Tahun 2002, UU No.20 Tahun 2003, UU No.23 Tahun 2004, UU No.13 Tahun 2006, UU No.21 Tahun 2007, UU No.44 Tahun 2008, UU No.11 Tahun 2009, UU No.35 Tahun 2009, UU No.36 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.16 Tahun 2011, UU No.10 Tahun 2012, UU No.11 Tahun 2012, UU No.23 Tahun 2014, UU No.27 Tahun 1983, PP No.2 Tahun 1988, PP No.4 Tahun 2006, PP No.54 Tahun 2007, PP No.9 Tahun 2008, Perpres No.18 Tahun 2014, Kepres No.36 Tahun 1990.
Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum; Prinsip dan Tujuan; Hak dan Kewajiban Anak; Kedudukan Anak; Penyelenggaraan Perlindungan Anak; Perwalian; Pengangkatan Anak; Kewajiban dan Tanggung Jawab; Forum Anak; Kabupaten/Kota Layak Anak; Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah; Pembiayaan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2015.
Peraturan Daerah ini memiliki 5 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HULU TAHUN 2015 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan
ABSTRAK:
Bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dengan tidak meninggalkan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi Nasional dan Daerah sesuai dengan perkembangan Kabupaten Indragiri Hulu.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 6 Tahun 1965; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 9 Tahun 2015; PERPRES No. 112 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2012; PERMENDAG No. 48/M-DAG/PER/8/2013; PERMENDAG No. 70/ M/ DAG/ PER /12/2013; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2014; KEMENDAGRI No. 131.14 - 4614 Tahun 2015; PERDA No. 2 Tahun 2007; PERDA No. 18 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Bupati ini berisi 15 (lima belas) Bab dan 60 (enam puluh) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan; Penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan; Pemberdayaan Pasar Rakyat; Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan; Pengawasan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan; Kemitraan Usaha; Perizinan; Tenaga Kerja; Pelaporan; Keuangan; Kewajiban, Larangan dan Sanksi; Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
Penjelasan: 6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung No. 3 Tahun 2015
PEJABAT - PENYIDIK - PEGAWAI NEGERI SIPIL - DAERAH
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEJABAT PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka menegakkan peraturan daerah penyidikan terhadap
pelanggaran peraturan daerah dilakukan oleh pejabat penydik pegawai
negeri sipil daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam rangka melakukan penyidikan terhadap pelanggaran peraturan daerah,
pemerintah daerah perlu memberikan pedoman kepada Penyidik Pegawai
Negeri Sipil.
Untuk kepastian hukum dalam pelaksanaannya pengaturan mengenai
Penyidik Pegawai Negeri Sipil daerah perlu diatur dalam suatu peraturan
daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No. 54 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun
2000; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9
Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2010; PermenkumHAM No.
M.HH.01.AH.09.01 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Kedudukan,
Tugas dan Wewenang, Hak dan Kewajiban, Persyaratan dan Pengangkatan,
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah atau Janji, Mutasi dan Pemberhentian,
Kartu Tanda Pengenal, Pelaksanaan Operasional Pejabat PPNS Daerah,
Kode Etik Pejabat PPNS Daerah, Tata Kerja, Penegakan Kode Etik Pejabat
PPNS Daerah, Pengaduan, Pembinaan dan Pengawasan, Pakaian dan
Atribut, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2015.
15 Hlm, Penjelasan 5 Hlm, Lampiran 11 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 3 Tahun 2015
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturPerizinan, Pelayanan Publik
ABSTRAK PERATURAN
GUDANG, PENATAAN, PEMBINAAN
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pembinaan Gedung
ABSTRAK:
Dalam rangka menciptakan kepastian berusaha dan mendorong kelancaran distribusi barang yang diperdagangkan di dalam negeri dan ke luar negeri serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (4) dan Pasal 17 ayat (3) Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan perlu mengatur Penataan dan Pembinaan Gudang dengan Peraturan Daerah. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pembinaan Gudang.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 9 Tahun 2006; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perpres No.47 Tahun 2009; Perpres No.24 Tahun 2010; Keppres 121/P Tahun 2014; Permendag No. 31/M-DAG/PER./7/2010; Permendag No. 57/M-DAG/PER./8/2012; Permendagri No.1 Tahun 2014.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 9 Tahun 2006; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perpres No.47 Tahun 2009; Perpres No.24 Tahun 2010; Keppres 121/P Tahun 2014; Permendag No. 31/M-DAG/PER./7/2010; Permendag No. 57/M-DAG/PER./8/2012; Permendagri No.1 Tahun 2014.
Dalam Peraturan ini diatur tentang penataan dan pembinaan gudang dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pendaftaran gudang, pendatatan administrasi gudang, dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan. Selain itu, dalam peraturan ini juga mengatur sanksi administratif atas pelanggaran terhadap perda ini. Pada ketentuan lain disebutkan bahwa Dirjen Perdagangan dalam negeri dapat menerbitkan petunjuk teknis pelaksanaan penataan dan pembinaan gudang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2015.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah dan Peraturan Pelaksanaan Kabupaten Konawe yang mengatur tentang Penataan dan Pembinaan Gudang dinyatakan tidak berlaku lagi.
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 42P/HUM/2012 tanggal 18 Juni 2013 yang menyatakan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum, dipandang perlu untuk mengatur kembali pengendalian dan Pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol di daerah ; Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dengan mempertimbangkan karakteristik daerah dan budaya lokal perlu diatur pengendalian dan pengawasan penjualan minuman beralkohol melalui perizinan ; Dengan diundangkannya UU Nomor 28 Tahun 2008 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan untuk melakukan pengendalian dan pengawasan penjualan minuman beralkohol, perlu didukung dengan ketersediaan dana yang bersumber dari Retribusi Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945 ; UU No. 6 Tahun 1995 ; UU No. 28 Tahun 2009 ; UU No. 17 Tahun 2014 ; UU No. 23 Tahun 2014 ; Perpres No. 74 Tahun 2013 ; Permendag No. 6 Tahun 2015
Dalam Peraturan ini diatur tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol. Diatur tentang ketentuan umum, nama, objek, subjek dan wajib retribusi. Selain itu dalam perda ini juga diatur mengenai ketentuan perizinan, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi , struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, pemungutan retribusi, kedaluarsa penagihan, insentif pemungutan, pengawasan dan pengendalian, larangan, ketentuan penyidikan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2015.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2013 tentanf Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (Lembar Daerah Kota Kendari Tahun 2013 No. 2) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2015/NO.3, TLD.NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik serata untukmemberikan perlindungan bagimasyarakat dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan pelayanan publik, harus diterapkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik; Pemerintah Daerah berkewajiban menyelenggarakan pelayanan publik secara terintegrasi dan berkesinambungan dalam upaya memenuhi harapan dan tuntutan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat 6 UUD NRI Tahun 1945; 2. Undang-Undang No 29 Tahun 1959; 3. Undang-Undang No 28 Tahun 1999; 4. Undang-Undang No 31 Tahun 1999; 5. Undang-Undang No 17 Tahun 2003; 6. Undang-Undang No 1 Tahun 2004; 7. Undang-Undang No 15 Tahun 2004; 8. Undang-Undang No 11 Tahun 2008; 9. Undang-Undang No 14 Tahun 2008; 10. Undang-Undang No 25 Tahun 2009; 11. Undang-Undang No 12 Tahun 2011; 12. Undang-Undang No 5 Tahun 2014; 13. Undang-Undang No 23 Tahun 2014; 14. Undang-Undang No 68 Tahun 1999; 15. Peraturan Pemerintah No 58 Tahun 2005; 16. Peraturan Pemerintah No 65 Tahun 2005; 17. Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 2007;18. Peraturan Presiden No 54 Tahun 2010; 19. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi SelatanNo 1 Tahun 2010; 20. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa No 10 Tahun 2005.
MENGATUR TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2015.
43 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat