Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
Bahwa lahan pertanian pangan merupakan sumber daya alam yang dikaruniakan oleh Tuhan Yang Maha Esa yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa pemerintah daerah menjamin hak atas pangan sebagai hak asasi setiap warga negara sehingga Negara berkewajiban menjamin kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan; bahwa makin meningkatnya pertambahan penduduk serta perkembangan ekonomi dan industri mengakibatkan terjadinya degradasi dan alih fungsi, dan fragmentasi lahan pertanian pangan telah
mengancam daya dukung wilayah dalam menjaga kemandirian ketahanan, dan kedaulatan pangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 1996; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Daerah Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Daerah Banjarmasin Nomor 25 Tahun 2014; Peraturan Daerah Daerah Banjarmasin Nomor 5 Tahun 2013.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Yang Terdiri Atas :
1. Ketentuan Umum; 2. Asas, Tujuan Dan Ruang Lingkup; 3. Perencanaan Dan Penetapan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; 4. Pengembangan; 5. Pemanfaatan; 6. Pembinaan; 7. Pengendalian; 8. Pengawasan; 9. Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani; 10. Pembiayaan; 11. Peran Serta Masyarakat; 12. Ketentuan Penyidikan; 13. Ketentuan Pidana; 14. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2015.
Permentan No. 5 Tahun 2020 tentang Pengawasan Keamanan Pangan Segar Asal Hewan Dan Pangan Segar Asal Tumbuhan Dari Negara Jepang Terhadap Kontaminasi Zat Radioaktif
Peraturan Menteri Pertanian NO. 12, BN.2022/No.696, peraturan.go.id: 6 hlm.
Peraturan Menteri Pertanian tentang Pengawasan Keamanan Pangan terhadap Pemasukan Pangan Segar Asal Hewan dan Pangan Segar Asal Tumbuhan ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Cemaran Radioaktif
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2022.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pemberian Beras Bagi Keperluan Pegawai Negeri Anggota Angkatan Bersenjata, Pegawai Perusahaan Negara, Pegawai Daerah Dan Pegawai Perusahaan Daerah Harus Dilakukan Oleh Instansi-Instansi Yang Bersangkutan, Pembelian Melalui Bulog
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 1969.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD Tahun 2010/ No.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Pinjaman Kepada Distributor Pupuk Kabupaten Rembang Tahun 2010
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran pelaksanaan Pemberian Pinjaman kepada Distributor Pupuk diperlukan bahan acuan bagi Tim Teknis untuk menyusun rencana, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi, agar dapat dilaksanakan secara efisien, efektif, transparan, dan akuntabel; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, perlu diterbitkan Petunjuk Teknis Pemberian Pinjaman kepada Distributor Pupuk yang dtetapkan dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang.Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/M-Dag/per/612008 ; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50/ Permentan SR.130/ 11 / 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 76 Tahun 2009; Peraturan Bupati Rembang Nomor 52 Tahun 2009; Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pemberian Pinjaman kepada Distributor Pupuk
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2010.
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPangan, Pertanian dan Peternakan
Status Peraturan
Ditetapkan dengan :
UU No. 22 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1954 (Lembaran-Negara Tahun 1954 No. 147) Tentang Perubahan "Krosok Ordonnantie 1937" (Staatsblad Tahun 1937 No. 604) Sebagai Undang-Undang
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2020 Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perizinan di Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan
ABSTRAK:
a bahwa penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan yang baik akan menjamin pemanfaatan dan pelestarian hewan untuk mewujudkan kedaulatan, kemandirian, serta ketahanan pangan dalam rangka menciptakan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat;
b. bahwa penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan yang melindungi kesehatan manusia dan hewan sebagai prasyarat terselenggaranya peternakan yang maju, berdaya saing, dan berkelanjutan serta penyediaan pangan yang aman, sehat, utuh, dari halal agar berdaya guna dan berhasil guna;
c. bahwa dengan adanya perkembangan kegiatan berusaha sektor peternakan dan kesehatan hewan di masyarakat, untuk meningkatkan kemudahan dan percepatan pelayanan Perizinan Berusaha di bidang peternakan dan kesehatan hewan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 19 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Izin di Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan perlu ditinjau kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan di Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur tentang Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan
atas nama Bupati kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektionik yang terintegrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2020.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 19 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Izin di Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan
35 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belu Nomor 12 Tahun 2019
bahwa irigasi sebagai salah satu komponen pendukung keberhasilan pembangunan pertanian, mempunyai peran yang sangat penting dan strategis dalam meningkatkan produksi di sektor pertanian; bahwa dengan telah ditetapkannya Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengembangan dan pengelolaan system irigasi
merupakan salah satu kewenangan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Irigasi
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 yat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014;
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Asas, Tujuan dan Fungsi; III. Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi; IV. Kelembagaan Pengelolaan Jaringan Irigasi; V. Wewenang dan Tanggung Jawab; VI. Partisipasi Masyarakat Petani dalam Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi; VII. Pemberdayaan Perkumpulan Petani dan Pemakai Air; VIII. pengaturan Pengelolaan Air Untuk Irigasi; IX. Pengembangan Jaringan Irigasi; X. pengelolaan Jaringan Irigasi; XI. Pengelolaan Aset Irigasi; XII. Pembiayaan; XIII. Alih Fungsi Lahan Beririgasi; XIV. Koordinasi Pengelolaan Sistem Irigasi; XV. Pengawasan; XVI. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2019.
27 halaman; 8 halaman penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat