peraturan - menteri - perhubungan - tentang - pelaksanaan - konvensi - internasional - untuk - keselamatan - jiwa - dan - laut - beserta - amandemennya
2023
Peraturan Menteri Perhubungan NO. 11, BN 2023 (346) : 7 Halaman, jdih.dephub.go.id
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pelaksanaan Konvensi Internasional Untuk Keselamatan Jiwa Dan Laut Beserta Amandemennya
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk menciptakan pengaturan keselamatan jiwa di laut yang komprehensif dan terintegrasi, maka diperlukan pengaturan yang menjadi acuan atas penerapan ketentuan keselamatan jiwa di laut bagi Kapal;
- Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 17 Tahun 2008; PP No. 7 Tahun 2000; PP No. 51 Tahun 2002; PP No. 31 Tahun 2021; Keppres No. 65 Tahun 1980; Keppres No. 21 Tahun 1988; Perpres No. 57 Tahun 2017; Perpres No. 68 Tahun 2019; Perpres No. 23 Tahun 2022; Permenhub No. 20 Tahun 2015; Permenhub No. PM 17 Tahun 2022
- Pasal 2
1) Peraturan Menteri ini berlaku untuk: a. Kapal Berbendera Indonesia yang mengangkut barage dengan ukuran GT 500 (lima ratus gross tonnage) atau lebih yang berlayar di perairan internasional; b. Kapal Berbendera Indonesia yang mengangk penumpang semua ukuran yang berlayar di perai Internasional; c. Kapal Asing yang mengangkut barang dengan ukur GT 500 (lima ratus gross tonnage) atau lebih yang berlayar di Perairan Indonesia; d. Kapal Asing yang mengangkut penumpang semua ukuran yang berlayar di Perairan Indonesia; dan
e.Kapal dengan jenis dan/atau muatan tertentu yön. menurut Konvensi Internasional harus memenuhi persyaratan ketentuan teknis Konvensi Internasional
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2023.
- Lampiran file: 510 hlm.
|