KETENTUAN - PEMBERIAN - KOMPENSASI - BAGI - SEKRETARIS - DESA - YANG - TIDAK - MEMENUHI - SYARAT - DIANGKAT - MENJADI - PEGAWAI - NEGERI - SIPIL - DI - LINGKUNGAN - PEMERINTAH - KABUPATEN - KUNINGAN
2009
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 4, BD 2009/No.4
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Ketentuan Pemberian Kompensasi Bagi Sekretaris Desa Yang Tidak Memenuhi Syarat Diangkat Menjadi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2007 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan Sekretaris Desa Menjadi Pegawai Negeri Sipil, perlu adanya pengaturan lebih lanjut mengenai pemberian kompensasi bagi Sekretaris Desa yang tidak diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil dan diberhentikan dari jabatannya, sebagaimana dimaksud perlu ditetapkan Peraturan Bupati Kuningan.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 45 Tahun 2007; Permendagri No. 50 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.. 21 Tahun 2008; Perda Kab. Kuningan No. 16 Tahun 2006; Perda Kab. Kuningan No. 19 Tahun 2006; Perbup Kuningan No. 7 Tahun 2005
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Pemberian Kompensasi Bagi Sekretaris Desa Yang Tidak Memenuhi Syarat Diangkat Menjadi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan, yang meliputi: Ketentuan Umum; Ketentuan Pemberian Kompensasi Bagi Sekretaris Desa Yang Tidak Memenuhi Syarat Diangkat Menjadi Pegawai Negeri Sipil; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2009.
Permendagri No. 50 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2008
3 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 4 Tahun 2009
PENGELOLAAN PENERIMAAN DENDA-HASIL OPERASI YUSTISI-PELANGGARAN PERATURAN DAERAH
2009
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 4, BD.2009/NO.4 SERI E
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengelolaan Penerimaan Denda Hasil Operasi Yustisi Pelanggaran Peraturan Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: a. Bahwa berdasarkan amanat Keputusan Menteri Dalam
Negeri Nomor 7 Tahun 2003 tentang PedomanOperasional Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah Dalam Penegakan Peraturan Daerah pada Pasal 4 ayat (2), hasil operasi yustisi atas pelanggaran Peraturan Daerah merupakan penerimaan Daerah, sehingga perlu dikelola; b. Bahwa agar pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah dalam bentuk operasi yustisi mencapai hasil optimal, perlu memberikan dukungan tambahan biaya operasional kepada personil yang terkait dengan pelaksanaan operasi yustisi;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 20
Tahun 2007; Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 58 Tahun 2006.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengeluaran Belanja Wajib dan Mengikat Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
Dengan belum ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2009, dikarenakan masih menunggu evaluasi oleh Gubernur Jambi maka untuk kelancaran pengeluaran belanja yang bersifat wajib dan mengikat serta demi kelancaran kegiatan lainnya yang telah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2009, perlu menetapkan dengan Peraturan Bupati tentang pengeluaran belanja yang bersifat wajib dan mengikat Tahun Anggaran 2009.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU 34 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 30 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 8 Tahun 2006; Perda No. 3 Tahun 2008.
Perda ini mengatur tentang Pengeluaran Belanja Wajib dan Mengikat Tahun Anggaran 2009, yang meliputi: PENGELUARAN BELANJA WAJIB DAN MENGIKAT.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 2 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengeluaran Kas Mendahului Penetapan APBD Tahun Anggaran 2009 untuk Belanja Yang Bersifat Mengikat dan Belanja Yang Bersifat Wajib Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan pasal 132 ayat (3) dan (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telh diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, antara lain menyatakan bahwa pengeluaran kas yang mengakibatkan beban APBD tidak dapat dilakukan sebelum rancangan Peraturan Daerah tentang APBD ditetapkan, kecuali pengeluaran kas untuk belanja yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor, 34 Tahun 2003; Undang-Uhdang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008
Ketentuan Umum, Tujuan, Besaran dan Jenis Pengeluaran, Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2009.
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci No. 2 Tahun 2009
PENATAUSAHAAN PENGELUARAN - PENETAPAN BATAS JUMLAH - SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN UANG PERSEDIAAN - SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN GANTI UANG PERSEDIAAN - RINCIAN KEBUTUHAN DAN WAKTU - PENGGUNAAN - PENERBITAN - SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN - TA 2009
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2009/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penatausahaan Pengeluaran dan Penetapan Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) dan Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) serta Rincian Kebutuhan dan Waktu Penggunaan atas Penerbitan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 201 dan Pasal 202 ayat (3) Permendagri No. 13 Tahun 2006 dan Permendagri No. 59 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu ditetapkan Perbup Kerinci tentang penatausahaan pengeluaran dan penetapan batas jumlah SPP-UP dan SPP-GU serta rincian kebutuhan dan waktu penggunaan atas penerbitan SPP-TU TA 2009.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Permendagri No. 32 Tahun 2008; Perda No. 12 Tahun 2007; Perda No. 15 Tahun 2007; Perda No. 1 Tahun 2009; Perbup No. 1 Tahun 2009.
Perbup ini mengatur tentang Penatausahaan Pengeluaran dan Penetapan Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) dan Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) serta Rincian Kebutuhan dan Waktu Penggunaan atas Penerbitan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) TA 2009.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2009.
Dengan ditetapkan Perbup ini, Perbup Kerinci No. 204 Tahun 2008 tentang Pengeluaran Daerah Mendahului Penetapan APBD Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2009, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
9 hlm.; Lampiran 3 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 14 A ayat (6),
Pasal 24E dan Pasal 29A ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun
2007, serta diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
21 Tahun 2007 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan
Daerah, Penganggaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan
Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi
lntensif dan Dana Operasional maka perlu ditetapkan
pengelompokan kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten
Temanggung; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kemampuan
Keuangan Daerah Kabupaten Temanggung;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005; eraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 1 Tahun 2009;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pengelompokan kemampuan keuangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2009.
4 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 2 Tahun 2009
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 2, BD.2009/NO.2 SERI E
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pengelolaan Dana Alokasi Desa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: a. Bahwa dalam rangka peningkatan penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan desa serta
pemberdayaan masyarakat desa, Pemerintah Daerah
menganggarkan Dana Alokasi Desa dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. Bahwa agar pengelolaan Dana Alokasi Desa
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat berdaya
guna dan berhasil guna secara optimal, perlu adanya
pedoman;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 10
Tahun 2007; . Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 8 Tahun 2008 ; Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2009
Materi Pokok: Ketentuan Umum;Prinsip Pengelolaan; Penetapan dan Variabel Bobot Desa; Penggunaan DAD; Pengelolaan; Pelaporan dan Pertanggungjawaban; Pembinaan dan Pengawasan; Contoh, Bentuk dan Format Blanko/Formulir; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2009.
Mencabut Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Alokasi Desa
Jumlah Halaman: 15 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 2 Tahun 2009
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penggunaan Anggaran Belanja Tak Terduga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 untuk Dukungan dan Fasilitasi Kelancaran Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2009
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: a. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2009 tentang Dukungan Kelancaran Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2009, pemerintah daerah memberikan dukungan kelancaran pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2009; b. Bahwa pendanaan yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2009; c. Bahwa berdasarkan ketentuan angka 6 huruf b Surat Menteri Dalam Negeri nomor 270/711/SJ tanggal 10 Maret 2009 hal Bantuan, Fasilitas, dan Dukungan Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2009, pemerintah daerah yang belum menganggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2009 dapat menggunakan belanja tak terduga;
Dasar Hukum: Undang-undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaiman telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 ; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Bupati Sleman Nomor 1 Tahun 2009.
Materi Pokok: Penggunaan Anggaran Belanja Tak Terduga Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 Untuk Dukungan Dan Fasilitasi Kelancaran Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2009.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2009.
Jumlah Halaman: 3 HLM;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari No. 1 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELUARAN DAERAH MENDAHULUI PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BATANG HARI TAHUN ANGGARAN 2009
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004, Penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah didanai dari dan atas beban APBD. Namun, penetapan APBD TA 2009 masih dalam proses evaluasi ke Provinsi sehingga penetapannnya tidak dapat dilakukan sesuai dengan
ketentuan Pasal 20 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (4) UU No. 17 Tahun 2003.
Dalam hal ini untuk menunggu ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD TA 2009 tersebut, maka untuk membiayai pengeluaran daerah dipergunakan APBD TA 2008 berdasarkan ketentuan Pasal 61 ayat (2) PP No. 58 Tahun 2005.
Dasar Hukum: UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Perppu No. 32 Tahun 2004 yang telah ditetapkan dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; Perda Kabupaten Batang Hari No. 5 Tahun 2006; Perda Kabupaten Batang Hari No. 13 Tahun 2007
Peraturan Bupati ini mengatur tentang: Pengeluaran Daerah Mendahului Penetapan APBD Kabupaten Batang Hari TA 2009, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Penetepan dan Tata Cara Pengeluaran;
3. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2009.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat