Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pandeglang No. 2 Tahun 2016

Tuntutan Perbendaraan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Kewajiban Mengganti Kerugian; 4. Informasi,Pelaporan Dan Pemeriksaan; 5. Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Dan Barang Daerah; 6. Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan; 7. Daluwarsa; 8. Penghapusan; 9. Pembebasan; 10. Penyetoran; 11. Sanksi; 12. Ketentuan Peralihan; 13. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pandeglang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tuntutan Perbendaraan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pandeglang
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Pandeglang
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
07 Maret 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2016/NO.2
Subjek
PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DAN DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pandeglang
Bidang
Halaman ini telah diakses 787 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan