Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
bahwa guna menjamin ketersediaan pupuk dengan harga yang wajar dan meningkatkan kemampuan petani dalam pengadaan pupuk, perlu mengalokasikan pupuk dan menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HE1) pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian di Provinsi Jawa Tengah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42/Permentan/OT.140/9/ 2008 tanggal 23 September 2008 tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2009;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun2007; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008; Keputusan Menteri Pertanian Nomor429/Kpts/Um/9/1973; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 536/K.pts/TP 210/ 7 /1985; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 949/Kpts/TP.27011211998; Peraturan Menteri Perdagangan Republik
Indonesia Nomor 21/M-DAG/PER/6/2008; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42/Permentan/OT. 140/09/2008;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, peruntukan pupuk bersubsidi, alokasi pupuk bersubsidi, penyaluran dan harga eceran tertinggi (HET), pengawasan dan pelaporan, dan ketentian penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2009.
13 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 123 Tahun 2008
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggl (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2008
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggl (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyediaan pupuk dengan harga wajar sampai pada tingkat petani, telah ditetapkan Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2008; bahwa dengan adanya perubahan keadaan terutama dengan adanya penambahan alokasi pupuk oleh Pemerintah, maka Peraturan Gubemur tersebut sudah tidak sesuai, oleh karena itu perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud padahuruf a dan huruf b, sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Tanaman Pangan Departemen Pertanian Nomor 09/Kpts/HK.31 O/C/09/2008 tanggal 9 September 2008 tentang Realokasi Antar Provinsi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2008, perlu menetapkan Peraturan Gubemur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kebutuhan DanHarga Eceran Tertinggi
(HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2008;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 76/Pennentan/OT.140/1'212007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/M-ag/Per/6/ 2008; Keputusan Direktur Jenderal Tanaman Pangan DepartemenPertanian Nomor 09/Kptsl
HK.31 O/C/09/2008;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan beberapa ketetuan yakni mengenai perhitungan kebutuhan pupuk, peraturan mengenai teknis penggunaan pipik dan alokasi sebaran pupuk perjenisdiatur oleh dinas pertanian per kabupaten/kota, dan pencabutan Pasal 16.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2008.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008 diubah
8 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 75 Tahun 2008
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 16 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 75 Tahun 2008 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 75, BD.2008/NO.8 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
Peranan pupuk sangat penting dalam peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional khususnya Sumatera Selatan. Untuk penyediaan pupuk dengan harga yang wajar sampai di tingkat petani, perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 1967; UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 19 Tahun 2003; UU No. 18 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 45 Tahun 2007; PP No 8 Tahun 2001; Perpres No. 77 Tahun 2005; Permentan No. 42/Permentan/OT.140/09/2008; Perda No. 8 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, peruntukkan pupuk bersubsidi, alokasi kebutuhan, penyaluran dan HET, pengawasan dan pelaporan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2008.
11 hlm, Lampiran : 28 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 71 Tahun 2008
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 71, BD.2008/NO.39 SERI D
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKP-D)
ABSTRAK:
Sesuai dengan PP No. 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan, untuk mendukung terlaksananya sistem pengawasan keamanan pangan produk segar pertanian di daerah dipandang perlu untuk membentuk UPTD yang akan menangani sistem pengawasan keamanan pangan produk segar pertanian. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 11 Tahun 1962; UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 16 Tahun 1992; UU No. 7 Tahun 1996; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 29 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 69 Tahun 1999; PP No. 28 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; Permentan No. 58/Permentan/OT.140/8/2007; Perda No. 9 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, tugas pokok, fungsi dan wewenang, susunan organisasi, uraian tugas dan kewenangan, Tata Kerja, Kepegawaian, pembinaan, pengawasan, dan pelaporan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2008.
12 hlm, Lampiran : 1 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 35 Tahun 2008
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 35, BD.2008/NO.8 SERI D
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dengan telah diundangkannya Perda No. 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Prov. Sumsel, maka untuk terti pelaksanaannya perlu disusun uraian tugas dan fungsi Dinas Peternakan Prov. Sumsel. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda No. 8 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, uraian tugas dan fungsi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2008.
Mencabut Pergub No. 243 Tahun 2002 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Selatan
12 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 34 Tahun 2008
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 29 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2008 Tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Pertanian Tanaman Pertanian dan Hortikultura Provinsi Sumatera Selatan
Mencabut
Pergub No. 222 Tahun 2003 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Selatan
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 34, BD.2008/NO.7 SERI D
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dengan telah diundangkannya Perda No. 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Prov. Sumsel, maka untuk terti pelaksanaannya perlu disusun uraian tugas dan fungsi Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Sumsel. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda No. 8 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, uraian tugas dan fungsi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2008.
Mencabut Pergub No. 222 Tahun 2003 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Selatan
16 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 22 Tahun 2008
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPangan, Pertanian dan PeternakanStruktur Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 7 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi
Unit Pelaksana Teknis Dinas di Lingkungan Dinas
Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumatera
Selatan
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 22, BD.2008/NO.12 SERI D
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Inseminasi Buatan dan Laboratorium Kesehatan Hewan Pada Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 79 ayat (2) Perda No. 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Prov. Sumsel disebutkan bahwa pada Dinas Provinsi dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis DInas sesuai dengan kemampuan daerah yang pembentukkannya diatur dengan Pergub.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda No. 8 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pembentukan, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Kepegawaian, Keuangan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2008.
7 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 21 Tahun 2008
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPangan, Pertanian dan PeternakanStruktur Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 22 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Di Lingkungan Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Selatan
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 21, BD.2008/NO.11 SERI D
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Di Lingkungan Dinas Pertanian Tanaman Pangan Dan Hortikultura Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 79 ayat (2) Perda No. 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Prov. Sumsel disebutkan bahwa pada Dinas Provinsi dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis DInas sesuai dengan kemampuan daerah yang pembentukkannya diatur dengan Pergub.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda No. 8 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pembentukan, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Kepegawaian, Keuangan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2008.
11 hlm, Lampiran : 3 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 9 Tahun 2008
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, BD.2008/NO.2 SERI D
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Unit Percepatan Pencapaian Swasembada Daging Sapi Tahun 2010 Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Pertumbuhan ekonomi, perkembangan tingkat pendidikan dan penambahan jumlah penduduk berpengaruh terhadap perubahan pola komsumsi masyarakat dan mendorong peningkatan permintaan kebutuhan protein hewani atas daging sapi. Prov. Sumsel memiliki potensi sumber daya ternak sapi yang mencukupi untuk dapat didayagunakan secara berdaya guna, berhasil guna, dan berkelanjutan yang dalam pengelolaannya telah dituangkan melalui kebijakan Sumsel Lumbung Pangan 2005-2009. Untuk mendorong perkembangan usaha dan peternakan yang berdaya saing, perlu ditempuh langkah strategis berupa peningkatan populasi, produksi dan produktivitas ternak secara optimal. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini: UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 1967; UU No. 7 Tahun 1996; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; PP No. 16 Tahun 1977; PP No. 68 Tahun 2002; PP No. 38 Tahun 2007; Permentan No. 59/Permentan/HK.060/08/2007; Perda No. 11 Tahun 2000; Perda No. 8 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, tugas, dan fungsi, organisasi, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2008.
7 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 6 Tahun 2008
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Kerja Sama Persusuan
ABSTRAK:
a. bahwa kerja sama antara Pemerintah Provinsi Daerah
Istimewa Yogyakarta dan Pemerintah Provinsi Jawa
Tengah yang telah berjalan dan dirintis selama ini telah
memberikan dampak positif bagi kepentingan masyarakat
yang ada di kedua Daerah, sehingga kerja sama tersebut
perlu lebih ditingkatkan baik dari pengaturan maupun
pelaksanaannya;
b. bahwa usaha persusuan di kedua daerah sangat potensial
dan saling berkaitan antar sektor dan wilayah serta perlu
ditingkatkan melalui kerja sama teknologi, manajemen
usaha, perbaikan sistem, mekanisme pemasaran yang
menguntungkan peternak, produsen dan konsumen;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bersama
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Gubernur Jawa
Tengah tentang Kerja Sama Persusuan;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Bersama Nomor 1/ PB/1998
18 Tahun 1998;
Materi Pokok: mengatur mengenai Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Pelaksanaan; PEmbiayaan; Jangka Waktu; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal .
Jumlah Halaman: 6 HLM;
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat