Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 60, BERITA DAERAH KOTA BATU TAHUN 2017 NOMOR 60/E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BATU
NOMOR 58 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA KERJA
PEMERINTAH DAERAH KOTA BATU TAHUN 2017
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan asumsi Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Tahun 2017 yang tidak sesuai dengan perkembangan,
perlu menetapkan Peraturan Walikota Batu tentang
Perubahan atas Peraturan Walikota Batu Nomor 58 Tahun
2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Batu
Tahun 2017.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 91, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4118);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4700);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4574);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4614);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata
Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4663);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata
Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional
15. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang
Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4815);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4816);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
18. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 20152019;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
22. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun
2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah (RPJPD) Provinsi Jawa Timur Tahun 2005-2025;
23. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun
2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Timur Tahun 2014-2019;
24. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
25. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 4 Tahun 2012 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Batu
Tahun 2005-2025;
26. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 7 Tahun 2013 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota
Batu Tahun 2012-2017;
27. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
28. Peraturan Walikota Batu Nomor 9 Tahun 2013 tentang Tata
Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan,
Pertanggungjawaban dan Pelaporan, serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Walikota Batu Nomor 36 Tahun
2015 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Batu
Nomor 9 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penganggaran,
Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan
Pelaporan, serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan
Bantuan Sosial
Peraturan ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Batu Nomor 58 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Batu
Tahun 2017.
Ketentuan yang diubah adalah
1. Ketentuan Pasal 2 ditambahkan satu ayat yaitu ayat (3)
2. Pasal 4 huruf b dihapus
3. Diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 3 pasal
4. Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan satu Pasal
5. Ketentuan Pasal 6 diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2017.
Peraturan Walikota Batu Nomor 58 Tahun
2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Batu
Tahun 2017 diubah.
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon Nomor 58 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencanan Aksi Daerah Pengembangan Kota Layak Anak Kota Cilegon Tahun 2017- 2021
ABSTRAK:
a.bahwa dalam rangka pemenuhan hak agar terlindungi, dapat berkembang secara optimal dan efektif, maka perlu mengembangkan kota layak anak;
b.bahwa dalam rangka mengembangkan kota kayak anak secara sistematis teraarah dan tepat sasaran , maka perlu penguatan kelembagaan anak dan pemenuhaan potensi lokal serta aspek sosial budaya serta ekonomi;
1.UU No.15 tahun 1999;2.UU No.4 tahun 1979;3.UU No.39 tahun 1999;4.UU No.23 tahun 2014;5.UU No.23 tahun 2002;6.KP No.36 tahun 1990;7.PMNPPDPA No.11 tahun 2011;8.PMNPPDPA No.12 tahun 2011;9.PMNPPDPA No.13 tahun 2011
;10.Perda Kota Cilegon No. 9 tahun 2015
PERWALI Kota Tebing Tinggi No. 51 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Walikota Nomor 57 Tahun 2017 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Pemerintah Kota Tebing Tingi Tahun 2017 - 2022 Perubahan Keempat atas Peraturan Walikota Nomor 57 Tahun 2017 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Pemerintah Kota Tebing Tingi Tahun 2017 - 2022
Mengubah sebagian
PERWALI Kota Tebing Tinggi No. 19 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 57 Tahun 2017 Tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Di Lingkungan Pemerintah Kota Tebing Tinggi
PERWALI Kota Tebing Tinggi No. 11 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 57 Tahun 2017 Tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Di Lingkungan Pemerintah Kota Tebing Tinggi
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 56, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 56
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 263 ayat (4) Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional, Pemerintah Kota Probolinggo
perlu menyusun Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah
berupa Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Probolinggo;
b. bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) Kota Probolinggo Tahun 2014-2015 sebagaimana telah
diamanatkan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 6
Tahun 2014 merupakan dokumen perencanaan jangka
menengah yang harus dijabarkan ke dalam perencanan tahunan
dalam rangka merealisasikan target kinerja sebagaimana
subtansi dalam RPJMD tersebut.
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan,
Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan Daerah;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
5. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 11 Tahun 2013 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005 –
2025;
6. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2014
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota
Probolinggo Tahun 2014-2019.
Mengatur Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2018 dalam bentuk Dokumen Perencanaan Pemerintah Daerah Kota Probolinggo untuk periode satu tahun yaitu Tahun 2018 yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2018 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2018.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2017.
155 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 53 Tahun 2017
PERANGKAT DAERAH KOTA TERNATE TAHUN 2018-RENCANA KERJA
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 51, Berita Daerah Kota Ternate Tahun 2017 Nomor 319
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Kota Ternate Tahun 2018
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Walikota ini adalah dalam rangka mewujudkan perencanaan yang terpadu dan terarah perlu disusun Rencana Kerja Perangkat Daerah Kota Ternate Tahun 2018; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu Menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Kota Ternate Tahun 2018
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 11 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No. 8 Tahun 2008; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Perda Kota Ternate Nomor 19 Tahun 2008; Perda Kota Ternate No. 8 Tahun 2016; Perda Kota Ternate No. 11 Tahun 2016; Perwali Ternate No. 47 Tahun 2017
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Kota Ternate Tahun 2018 dengan menetapkan batasan dan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ruang lingkup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2017.
3 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 50 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 50, BD No 50 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NOMOR 32 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENYUSUNAN PENJABARAN PERENCANAAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2016 - 2021
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (4) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Surabaya Tahun 2016-2021, telah ditetapkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 32 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyusunan Penjabaran Perencanaan, Pemantauan, dan Evaluasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Surabaya Tahun 2016-2021;
b. bahwa sehubungan dengan penambahan ketentuan yang mengatur penyusunan dokumen yang memuat indikator kinerja sasaran, program dan kegiatan hasil sinkronisasi antara Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA- PPAS) dengan hasil akhir pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) dengan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya dan evaluasi gubernur atas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD), maka Peraturan Walikota Surabaya Nomor 32 Tahun 2016 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta memperhatikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 32 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyusunan Penjabaran Perencanaan, Pemantauan, dan Evaluasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Surabaya Tahun 2016-2021.
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur/Jawa Tengah/Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3683);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2286);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 104 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 33 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4700);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Nomor
5679);
9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 292 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5601);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 25 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4614);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan PemerintahanDaerah kepada Masyarakat (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4693);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4815);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 127 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4890);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 22 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5104);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 114 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5887);
17. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 80);
18. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 199);
19. Peraturan Presiden Nomor 2 tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019 (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 3);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Tahun 2011 Nomor 310);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Dalam Penyusunan Atau Evaluasi Rencana Pembangunan Daerah (Berita Negara Tahun 2012 Nomor 994);
22. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (Berita Negara Tahun 2014 Nomor 1842);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Tahun 2014 Nomor 2094);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2015 Nomor 2036);
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Tahun 2017 Nomor 1312);
26. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2009 Nomor 1);
27. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Timur Tahun 2014-2019 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014 Nomor 3);
28. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2009 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2009 Nomor 4 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 4);
29. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 17 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Surabaya Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2012 Nomor 17 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 16);
30. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Surabaya Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 8 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 7);
31. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Nomor 10);
32. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 32 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyusunan Penjabaran Perencanaan, Pemantauan, dan Evaluasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Surabaya Tahun 2016–2021 (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 36).
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 32 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyusunan Penjabaran Perencanaan, Pemantauan, dan Evaluasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Surabaya Tahun 2016-2021 (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 36) diubah;
1. Semua kalimat :
a. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD diubah sehingga berbunyi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD;
b. Bagian Bina Program diubah sehingga berbunyi Bagian Administrasi Pembangunan;
c. Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah diubah sehingga berbunyi Bagian Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah;
d. Bagian Organisasi dan Tata Laksana diubah sehingga berbunyi Bagian Organisasi.
2. Ketentuan Pasal 1 angka 8, angka 12, angka 13, angka 14, dan 28 diubah dan ditambahkan 1 (satu) angka baru yaitu angka 63;
3. Diantara Pasal 3 ayat (2) huruf b angka 3 dan angka 4 disisipkan 1 (satu) angka baru yakni angka 3a;
4. Ketentuan Pasal 5 diubah;
5. Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yaitu pasal 5A;
6. Ketentuan pasal 6 diubah;
7. Ketentuan Pasal 7 ayat (1) dihapus, ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diubah, diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (2a), dan ditambahkan 2 (dua) ayat baru, yakni ayat (5) dan ayat (6);
8. Ketentuan Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 10 dihapus;
9. Ketentuan Pasal 11 ditambahkan 4 (empat) ayat baru yaitu ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6);
10. Ketentuan Pasal 12 huruf b dihapus;
11. Ketentuan Pasal 13 ayat (1) dihapus dan ayat (2) diubah;
12. Ketentuan pasal 20 diubah;
13. Ketentuan Pasal 21 diubah;
14. Ketentuan Pasal 22 ayat (1), ayat (2), ayat (4) dan ayat (5) dihapus, ayat (3) diubah, dan ditambahkan 2 (dua) ayat baru yakni ayat (6) dan ayat (7);
15. Ketentuan Pasal 28 ayat (1) dan ayat (3) diubah;
16. Diantara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 30 disisipkan 4 (empat) ayat baru yaitu ayat (2a), ayat (2b), ayat (2c), dan ayat (2d), serta ayat (3) diubah;
17. Ketentuan Pasal 35 ayat (2) dan ayat (3) diubah;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2017.
22 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 49 Tahun 2017
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaKebijakan Pemerintah
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan
Peraturan Walikota Tebing Tinggi Nomor 13 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah
Kota Tebing Tinggi Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Tebing Tinggi Nomor 31 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kota Tebing Tinggi Tahun 2017
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Payakumbuh No. 47 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 47, Berita Daerah (BD)
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN STANDAR BIAYA KHUSUS BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KOTA PAYAKUMBUH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat