Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2019/NO.2; TLD NO. 194
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengawasan dan Pengendalian Warung Internet
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, memberikan kepastian hukum, dan melindungi masyarakat dari dampak negatif penggunaan teknologi informasi yang berbasis internet; bahwa warung internet merupakan media dalam melaksanakan Hak Asasi Manusia untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, yang dalam penyelenggaraanya harus berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa warung internet masih dibutuhkan oleh masyarakat di Kabupaten Kutai Barat, namun demikian untuk mengurangi dampak negatif yang timbul, pemerintah daerah perlu mengawasi dan mengendalikan usaha warung internet agar tidak terjadi penyalahgunaan warung internet yang dapat meresahkan masyarakat; bahwa dalam rangka pengendalian, pengawasan, dan guna terwujudnya jasa warung internet yang berkualitas, berdayaguna, berdampak positif, dan tidak menyalahgunakan nilai-nilai agama dan sosial budaya bagi masyarakat dalam mengakses informasi dan komunikasi, perlu mengatur pengelolaan, pengendalian, dan pengawasan warung internet di Kabupaten Kutai Barat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengawasan dan Pengendalian Warung Internet.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang pengawasan dan pengendalian warung internet, termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, klasifikasi warnet yang terbagi atas 3 golongan: warnet golongan kecil, menengah, dan besar. Standarisasi kelayakan warnet, perizinan warnet, masa berlaku SIUP, larangan, pengawasan pengendalian dan penutupan warnet, peran serta masyarakat, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2019.
Peraturan yang akan Diatur: Ketentuan mengenai tata cara permohonan izin sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (3) diatur dengan Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan, pengendalian, dan pembinaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati; Penyidik sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum sesuai ketentuan yang diatur dalam undang- undang hukum acara pidana.
15 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUTON TAHUN 2018 NOMOR 144
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 03 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, tidak sesuai lagi dengan perkembangan sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6) ; UU No 29 Tahun 1959; UU No 08 Tahun 1981; UU No 28 tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 69 Tahun 2010; PP No 27 Tahun 2014; PP No 19 Tahun 2016; Perda Kab. Buton No 06 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, nama objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, sanksi administrasi, kedaluwarsa penagihan, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, pembinaan dan pengawasan, pembukuan dan pemeriksaan, pemanfaatan, insentif pemungutan, penyidikan, dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 03 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2012 Nomor 50, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Buton Nomor 02), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Kemudian pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 03 Tahun 2012 tentang Rtribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, masih dapat ditagih selama jangka waktu 05 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.
25
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pandeglang No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tuntutan Perbendaraan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah
ABSTRAK:
ketentuan Pasal 144 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 23 Tahun 2000; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 5 Tahun2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 9 Tahun 2003; PP No 14 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 53 Tahun 2010; PP No 27 Tahun 2014; PerMen Dalam Negeri No 5 Tahun 1997; PerMen Dalam Negeri No 17 Tahun 2007; Peraturan BPK No 3 Tahun 2007; Peraturan BPK No 3 Tahun 2007; PerMen Dalam Negeri No 21 Tahun 2011
1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Kewajiban Mengganti Kerugian; 4. Informasi,Pelaporan Dan Pemeriksaan; 5. Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Dan Barang Daerah; 6. Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan; 7. Daluwarsa; 8. Penghapusan; 9. Pembebasan; 10. Penyetoran; 11. Sanksi; 12. Ketentuan Peralihan; 13. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sabang Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KOTA SABANG TAHUN 2021 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Qanun Kota Sabang Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota Sabang Tahun 2017-2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 263 ayat (3) dan Pasal 264 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah dibentuk Qanun Kota Sabang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota Sabang Tahun 2017-2022;
b. bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024, maka perlu penyelarasan isu strategis pembangunan, sasaran pembangunan daerah, strategi dan arah kebijakan pembangunan serta program prioritas pembangunan kota;
c. bahwa sehubungan ditetapkannya Qanun Kota Sabang Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Qanun Kota Sabang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Sabang, maka Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota Sabang Tahun 2017-2022 perlu untuk disesuaikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Qanun tentang Perubahan Atas Qanun Kota Sabang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota Sabang Tahun 2017-2022;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik .Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah Aceh; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2012; Qanun Kota Sabang Nomor 4 Tahun 2009; Qanun Kota Sabang Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini terdiri dari 2 bagian Pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2021.
Qanun Kota Sabang Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota Sabang Tahun 2017-2022
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital by Laws) Rumah Sakit Umum Daerah Wonosari
ABSTRAK:
Bahwa dengan adanya perubahan paradikma Rumah Sakit dari lembaga sosial menjadi lembaga sosio ekonomi, berdampak pada perubahan status Rumah Sakit yang dapat dijadikan subyek hukum, maka dari itu perlu adanya antisipasi dengan kejelasan tentang peran dan fungsi dari masing-masing pihak yang berkepentingan dalam pengelolaan Rumah Sakit; Bahwa dalam rangka melaksanakan peningkatan mutu pelayanan dan keselamatan pasien di Rumah Sakit Umum Daerah Wonosari Kabupaten Gunungkidul diperlukan Peraturan Internal Rumah Sakit yang mengatur peran dan fungsi pemilik, pengelola dan staf medis (Corporate Staff By Laws dan Medical Staff By Laws)
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007, Peraturaan Menteri Kesehatan Nomor 228/MENKES/PER/IV/2011, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 772/Menkes/SK/VI/2002, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 631/ Menkes/SK/IV /2005, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129/Menkes/SK/II/ 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 13 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 78 Tahun 2011, dan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 59 Tahun 2016
Materi Pokok: Peraturan internal korporasi, Identitas dan Cap / Stempel Rumah Sakit, Kedudukan, Tugas Pokok, dan Fungsi Rsud Wonosari, Dewan Pengawas, Pejabat Pengelola, Organisasi Pelaksana, Kerahasiaan dan Informasi Medis, Pengelolaan Pelayanan Pasien (Case Manager), Pengelolaan Sumber Daya Manusia, Mekanisme Koordinasi dan Tata Kerja, Standar Pelayanan Minimal, Pengelolaan Keuangan, Pengelolaan Lingkungan dan Limbah Rumah Sakit, Peraturan Internal Staf Medis, Kerjasama, Perubahan Peraturan Internal
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Jumlah Halaman: 74 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sikka Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2017 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 46/PUU-XII/2014 yang menyatakan bahwa penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka perhitungan Besaran Tarif Retribusi Pengendalian
Menara Telekomunikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 69 Tahun 2010; Keputusan Gubernur NTT No:151/KEP/HK/2016; Perda kabupaten Sikka No. 5 Tahun 2012; Perda Kabupaten Sikka No. 28 Tahun 2007; Perda Kabupaten Sikka No. 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah (Perda) Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2017.
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan agar Barang Milik Daerah dikelola secara tertib dan benar sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, perlu mengatur tentang pengelolaan barang milik daerah dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 34 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 84 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 19 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pengelolaan barang milik daerah yang disusun secara sistematis, mulai dari aspek perencanaan sampai pemeliharaan, pengawasan dan pengamanannya. Materi yang diatur memenuhi prinsip dan asas-asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. Bahwa sebagai aturan dasar yang beberapa pasalnya harus ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati yang tentu saja masih membutuhkan kebijakan yang serius terutama penanggung jawab pengelolaan barang milik daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2018.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Surat Edaran (SE) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017
Surat Edaran (SE) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah NO. 2, jdih.lkpp.go.id : 2 hlm.
Surat Edaran (SE) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang Dibiayai oleh Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN)
ABSTRAK:
CATATAN:
Surat Edaran (SE) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto Nomor 2 Tahun 2020
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN JENEPONTO NOMOR 02 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK DAERAH
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2020/No.300
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN JENEPONTO NOMOR 02 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
Pajak Daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah yang penting untuk meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan, yang dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan,
keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 02 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah, terdapat jenis pajak dan tarif
Retribusi yang belum sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga perlu diubah dan ditinjau kembali;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Jeneponto tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 02 Tahun 2012
tentang Pajak Daerah
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1997
tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana diubah
dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 1298, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Negara Republik Indonesia
Nomor 4189);
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
9. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5601);
11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
13. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5887);
14. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 157);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pokok – Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2006 Nomor 86);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 02 Tahun 2012
tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2012 Nomor 211);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 4 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2016 Nomor
246).
Jenis Pajak yang dipungut di Kabupaten Jeneponto terdiri atas :
a. Pajak Hotel;
b. Pajak Restoran;
c. Pajak Hiburan;
d. Pajak Reklame;
e. Pajak Penerangan Jalan;
f. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
g. Pajak Parkir;
h. Pajak Air Tanah;
i. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan
j. Pajak Sarang Burung Walet
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2020.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Dalam rangka mencegah dampak negatif penggunaan rokok, baik langsung maupun tidak langsung terhadap kesehatan dan untuk melindungi individu masyarakat serta lingkungan terhadap paparan asap rokok, perlu diatur mengenai ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan rokok.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012; Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 dan Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2005 dan Nomor 1138/MENKES/PB/VIII/2005; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2016.
Pengaturan KTR; Peran serta masyarakat; Pembentukan satuan tugas penegak KTR; Larangan dan kewajiban; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Sanksi administratif; Penyidikan; dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2021
21 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat