LEMBARAN DAERAH DAN BERITA DAERAH
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2007/No. 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaran Daerah Dan Berita Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka tertib administrasi keresmian
pemberlakuan, daya ikat dan pengumuman kepada masyarakat
atas produk hukum daerah, serta guna penyeragaman
pengundangan produk hukum daerah, telah ditetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2004
tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah ; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2004 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a, tidak sesuai lagi dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 17 Tahun 2006 tentang Lembaran Daerah dan
Berita Daerah , sehingga perlu diganti ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan PeraturanDaerah tentang Lembaran dan Berita Daerah;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Per::ituran Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahuri 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang lembaran daerah dan tambahan lembaran daerah, berita daerah, tata cara pengundangan dan pengumuman.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2007.
- Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2004 dicabut.
- 7 hal
|