Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sultra
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan pasal 41 ayat (1) Undang-undang
nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perbendaharaan Negara
menyatakan Pemerintah dapat melakukan investasi
jangka panjang untuk memperoleh manfaat ekonomi,
sosial dan/atau manfaat lainnya.
b. bahwa pasal 71 ayat 5 (lima) Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman
pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali dan terakhir diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2011, menyatakan bahwa investasi permanen
bertujuan untuk dimiliki secara berkelanjutan tanpa
ada niat untuk dipeijual belikan atau tidak ditarik
kembali, seperti kerja sama daerah dengan pihak
ketiga dalam bentuk pengguna usahaan/pemanfaatan
asset daerah, penyertaan modal daerah pada BUMD
dan /atau badan usaha lainnya dan, investasi
permanen lainnya yang dimiliki pemerintah daerah
untuk menghasilkan pendapatan atau meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam
huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Bupati
tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank
Pembangunan Daerah Sultra;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang -undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pelaksanaan Penyertaan Modal, Hasil Usaha, dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 halaman
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21/M-IND/PER/2/2015 Tahun 2015
Permenperin No. 20/M-IND/PER/3/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11/M-IND/PER/3/2014 Tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Industri Kecil dan Induastri Menengah
Mengubah :
Permenperin No. 48/M-IND/PER/6/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11/M-IND/PER/3/2013 Tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Industri Kecil dan Menengah
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11/M-IND/PER/3/2014 Tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Industri Kecil dan Menengah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2015.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.05/2015 Tahun 2015
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Data Risiko Asuransi Serta Penerapan Tarif Premi dan Kontribusi Untuk Lini Usaha Asuransi Harta Benda Dan Asuransi Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2015.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/01/2015 Tahun 2015
PEDOMAN PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
2015
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-01/MBU/01/2015, BN.2015/No.92, jdih.bumn.go.id : 3 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menuju tata kelola pemerintahan yang bebas korupsi,
kolusi, dan nepotisme, diperlukan suatu kondisi yang bebas dari benturan
kepentingan;
b. bahwa pemahaman yang tidak seragam mengenai benturan kepentingan
menimbulkan penafsiran yang beragam dan berpengaruh pada kinerja
pegawai, sehingga perlu disusun pedoman penanganan benturan kepentingan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan
Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Pemerintahan yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4297);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1974 tentang Pembatasan Kegiatan
Pegawai Negeri Dalam Usaha Swasta (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1974 N mor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3021)7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan
Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan
Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Jawatan
(Perjan) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Lembaran
Negara Tahun 2003 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4305);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian
Intern Pemerintah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4890);
9. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan
Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2014;
10. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan
Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi
Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2014;
11. Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 tentang Pembentukan
Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja Periode Tahun 2014-
2019;
12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan
Kepentingan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 65);
Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan menjadi
kerangka acuan bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
untuk mengenal, mencegah dan mengatasi benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas dan
fungsinya; Atasan langsung pejabat dan/atau pegawai melakukan pembinaan dan pengawasan terhad zo
pelaksanaan Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2015.
Mencabut a Peraturan Menteri ini, Surat Edaran Menteri BUMN Nomor
SE-01/MBU/WK/2013 tentang Area Potensi Rawan Korupsi pada Kementerian BUMN
13 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-DAG/PER/7/2015 Tahun 2015
Permendag No. 17 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-DAG/PER/7/2015 Tentang Verifikasi Atau Penelusuran Teknis Terhadap Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), Dan Produk Turunannya Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-DAG/PER/10/2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-DAG/PER/7/2015 Tentang Verifikasi Atau Penelusuran Teknis Terhadap Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), Dan Produk Turunannya
Diubah dengan :
Permendag No. 90/M-DAG/PER/10/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-DAG/PER/7/2015 Tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Terhadap Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO) dan Produk Turunannya
Mencabut :
Permendag No. 02/M-DAG/PER/1/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Perubahan Menteri Perdagangan Nomor 29/M-DAG/PER/6/2013 Tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Terhadap Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO) dan Produk Turunannya
Permendag No. 35/M-DAG/PER/7/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29/M-DAG/PER/6/2013 Tentang Verifikasi Atau Penelusuran Teknis Terhadap Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO) dan Produk Turunannya
Peraturan BI No. 17/15/PBI/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/16/PBI/2014 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Domestik
Peraturan BI No. 17/13/PBI/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/16/PBI/2014 Tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Domestik
Peraturan Bank Indonesia NO. 17/6/PBI/2015, LN 2015/NO.116, TLN NO.5701, BI.GO.ID : 8 HLM
Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/16/PBI/2014 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Domestik
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2015.
Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-058/J.A/10/1979 tanggal 22 Oktober 1979 tentang Penamaan Kejaksaan Tinggi/Negeri dan Bentuk Stempel Kantor Kejati/Kejari
Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 44/KEP/M.KUKM/VI/2003 tentang Pedoman Pengawasan Pelaksanaan Anggaran Pembangunan dan Anggaran Rutin di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah NO. 09/PER/M.KUKM/IX/2015, BN 2015/NO 1488; PERATURAN.GO.ID; 18 HLM
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan Internal Di Lingkungan Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat