Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah berupa Barang Milik Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Magelang Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 75 PP No 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan PP No 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas pP No 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, perlu ditetapkan Perda tentang Penyertaan Modal Pemda berupa Barang Milik Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Magelang Kota Magelang;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 17 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014; PP No 27 Tahun 2014; PP No 12 Tahun 2019; Perda Kota Magelang No 12 Tahun 2017; Perda Kota Magelang No 5 Tahun 2019; Perda Kota Magelang No 7 Tahun 2020;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, penyertaan modal, hak dan kewajiban pemerintah daerah dan perusahaan umum daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Magelang Kota Magelang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2021.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Boyolali Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Boyolali
ABSTRAK:
a. bahwa penyertaan modal merupakan upaya penyehatan,
penguatan, dan peningkatan kineija perusahaan perseroan
daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan
Boyolali dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa Pemerintah Kabupaten Boyolali sebagai salah satu
pemegang saham Perusahaan Perseroan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Boyolali, perlu
memberikan penambahan modal Pemerintah Daerah dalam
rangka memperkuat permodalan, meningkatkan
pendapatan asli daerah, dan mengembangkan
perekonomian Daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah dan Pasal 11 ayat (5) Peraturan Daerah
Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2018 tentang
Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat
Badan Kredit Kecamatan, Penyertaan modal Pemerintah
Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan
disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah
ditetapkan dalam Peraturan Daerah mengenai Penyertaan
Modal Daerah bersangkutan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah
Kabupaten Boyolali Kepada Perusahaan Perseroan Daerah
Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Boyolali;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun
2018
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Jumlah dan Sumber; Penganggaran, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban; Hak dan Kewajiban; Deviden; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2015
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta dalam rangka Pengembangan Pelayanan Program Air Limbah
ABSTRAK:
bahwa Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta
Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota
Surakarta Dalam Rangka Pengembangan Pelayanan
Program Air Limbah dimaksudkan mewujudkan
kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan yang
diberikan oleh Perusahaan Umum Daerah Air Minum; bahwa Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta
Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota
Surakarta Dalam Rangka Pengembangan Pelayanan
Program Air Limbah sangat diperlukan untuk
pengembangan program air limbah dalam memenuhi
kebutuhan masyarakat dalam menciptakan lingkungan
yang bersih dan sehat sekaligus meningkatkan potensi
pendapatan asli daerah berdasar Laporan Analisis
Kelayakan Investasi Nomor 017/AUP/MNK.05/XI/2020,
tanggal 9 November 2020; bahwa Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta
Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota
Surakarta Dalam Rangka Pengembangan Pelayanan
Program Air Limbah perlu ditetapkan dengan Peraturan
Daerah sesuai ketentuan Pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal
Pemerintah Kota Surakarta Pada Perusahaan Umum
Daerah Air Minum Kota Surakarta Dalam Rangka
Pengembangan Pelayanan Program Air Limbah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 13 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum,jumlah dari sumber,penganggaran,bantuk penyertaan modal,penggunaan penatausahaan dan pertanggungjawaban,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2021.
12 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 1 Tahun 2021
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Mengubah
PERDA Kab. Kutai Barat No. 6 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kutai Barat Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kutai Barat
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2021/NO.2: 7 HLM/TLD.216
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kutai Barat
ABSTRAK:
Dalam rangka pengembangan kegiatan usaha, penguatan struktur permodalan, penugasan Pemerintah Daerah dan peningkatan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kutai Barat, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Daerah guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, perlu dilakukan Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum; Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kutai Barat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kutai Barat perlu dilakukan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kutai Barat;
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; Perda No.6 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.5 Tahun 2019.
Jumlah Modal Dasar PDAM Tirta Sendawar Kabupaten Kutai Barat sebesar Rp. 849.088.920.098.00 (delapan ratus empat puluh sembilan milyar delapan puluh delapan juta sembilan ratus dua puluh ribu sembilan puluh delapan rupiah) yang terdiri dari: a. Jumlah Total Aset Hibah PDAM Kabupaten Tingkat II Kutai kepada PDAM Tirta Sendawar Kabupaten Kutai Barat sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Aset PDAM Nomor : 690/253/PDAM/I/2001 Tanggal 19 Januari 2001 sebesar Rp. 2.078.493.068.00 (dua milyar tujuh puluh delapan juta empat ratus sembilan puluh tiga ribu enam puluh delapan rupiah). Besaran Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Tahap Pertama kepada PDAM tahun 2012 ditetapkan sebesar Rp. 3.500.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah) dianggarkan APBDP Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran 2012.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2021.
Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2014; Perda No.6 Tahun 2013.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum, Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Karya Produksi Desa Pangandaran dan Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Karya Produksi Desa Cijulang
ABSTRAK:
Penyertaan modal daerah merupakan investasi Pemerintah Daerah guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial, serta meningkatkan kapasitas dan kemampuan dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat. Guna meningkatkan daya saing usaha, penguatan kelembagaan dan penguatan struktur permodalan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat, perlu dilakukan penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Pangandaran, Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Karya Produksi Desa Pangandaran dan Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Karya Produksi Desa Cijulang. Berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah mengenai Penyertaan Modal Daerah bersangkutan. berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Pangandaran, Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Karya Produksi Desa Pangandaran dan Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Karya Produksi Desa Cijulang.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 13 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 14 Tahun 2019.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Pangandaran, Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Karya Produksi Desa Pangandaran dan Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Karya Produksi Desa Cijulang. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Pelaksanan, Bentuk dan Besaran, Pengendalian dan Pengawasan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2021.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karimun Nomor 1 Tahun 2021
PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT TUAH KARIMUN
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KARIMUN TAHUN 2021 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT TUAH KARIMUN
ABSTRAK:
untuk memberikan landasan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Perusahaan Umum Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUDTahun 1945;UU No. 7 Tahun 1992; UU Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 21 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011; Permendagri No. 94 Tahun 2017; Permendagri No. 37 Tahun 2018
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perusahaan umum daerah Bank Perkreditan Rakyat Tuah Karimun dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2021.
Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2002 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karimun (Lembaran Daerah Kabupaten Karimun Tahun 2002 Nomor 26) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 22 tahun 2002 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (Lembaran Daerah Kabupaten Karimun Tahun 2012 Nomor 5)
Peraturan Bupati Karimun Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2018 Petunjuk Teknis Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris Dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah
47
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 1 Tahun 2021
PENYERTAAN MODAL - PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMSEL DAN BABEL
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD 2021/NO. 1 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH
NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG PENYERTAAN MODAL
PEMERINTAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH
SUMATERA SELATAN DAN BANGKA BELITUNG
ABSTRAK:
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah melaksanakan penyertaan modal pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung terakhir kali melalui Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung. Berdasarkan hasil analisis keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2020, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dapat melaksanakan kembali penambahan penyertaan modal pada Tahun 2020 sebagai upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan pertumbuhan ekonomi serta menjaga komitmen Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam mendukung pengembangan badan usaha dan perusahaan yang ada di Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Dan Bangka Belitung.
Dasar hukum Peraturan in adalah Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020; PERDA PROV KEP. BABEL No. 9 Tahun 2006; PERDA PROV KEP. BABEL No. 2 Tahun 2008; PERDA PROV KEP. BABEL No. 12 Tahun 2008; PERDA PROV KEP. BABEL No. 1 Tahun 2010; PERDA PROV KEP. BABEL No. 7 Tahun 2011; PERDA PROV KEP. BABEL No. 3 Tahun 2014; PERDA PROV KEP. BABEL No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang perubahan atas Ketentuan Pasal 3 dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2021.
Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 27 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA METRO
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat dibidang perizinan dan non perizinan,
perlu menyelenggarakan pelayanan secara elektronik dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi di
lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Metro;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, maka perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Berbasis Elektronik Di Lingkungan Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Metro;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 46, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 3825);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6215);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6400);
12. Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 191);
13. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221);
14. Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 210);
15. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2011 ten tang Pedoman
Umum Tata Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan Instansi Pemerintah;
16. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2016 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Informasi (Berita Negara: Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 551);
17. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 ten tang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 708);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1956);
19. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2012 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 12);
20. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Kota Metro (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2013 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 7);
21. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Metro (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2016 Nomor 24, Tambahan Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 24)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 9 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kota Metro
Tahun 2019 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 9);
22. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 8 Tahun 2019 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2019 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 8);
BAB I
KETENTUAN UMUM
7. Pelayanan Terpadu Satu Pin tu yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui
satu tempat.
8. Perizinan adalah segala bentuk persetujuan untuk melakukan penanaman modal yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Perizinan Berusaha adalah pendaftaran yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/ atau kegiatan dan diberikan dalam bentuk persetujuan yang dituangkan dalam bentuk surat/keputusan
atau pemenuhan persyaratan dan/ atau Komitmen.
11. Non Perizinan adalah segala bentuk kemudahan pelayanan, fasilitas fiskal, dan informasi mengenai penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
20. Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua sistem elektronik atau lebih yang bersifat tertutup ataupun terbuka.
21. Online Single Submission (OSS) adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri, Pimpinan Lembaga, Gubernur, atau Bupati/ Walikota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN, KEBIJAKAN, RUANG LINGKUP, INFRASTRUKTUR, DATA DAN INFORMASI
Bagian Kesatu
Maksud dan Tujuan
Peraturan Walikota ini dimaksudkan sebagai acuan pelaksanaan dan pedoman dalam rangka penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di DPMPTSP
Bagian Kedua
Kebijakan
Bagian Ketiga
Ruang Lingkup
Bagian Keempat
Infrastruktur
Bagian Kelima
Data dan Informasi
BAB III
TATA KELOLA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERBASIS ELEKTRONIK
Bagian Kesatu
Aplikasi Perizinan Berbasis Elektronik
Bagian Kedua
oss
Bagian Ketiga
Sicantik Cloud
Bagian Keempat
e-Survey Kepuasan Masyarakat
BAB IV
PEMANFAATAN SISTEM TEKNOLOGI INFORMASI
Bagian Kesatu
Mekanisme Pelayanan Online
Bagian Kedua
Sistem Teknologi Informasi
BAB IV
LAYANAN PENGELOLAAN PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERBASIS ELEKTRONIK
Bagian Kesatu
Tanda Tangan Elektronik
Bagian Kedua
Dokumen Elektronik
Bagian Ketiga
e-Survey Kepuasan Masyarakat
Bagian Keempat
e-Pengaduan Masyarakat
BABV
PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN EVALUASI
Pasal 21
Walikota melalui Kepala DPMPTSP melakukan pembinaan, pengawasan dan evaluasi dalam pengelolaan sistem perizinan berbasis elektronik.
BAB VI
SUMBER DAYA MANUSIA
BAB VII
PARTISIPASI MASYARAKAT DAN PELAKU USAHA
BAB VII
PEMBIAYAAN
BAB VIII
PROSES PERIZINAN
BAB IX
KETENTUANPENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2020.
Peraturan Walikota Metro Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelayanan Perizinan Di Lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Metro
-
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 18 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik
secara berkelanjutan mewujudkan kinerja, daya saing, dan
pelayanan kepada masyarakat secara optimal, Pemerintah
Kabupaten Kudus telah melakukan penyertaan modal
kepada Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah sebagai
mana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kudus
Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah
pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa
Tengah;
b. bahwa guna lebih meningkatkan kinerja, daya saing, dan
pelayanan kepada masyarakat, penyertaan modal daerah
sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Kudus Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal
Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan
Daerah Jawa Tengah sudah tidak memadahi sehingga perlu
dilakukan penambahan penyertaan modal daerah pada
Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa
Tengah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyertaan
Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan
Daerah Jawa Tengah;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
Nomor 6 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2013;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Pasal 3 Peraturan Daerah
Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyertaan
Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan
Daerah Jawa Tengah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2020.
Peraturan Daerah
Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2013
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman Nomor 15 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Insentif Dan Kemudahan Investasi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang
Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif
dan Kemudahan Investasi;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2020;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Riteria Pemberian Insentif Dan Kemudahan Investasi; Jenis Usaha Dan Bentuk Pemberian Insentif Dan Kemudahan Investasi; Tata Cara Pemberian Insentif Dan Kemudahan Investasi; Tim Verifikasi; Pelaporan Dan Evaluasi Pemberian Insentif Dan Pemberian Kemudahan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Jumlah Halaman: 14 hlm. Penjelasan: 6 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat