Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaksanaan Pembangunan dan Peningkatan Jalan
ABSTRAK:
bahwa pembangunan dan peningkatan jalan di Kabupaten
Tanah Bumbu sebagai bentuk untuk mempercepat
pembangunan infrastruktur khususnya sarana dan prasarana
jalan di Kabupaten Tanah Bumbu;
bahwa pembangunan dan peningkatan jalan di Kabupaten
Tanah Bumbu sesuai dengan program Pemerintah
Kabupaten ;
bahwa pelaksanaan pembangunan telah sesuai dengan
rencana program mulai tahun 2008 dan bersifat Multi Years
(Tahun Jamak);
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Pembangunan dan
Peningkatan Jalan.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 29 Tahun 2005 ; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun
2008; dan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun
2008.
Peraturan Daerah (PERDA) Tentang Pelaksanaan Pembangunan dan Peningkatan Jalan, dengan sistematika;
KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; JENIS PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DAN SISTEM PEMBANGUNAN; BIAYA; JANGKA WAKTU PELAKSANAAN; DASAR PELAKSANAAN; dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karo Nomor 9 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran 2008 maka perlu dilakukan perubahan Atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008;
b. Bahwa memenuhi ketentuan pasal 185 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undan-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi UndangUndang, Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) bersama Bupati Badung telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2008 sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 1205/01-H/HK/2008 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Bupati Badung tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 18 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2008; Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Badung Nomor 5 Tahun 2008.
PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2008.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2008.
-
20
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara Nomor 9 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Perkebunan
ABSTRAK:
Dalam rangka pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap usaha perkebunan dalam Kabupaten Muara Enim, maka kepada setiap orang atau Badan Hukum yang melakukan kegiatan Usaha Perkebunan harus mendapatkan izin, yang diatur dan ditetapkan dengan Perda Kabupaten Muara Enim.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No.28 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 1992; UU No.10 Tahun 2004; UU No.18 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pertanian No.26/Permentan/OT.140/2/2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Kewajiban Memegang Izin dan masa berlakunya izin IUP, IUP-B, atau IUP-P yang diperolehnya. Diatur juga mengenai Pembinaan dan Pengendalian pelaksanaan IUP, IUP-B, dan IUP-P yang dilakukan oleh Bupati melalui Dinas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 20 Tahun 2001.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 9 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Bank Perkreditan Rakyat Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
bahwa Bank Perkreditan Rakyat ( BPR ) adalah Bank Daerah yang sahamnya milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan dan Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara, dalam rangka
menggali potensi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah Daerah perlu melakukan penyertaan modal Daerah; bahwa penyertaan modal daerah kepada BPR telah dianggarkan Pemerintah Daerah dalam APBD Tahun Anggaran 2008 yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008; bahwa berdasarkan Pasal 41 ayat (5) UndangUndang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara, penyertaan modal Pemerintah Daerah perlu ditetapkan kembali dalam bentuk Peraturan Daerah; bahwa rancangan peraturan daerah tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara kepada BPR telah mendapatkan persetujuan bersama DPRD dengan Keputusan DPRD Nomor 17 Tahun 2008, tanggal 6 Agustus 2008; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf
d di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Bank Perkreditan Rakyat Tahun Anggaran 2008.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Bank Perkreditan Rakyat Tahun Anggaran 2008 Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Tujuan; Penyertaan Modal Daerah; Tata Cara Penyertaan Modal; Bagi Hasil Keuntungan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi tugas Polisi Pamong
Praja sebagai unsur penegakan Peraturan Daerah dan
ketenteraman dan ketertiban umum dan dengan telah
terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja dan
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah, maka Kantor Satuan Polisi
Pamong Praja yang dibentuk berdasarkan Peraturan
Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2001
tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi
dan Susunan Organisasi Kantor Satuan Polisi Pamong
Praja, Kantor Kas Daerah, Kantor Perwakilan, Kantor
Pengelolaan Barang Daerah, Kantor Perpustakaan
Daerah, Kantor Pengelola Data Elektronik Provinsi Jawa
Tengah, sudah tidak sesuai lagi oleh karena itu perlu
ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong
Praja Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun
2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, struktur organisasi, tata kerja, kepegawaian, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2008.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 09 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 09, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2008 Nomor 91
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemanfaatan Limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Penghasil Crude Palm Oil (CPO) / (Cangkang Dan Janjang Kosong) Untuk Bahan Bakar Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Kabupaten MukoMuko
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2006 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan bahan bakar Nabati (Biofuel) sebagai bahan bakar lain sebagaimana tercantum pada Diktum PERTAMA poin 15, huruf a, Bupati/walikota melaksanakan kebijakan untuk meningkatkan pemanfaatan bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain didaerahnya sesuai dengan kewenangannya;
b. Kabupaten Mukomuko sedang mengalami krisis listrik dikarenakan dengan belum terlayaninya seluruh masyarakat terhadap tenaga listrik yang ada sekarang, maka perlu diadakan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang menggunakan bahan bakar Nabati (Biofuel) Cangkang Sawit dan Janjang Kosong Kelapa Sawit.
c. bahwa pihak pengusaha perkebunan pengelola kelapa sawit agar dapat berpartisipasi untuk pembangunan ketenagalistrikan diwilayah Kabupaten Mukomuko yang merupakan bagian dari Realisasi Comunitie Coorporate Development, maka untuk itu pihak pengusaha Pabrik CPO dan perkebunan dapat menyediakan Limbah Pabrik (cangkang sawit dan Janjang Kosong) Kelapa sawit untuk dimanfaatkan oleh investor yang akan dijadikan sebagai bahan bakar Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU);
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003: Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 30 Tahun2007; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2006; dan Peraturan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Nomor 2 Tahun 2004;
Materi Pokok: Dengan Peraturan Daerah ini ditetapkan pemanfaatan Limbah Pabrik Kelapa Sawit ( PKS ) penghasil Crude Palm Oil ( CPO ) berupa cangkang dan Janjang Kosong kelapa sawit untuk dijadikan bahan bakar utama Pembangkit Listrik Tenaga Uap ( PLTU ) Kabupaten Mukomuko.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2008.
Mengenai Teknis Pelaksanaan pemanfaatan Limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dan Penyediaan Limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) berupa Cangkang dan janjang Kosong untuk dijadikan Bahan Bakar Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Kabupaten Mukomuko akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati Mukomuko.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Fak-Fak No. 9 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan peyelenggaraan Pemerintahan yang efektif dan efisien
dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemberian
pelayanan yang optimal, maka perlu adanya sistem Pengelolaan Keuangan
Daerah yang baik, transparan, adil dan bertanggungjawab dengan adanya
pedoman Pengelolaan sebagai Landasan dalam penyelenggaraan Pengelolaan
Keuangan di Daerah. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 151 Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan
Pasal 330 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah.
UU No. 12 Tahun 1969, UU No. 8 Tahun 1974, UU No. 18 Tahun
1997, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 21 Tahun 2001, UU No. 17 Tahun 2003,
UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No.
25 tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, PP No. 65 Tahun
2001, PP No. 66 Tahun 2001, PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 28 Tahun 2007, PP
No. 24 Tahun 2005, PP No. 54 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 56
Tahun 2005, PP No. 57 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 65 Tahun
2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 3 Tahun 2007, PP No. 21 Tahun 2007, PP
No. 24 Tahun 2007, dan PP No. 38 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah, meliputi ketentuan umum yang menetapkan batasan istilah dan ruang
lingkup dalam Perda ini serta asas umum pengelolaan keuangan daerah;
Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah; Asas Umum dan Struktur APBD;
Penyusunan Rancangan APBD; Penetapan APBD; Pelaksanaan APBD;
Perubahan APBD; Pengelolaan Kas; Penatausahaan Keuangan Daerah;
Akuntansi Keuangan Daerah; Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD;
Pengendalian Defisit dan Penggunaan Surplus APBD; Pengendalian dan
Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Daerah; Penyelesaian Kerugian Daerah;
Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2008.
Dengan berlakunya Perda ini maka segala Peraturan Daerah dan/atau
peraturan/keputusan Bupati yang mengatur tentang pokok-pokok pengelolaan
keuangan daerah serta petunjuk pelaksanaannya, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku;
Pengelolaan keuangan daerah
77 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat