Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Tetap Pemerintah Desa Dan Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa Serta Standar Biaya Bagi Desa Dalam Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 81 dan Pasal 82 PP No. 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu mengatur Penghasilan Tetap Pemerintah Desa dan Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa serta Standar Biaya bagi Desa dalam Kabupaten Banyuasin TA 2016 dengan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum : UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 22 Tahun 2015; Perpres No. 54 Tahun 2010; Inpres No. 1 Tahun 2015; Permendagri No. 111 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Perda No. 15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda No. 5 Tahun 2014; Perda No. 7 Tahun 2015; Perbup No. 241 Tahun 2015; Perbup No. 1 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penghasilan Tetap Pemerintah Desa dan Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa serta Standar Biaya bagi Desa dalam Kabupaten Banyuasin TA 2016 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilah wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Diatur tentang ruang lingkup, pemberlakuan penganggaran, penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa, tunjangan Badan Permusyawaratan Desa, Insentif RT, Pemangku adat dan anggota Linmas, tunjangan pengabdian kepala desa yang habis masa jabatan, santunan pemerintah desa dan anggota BPD yang wafat, standar biaya jasa kegiatan desa, standar biaya barang di desa, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembagian Dan Penetapan Rincian Alokai Dana Desa (ADD) Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2016
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 72 ayat (4),
Menyatakan Bahwa "Alokasi Dana Desa paling sedikit
10% (sepuluh persen) dari dana perimbangan yang
diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi
Khusus";
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
huruf a di atas ditetapkan dengan Peraturan Bupati
Pulang Pisau tentang Rincian Alokasi Dana Desa (ADD)
Kabupaten Pulang Pisau
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014; eraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; eraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 5 Tahun 2015; Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 36 Tahun 2015
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II ADD; BAB III PENGGUNAAN ADD; BAB IV PENYALURAN ADD; BAB V PEMBINAAN DAN PENGAWASAN ALOKASI DANA DESA; BAB VI KETENTUANPENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2016.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Pulang
Pisau Nomor 10 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Alokasi Dana
Desa (ADD) Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggran 2015, dinyatakan di
cabut dan tidak berlaku.
26 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 4 Tahun 2016
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA DAN ALOKASI DANA DESA KABUPATEN KAUR
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2015 Nomor 401
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Kabupaten Kaur
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (6) PP No. 22 Tahun 2015 ketentuan mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa ditetapkan dengan Perbup/ Perwali. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan (5), ketentuan mengenai pengalokasian ADD dan tata cara pengalokasian ADD diatur dengan Perbup/ Perwali, oleh karena itu perlu ditetapkan Perbup tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa dan alokasi dana desa Kab. Kaur.
UU No. 9 tahun 1967, UU No. 3 Tahun 2003, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 60 Tahun 2014, PP No. 22 Tahun 2015, Permendagri No. 113 Tahun 2014, PermendesPDTT No. 21 Tahun 2015, Perda Kaur No. 13 Tahun 2015, Perbup Kaur No. 60 Tahun 2015.
Perbup ini mengatur tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa dan alokasi dana desa Kab. Kaur. Dimuat tentang ketentuan umum, dana desa, alokasi dana desa, dan ketentuan lain- lain mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa dan alokasi dana desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2016.
Dengan berlakunya Perbup ini maka Perbup Kaur No. 4 Tahun 2015 dinyatakan tidak berlaku.
Perbup ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Peraturan ini terdiri atas 6 hlm, Lampiran : 1 Lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa Kabupaten
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 96 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa di Kabupaten Probolinggo.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
3. Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 09
Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah.
1. Penghitungan besarnya ADDM dan ADDP sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditentukan b erdasarkan penghitungan :
a. untuk ADDM = 60% (enam puluh persen) dan pagu ADD (setelah dikurangi
Penghasilan Tetap) Kabupaten dibagi jumlah desa dalam Kabupaten ;
b. untuk ADDP = 40 % (empat puluh persen) dari pagu ADD Kabupaten x nilai
bobat desa;
2. Pengalokasian ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempertimbangkan :
a. kebutuhan Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa ; dan
b. jumlah penduduk desa, luas wilayah desa, angka kemiskinan desa dan
tingkat kesulitan geografis Desa;
3. Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangka t Desa dihitung dan dialokasikan
sesuai dengan kebutuhan masing-masing desa.
4. Besaran ADD setia p desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihitung
dengan rumus sebagai berikut :
ace
P x ((Siltap) + ADDM + (30%x a/b) + (20%x c/d) + (50% x e/f)) x IKG per desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2016.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 4 Tahun 2016
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaDesa
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERBUP Kab. Blora No. 53 Tahun 2022 tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lainnya yang Sah bagi Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Lainnya
Diubah dengan
PERBUP Kab. Blora No. 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Blora Nomor 26 Tahun 2015 tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan, Jaminan Kesehatan dan Penerimaan Lainnya yang Sah Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Blora Peraturan Bupati Blora Nomor 26 Tahun 2015 Tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan, Jaminan Kesehatan Dan Penerimaan Lainnya Yang Sah Bagi Kepala Desa Dan Perangkat Desa Di Kabupaten Blora
Mengubah
Peraturan Bupati Blora Nomor 26 Tahun 2015 Tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan, Jaminan Kesehatan Dan Penerimaan Lainnya Yang Sah Bagi Kepala Desa Dan Perangkat Desa Di Kabupaten Blora
KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA - BESARAN PENGHASILAN TETAP, TUNJANGAN, JAMINAN KESEHATAN DAN PENERIMAAN LAINNYA YANG SAH
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2016/No.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Blora Nomor 26 Tahun 2015 tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan, Jaminan Kesehatan dan Penerimaan Lainnya yang Sah Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Blora
ABSTRAK:
bahwa agar pelaksanaan pembagian besaran
penghasilan tetap, tunjangan, jaminan kesehatan dan
penerimaan lainnya yang sah bagi kepala desa dan
perangkat desa berjalan dengan efektif dan efisien,
maka Peraturan Bupati Blora Nomor 26 Tahun 2015
tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan,
Jaminan Kesehatan dan Penerimaan Lainnya Yang
Sah bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di
Kabupaten Blora perlu diubah dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Blora Nomor 26 Tahun 2015 tentang Besaran
Penghasilan Tetap, Tunjangan, Jaminan Kesehatan
dan Penerimaan Lainnya yang Sah bagi Kepala Desa
dan Perangkat Desa di Kabupaten Blora;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-UndangNomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2015;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, Pasal 9, Pasal 10, penghapusan Pasal 11, perubahan Pasal 13, penyisipan Pasal 13A dan Pasal 13B, perubahan Pasal 14, penyisipan Pasal 15A.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
Peraturan Bupati Blora Nomor 57 Tahun 2009 dicabut.
Peraturan Bupati Blora Nomor 26 Tahun 2015 diubah.
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 4 Tahun 2016
desa- tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa dalam wilayah kabupaten halmahera barat tahun anggaran 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2016 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa dalam Wilayah Kabupaten Halmahera Barat Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan bupati ini antara lain berdasarkan pasal 12 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2015 tentang dana desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, maka perlu menetapkan tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa dalam wilayah kabupaten halmahera barat, berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud perlu di tetapkan peraturan bupati halmahera barat tahun anggaran 2016.
Dasar hukum peraturan daerah ini terdiri dari UU No.1 Tahun 2003, UU No.6 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, PP No.60 Tahun 2015, PP No.137 Tahun 2015, Permen No.247 Tahun 2015, Permen No.247 Tahun 2015, Permendagri No.113 Tahun 2014, Perda Kabupaten Halmahera Barat No.1 Tahun 2016.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa dalam wilayah kabupaten halmahera barat tahun anggaran 2016, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan umum, Pembagian, perhitungan, dan penetapan rincian; Penyaluran; Penggunaan; Pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2016.
12 Halaman, Lampiran: 4 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Murung Raya No. 4 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Murung Raya
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor
22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Dana Desa
Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara, Bupati Murung Raya menetapkan rincian Dana
Desa untuk setiap Desa;
. Peraturan Menteri Keuangan nomor 49/PMK.07/2016; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 06
Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 07
Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 08
Tahun 2006; Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2006
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
CARA PERHITUNGAN RINCIAN DANA DESA;
BAB III
TAHAPAN PENYALURAN DANA DESA;
BAB VI
PERTANGGUNGJAWABAN;
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2016.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan
Bupati Nomor 02 Tahun 2016 (Berita Daerah Kabupaten
Murung Raya Tahun 2016 Nomor 229) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Garut Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Dana Desa
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 96 dan Pasal 99
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa, menegaskan ketentuan mengenai tata cara pengalokasian dan penyaluran Alokasi Dana Desa diatur dengan Peraturan Bupati,
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana
Desa;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor -,
1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor
IJJIQIIPill([HPPJIWJUJ IJPIIIIUltl lD-lllll 1111n1
137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4250);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5717);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 257 /PMK.07 /2015 tentang Tata Cara Penundaan dan/ atau Pemotongan Dana
Perimbangan Yang Tidak Memenuhi Alokasi Dana Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2055);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Barru (Lernbarari Daerah Kabupaten Barru Tahun 2008 Nomor 24, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barru Nomor 1);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Barru (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2008 Nomor 29, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Barru Nomor 6);
PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENYALURAN DANA DESA
BABI
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
2. Bupati adalah Bupati Bar:ru.
3. Camat adalah pemimpin kecamatan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
4. Desa adalah kesatuan masyarakat huk:um yang memiliki bata.s wilayah yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/ atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6. Pemerintah Desa adalah kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
7. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
8. Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
9. Perangkat Desa adalah unsur p.embantu Kepala Desa yang terdiri atas
Sekretariat Desa, pelaksana teknis dan unsur kewilayahan yang disebut
Dusun.
10. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
11. Alokasi Dana Desa, selanjutnya disingkat ADD, adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
12. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa,
adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
13. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
BAB II PENGELOLAAN Bagian Kesatu Pengalokasian
Pasal 2
Pemerintah Daerah mengalokasikan ADD paling sedikit sebesar 10% (sepuluh perseratus) dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima Pemerintah Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK).
Pasal 3
(1) Pengalokasian ADD dilakukan setelah Kerangka Umum Anggaran dan Penetapan Pagu Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD disepakati bersama antara Bupati dan DPRD.
(2) Pengalokasian Alokasi Dana Desa merupakan jumlah ADD yang diterima
Desa untuk waktu 1 (satu) tahun anggaran.
Bagian Kedua
Penentuan Besaran Untuk Setiap Desa
Pasal 4
(1) Penentuan jumlah ADD yang diberikan untuk setiap desa ditentukan berdasarkan:
a. alokasi dasar sebesar 60% (enam puluh per seratus) dari jumlah ADD;
dan
b. alokasi formula sebesar 40% (empat puluh per seratus) dari jumlah
ADD.
(2) Alokasi dasar perdesa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dibagi secara merata kepada setiap Desa.
(3) Alokasi formula sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf b, dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan indeks kesulitan geografis desa.
(4) Perhitungan alokasi formula setiap desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan dengan menggunakan bobot sebagai berikut: a. jumlah penduduk (JP) sebesar 25% (dua puluh persen); b. angka kemiskinan (AK) sebesar 35% (dua puluh persen); c. luas wilayah (LW) sebesar 10% (Hrna belas persen); dan
d. indeks kesulitan geografis (IKG) sebesar 30% (lima belas persen).
Pasal 5
Besaran ADD setiap Desa dihitung dengan cara:
ADD suatu Desa = alokasi dasar + {(25% x JP) + (35% x AK) + (10% x LW) +
(30% x IKG)}. Keterangan :
JP = rasio jumlah penduduk setiap Desa terhadap total penduduk Desa
kabupaten
AK = rasio jumlah penduduk miskin Desa setiap terhadap total penduduk miskin Desa kabupaten
LW = rasio luas wilayah Desa setiap Desa terhadap luas wilayah Desa
kabupaten
IKG = rasio IKG setiap Desa terhadap total IKG Desa kabupaten.
Bagian Ketiga
Besaran Untuk Setiap Desa
Pasal 6
(1) Berdasarkan perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, ditetapkan besaran ADD untuk masing-masing desa.
(2) Besaran ADD untuk masing-masing desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Pasal 7
Perubahan besaran ADD yang tercantum dalam APBDes dilaksanakan apabila terjadi perubahan penerimaan dan pengeluaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau adanya perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten yang mengakibatkan perubahan APBD Desa.
Bagian Keempat
Penggunaan Alokasi Dana Desa
(1) ADD dipergunakan untuk :
Pasal 8
a. Penghasilan tetap kepala Desa dan perangkat Desa; dan
b. membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
(2) Pengalokasian ADD untuk penghasilan tetap kepala Desa dan perangkat Desa digunakan antara Rp360.000.000,00 (tiga ratus enam puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak 30% (tiga puluh per seratus).
(3) Pengalokasian batas maksimal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan mempertimbangkan efisiensi, jumlah perangkat, kompleksitas tugas pemerintahan, dan letak geografis.
Bagian KeUma
Pencairan
Pasal 9
(1) Pencairan ADD dilakukan secara bertahap sebagai berikut:
a. Pencairan tahap I sebesar 60% (empat puluh persen] dari besaran ADD
yang diterima suatu Desa;
b. Pencairan tahap II sebesar 40% (empat puluh persen) dari besaran ADD
yang diterima suatu Desa; dan
(2) Batas akhir pencairan ADD setiap tahun anggaran adalah per 31
Desember
Pasal 10
(1) Permohonan pencairan ADD disampaikan kepada Bupati Cq. Dinas Pengelola Keuangan Daerah selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan Daerah (PPKD) melalui Tim Pembina Kabupaten dengan persyaratan sebagai berikut:
a. pencairan tahap I :
1. Surat Permohonan Pencairan;
2. Peraturan Desa tentang RKPDes;
3. Peraturan Desa tentang APBDes;
4. Peraturan Desa tentang laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa tahun anggaran sebelumnya;
5. laporan semester akhir tahun realisasi pelaksanaan APBDes tahun anggaran sebelumnya; dan
6. Surat Persetujuan dari camat tentang pencairan. b. pencairan tahap II:
1. Surat Permohonan Pencairan;
2. laporan semester pertama realisasi pelaksanaan APBDes; dan
3. Surat Persetujuan dari camat tentang pencairan.
(2) Apabila telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selanjutnya diverifikasi oleh Tim Pembina Kabupaten untuk bahan proses pencairan besaran ADD ke Rekening Desa masing-masing.
(3) Tim Pembina Kabupaten setelah melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memproses pencairan dengan dengan menerbitkan rekomendasi berupa surat pencairan ADD yang ditandatangani oleh Penanggung Jawab Tim Pembina Kabupaten.
(4) Berdasarkan surat pencairan ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Kepala Dinas Pengelola Keuangan Daerah selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan Daerah (PPKD) mencairkan ADD langsung ke rekening desa masing-masing.
(5) Perrnohonan pencairan ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan ketentuan:
a. tahap I paling lambat minggu keempat bulan Maret tahun anggaran berjalan; dan
b. tahap II paling lambat minggu keempat bulan Oktober tahun anggaran
berjalan.
(6) Bupati menunda pencairan ADD dalam hal kepala desa tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(7) Format surat pencairan ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
BAB III
PELAPORAN
Pasal 11
(1) Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi penggunaan ADD kepada
Bupati melalui Camat setiap semester.
(2) Laporan penggunaan ADD merupakan satu kesatuan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa
BABIV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 12
( 1) Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pengelolaan ADD.
(2) Pembi?aan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim
Pembina Kabupaten dan Kecamatan.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara fungsional dilakukan oleh Inspektorat Daerah dan aparat pengawas fungsional lainnya.
Pasal 13
(1) Tim Pembina Kabupaten dan Kecamatan sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati dengan susunan tim disesuaikan dengan kebutuhan.
(2) Tim Pembina Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas sebagai berikut:
a. membina dan mensosialisasikan ADD;
b. memproses pencairan ADD;
c. melakukan bimbingan, supervisi dan konsultasi;
d. memfasilitasi pendidikan dan pelatihan; dan/atau e. mengadakan monitoring dan pengendalian.
(3) Tim Pembina Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas sebagai berikut:
a. menyetujui pencairan ADD;
nnmnmrrmmmmnmnmrmnnn1mn1u11u11u•p•111111
' .
b. melaksanakan kegiatan pembinaan, pengawasan dan pemantauan penggunaan dana ADD;
c. memverifikasi laporan realisasi penggunaan ADD setiap semester;
d. memverifikasi laporan penggunaan ADD yang merupakan satu
�esatuan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa;
dan
e. menyelesaikan permasalahan ditingkat Desa dan melaporkan kepada
Tim Pembina Kabupaten.
BABV KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 14
ADD dapat dipergunakan untuk membiayai belanja desa yang telah dilaksanakan mulai bulan Januari, dengan ketentuan dituangkan dalam APBDesa.
BABVI KETENTUANPENUTUP
Pasal 15
Peraturan Bupati ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Barru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara No. 4 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2016 NOMOR 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu adanya Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Bengkulu Utara.
Dasar Hukum: UU Drt 4/1956; UU 9/1967; UU 33/2004; UU 23/2014; PP 79/2005; PP 43/2014; Permendagri 112/2014; Permendagri 80/2015; dan Perda Bengkulu Utara 5/2015.
Materi Pokok: Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Bengkulu Utara dilaksanakan secara serentak dan bergelombang sesuai dengan tahun pelaksanaan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa. Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Desa secara serentak dan bergelombang dilaksanakan pada hari dan bulan yang sama di tahun pelaksanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2016.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 333 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
44 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat