Peraturan ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Batu Nomor 58 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Batu Tahun 2017. Ketentuan yang diubah adalah 1. Ketentuan Pasal 2 ditambahkan satu ayat yaitu ayat (3) 2. Pasal 4 huruf b dihapus 3. Diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 3 pasal 4. Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan satu Pasal 5. Ketentuan Pasal 6 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat