Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Di Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang
Nomor 7 Tahun 2007, agar dapat dilaksanakan secara berdayaguna dan
berhasilguna maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Pemalang tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7
Tahun 2007 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nornor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nornor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang No mor 25 Tahun 2004; Undang-Undang 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerinta h Nomor 73 Tahun 2005; Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2001; Peraturan Menteri Sosial Nomor : 83/HUK/2005; Keputusan Menteri Oalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 53 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kab upaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kab upaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2007;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Di Kelurahan yang meliputi Pembentukan, Tata Cara Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Dikelurahan, Kepengurusan, Syarat-Syarat Pengurus, Musyawarah Anggota, Masa Bhakti, Tugas Dan Fungsi, Hubungan Kerja, Sumber Dana, Pelaporan, Pembinaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2007.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 12 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Dana Pangarem-ngarem Kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa Yang Diberhentikan Dengan Hormat Dalam Kabupaten Kuningan Tahun 2007
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2007.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 12 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (3) Peraturan
Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan
Keuangan kepada Partai Politik, maka bantuan
keuangan kepada Partai Politik di Daerah diatur dengan
Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, maka perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Bantuan Keuangan kepada
Partai Politik.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 41 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
yang meliputi
Pemberian Bantuan Keuangan,
Bantuan Keuangan,
Tata Cara Pengajuan Bantuan Keuangan,
Penelitian Dan Pemeriksaan Kelengkapan Administrasi Partai Politik,
Penyerahan Bantuan Keuangan,
Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2007.
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 12 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD Kab Bekasi Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penerbitan Izin Pengelolaan Limbah Padat Bukan Berasal dari Bahan Berbahaya dan Beracun (Non-B3) yang Bernilai Ekonomis
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 12 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaran Daerah Dan Berita Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi keresmian
pemberlakuan, daya ikat dan pengumuman kepada masyarakat
atas produk hukum daerah, serta guna penyeragaman
pengundangan produk hukum daerah, telah ditetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2004
tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah ; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2004 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a, tidak sesuai lagi dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 17 Tahun 2006 tentang Lembaran Daerah dan
Berita Daerah , sehingga perlu diganti ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan PeraturanDaerah tentang Lembaran dan Berita Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Per::ituran Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahuri 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang lembaran daerah dan tambahan lembaran daerah, berita daerah, tata cara pengundangan dan pengumuman.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2004 dicabut.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 12 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Majalengka pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) di Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2007.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 12 Tahun 2007
Organisasi-Tata Kerja- Balai Penelitian dan Pengembangan Sosial Ekonomi-Permukiman.
2007
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 12, JDIH PUPR
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian dan Pengembangan Sosial Ekonomi Bidang Permukiman.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan penelitian dan pengembangan sosial ekonomi di bidang permukiman secara berkelanjutan dipandang perlu mengubah Balai Pemberdayaan Bidang Ke-PU-an menjadi Balai Penelitian dan Pengembangan Sosial Ekonomi Bidang Permukiman
1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Republik Indonesia sebagaimana telah diatur terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2005;
2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia, sebagaimana yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 tahun 2005;
3. Keputusan MENPAN Nomor 62/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Departemen dan Lembaga Pemerintah Non-Departemen;
4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 286/PRT/M/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pekerjaan Umum;
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 534 S/D 571/PRT/M/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksanaan Teknis di Lingkungan Departemen Pekerjaan Umum;
Balai Penelitian dan Pengembangan Sosial Ekonomi Bidang Permukiman adalah unit pelaksana teknis di bidang penelitian dan pengembangan sosial ekonomi yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Sosial Ekonomi Budaya dan Peran Masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2007.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 12 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Kab. Purwakarta Tahun 2007 No. 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 1 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2007.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat