Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Kabupaten Barito Utara
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah Kabupaten Barito Utara
telah membangun dan memiliki beberapa
potensi Sumber Pendapatan Asli Daerah
yang mencakup sektor industri,
perdagangan, pariwisata, kehutanan,
pertanian, perikanan, peternakan,
perkebunan, pertambangan, perhubungan,
kontruksi, pengolahan limbah dan usahauasaha
daerah lainnya dalam arti luas, yang
kesemuanya untuk meningkatkan
pendapatan masyarakat serta meningkatkan
pertumbuhan ekonomi daerah Kabupaten
Barito Utara;
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara
Nomor 09 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara
Nomor 02 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara
Nomor 1 Tahun 2004;
BAB I
KETENTUAN UMUM; BAB II
NAMA, STATUS DAN KEDUDUKAN HUKUM; BAB III
TEMPAT, KEDUDUKAN DAN WILAYAH KERJA; BAB IV
TUJUAN DAN LAPANGAN USAHA; BAB V
M O D A L; BAB VI
PENGAWASAN DAN PEMBINAAN; BAB VII
PENGELOLAAN; BAB VIII
BADAN PENGAWAS; BAB IX
TANGGUNG JAWAB DAN TUNTUTAN GANTI RUGI; BAB X
TAHUN BUKU, LAPORAN PERHITUNGAN HASIL
USAHA BERKALA DAN KEGIATAN PERUSAHAAN
DAERAH, LAPORAN KEUANGAN DAN TAHUNAN; BAB XI
PENETAPAN DAN PENGGUNAAN LABA
SERTA PEMBERIAN JASA PRODUKSI; BAB XII
KEPEGAWAIAN DAN PENGAWAS INTERN; BAB XII
P E M B U B A R A N; BAB XIII
KETENTUAN LAIN-LAIN; BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2004.
Peraturan
Daerah Nomor 16 Tahun 1996 tentang Pembentukan
Perusahaan Umum Daerah Barito Jaya dinyatakan tidak
berlaku lagi.
29 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kampar Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kampar
ABSTRAK:
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 402 ayat (2) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dinyatakan Badan Usaha Milik Daerah wajib disesuaikan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kampar Nomor 08 tahun 1992 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Kampar perlu penyesuaian.
Dasar Hukum Perdaini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 tahun 1956; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 82 Tahun 2001;PP No. 122 Tahun 2015; PP No. 54 Tahun 2017; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018;Permendagri No. 37 tahun 2018; Permendagri No. 71 Tahun 2016 sebagimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Daerah ini berisi 23 (dua puluh tiga) Bab dan84 (delapan puluh empat ) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Nama dan Tempat Kedudukan; Maksud dan Tujuan; Kegiatan Usaha; Jangka Waktu Pendirian; Modal; Organ; Pegawai; Dana Pensiun; Tarif; Satuan Pengawas Intern, Komite Audit dan Komite Lainnya; Tahun Buku dan Penggunaan Laba; Laporan Kegiatan Usaha; kepailitan; Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi Pegawai; Pembinaan dan Pengawasan; Asosiasi; Kerja Sama Perusahaan; Pembubaran; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 08 Tahun 1992 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kampar
Peraturan Pelaksanaan
Lamp. : 9 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan No. 7 Tahun 2016
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kab. Kuningan No. 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 18 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Kuningan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kuningan
Mengubah :
PERDA Kab. Kuningan No. 9 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUNINGAN NOMOR 18 TAHUN 2008 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH KABUPATEN KUNINGAN KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN KUNINGAN
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUNINGAN NOMOR 18 TAHUN 2008 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH KABUPATEN KUNINGAN KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN KUNINGAN
ABSTRAK:
Sehubungan dengan telah ditetapkannya UU No 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 14 Tahun 2015 tentang APBD TA 2016, Pemerintah akan memberikan Hibah kepada Pemerintah Daerah dalam bentuk non kas untuk digunakan sebagai dasar penyertaan modal kepada PDAM dalam rangka mengoptimalkan perbaikan kondisi keuangan PDAM dan penyelesaian piutang negara pada PDAM yang bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi dan Rekening Pembangunan Daerah. Pasal 3 ayat (2) PERMENDAGRI No 48 Tahun 2016 tentang Pedoman Penerimaan Hibah Dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah Dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada PDAM Dalam Rangka Penyelesaian Hutang PDAM Kepada Pemerintah Pusat Secara Non Kas, disebutkan bahwa dalam rangka penyelesaian hutang PDAM kepada pemerintah pusat berdasarkan hibah non kas pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, pemerintah daerah menetapkan peraturan daerah tentang penyertaan modal. Berdasarkan pertimbangan tersebut, untuk menjamin kepastian hukum dalam rangka penyertaan modal daerah dimaksud dipandang perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan No 18 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Kuningan kepada PDAM Kabupaten Kuningan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; UU No 12 Tahun 2016; PP No 58 Tahun 2005; PP No 71 Tahun 2010; PP No 2 Tahun 2012; PP No 27 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 1 Tahun 1984; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PMK No 31/PMK.05/2016 Tahun 2016; KEPMENDAGRI No 47 Tahun 1999; PERMENDAGRI No 48 Tahun 2016; Surat Menteri Keuangan RI No S-36/MK.7/2016 tanggal 23 Agustus 2016; PERDA Kab Kuningan No 15 Tahun 2008; PERDA Kab Kuningan No 18 Tahun 2008; PERDA Kab Kuningan No 29 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur bahwa ketentuan dalam PERDA Kab Kuningan No 18 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah Kab Kuningan Kepada PDAM Kab Kuningan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERDA Kab Kuningan No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat diubah, sehingga berbunyi: penyertaan modal yang telah disetor sampai dengan Desember 2015 sebesar Rp 42.308.936.513. Penambahan penyertaan modal sebesar Rp 26.547.707.000 yang bersumber dari dana hibah pemerintah pusat dan dianggarkan secara bertahap dalam APBD dengan ketentuan: APBD 2016 dianggarkan sebesar Rp 16.547.707.000 (Rp 6.000.000.000 kas dan Rp 10.547.707.000 non kas); dan APBD 2017 Rp 10.000.000.000.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2016.
7 HLM (Penjelasan 1 hlm)
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih No. 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Prabumulih ke dalam Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Prabu Jaya
ABSTRAK:
Untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Prabu Jaya, dipandang perlu untuk melakukan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Prabumulih ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Prabu Jaya .
Dasar hukum dalam Perda ini adalah UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No.38 Tahun 2008; Perda Kota Prabumulih No. 8 Tahun 2004; Perda Kota Prabumulih No. 4 Tahun 2008;
Materi pokok dalam Perda ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal pemerintah Kota Prabumulih ke dalam perusahaan daerah Tirta Prabu Jaya dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya serta mengatur tentang tujuan penyertaan modal, besaran dan sumber dana penyertaan modal, laba/keuntungan, pembinaan dan pengawasan, serta ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai Pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Walikota
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD.BPR) Kabupaten Garut Hasil Konsolidasi 9 (Sembilan) PD. BPR
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 7 Tahun 2010
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah;Penanaman Modal dan Investasi
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2010/NO.07
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Balangan Tahun 2010
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menggali potensi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah Pemerintah Kabupaten Balangan perlu melakukan penyertaan modal maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Balangan.
Dasar hukum : UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 2 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Perda Kabupaten Balangan No. 15 Tahun 2007; Perda Kabupaten Balangan No. 8 Tahun 2008; Perda Kabupaten Balangan No. 2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Balangan No. 3 Tahun 2008 jo. Perda Kabupaten Balangan No. 9 Tahun 2010; Perda Kabupaten Balangan No. 7 Tahun 2009; Perda Kabupaten Balangan No. 10 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Balangan Tahun 2010 sebesar Rp5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah) sehingga total penyertaan modal yang dilakukan Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) adalah sebesar Rp. 5.800.000.000,- (Lima Milyar Delapan Ratus Juta Rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2010.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 7 Tahun 2015
penyertaan modal - pemerintah daerah - provinsi sulawesi tengah - bumd
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2015/NO.77, TLD NO.63
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah pada Badan Usaha Milik Daerah/Swasta Tahun Anggaran 2013-2016
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah dapat menganggarkan kekayaan daerah yang diinventasikan melalui investasi non permanen berupa dana penguatan modal lembaga usaha pangan masyarakat melalui badan usaha milik daerah ke dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal pemerintah daerah dalam rangka tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah dan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat; bahwa komoditas pertanian pangan merupakan komoditas strategis sebagai agribisnis yang banyak mempengaruhi kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat Sulawesi Tengah sehingga perlu kebijakan pemberian modal pemerintah daerah yang mampu memberikan sumbangan yang signifikan dalam upaya stabilitas harga beras atau gabah dan jagung petani baik antar waktu maupun antar wilayah dalam mendukung tercapainya ketahanan pangan; bahwa untuk memberikan kepastian hukum pengaturan mengenai penyertaan modal daerah kepada PT. Bank Sulteng peruntukkan penguatan modal lembaga usaha pangan masyarakat perlu penyesuaian dengan melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 07 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah pada Badan Usaha Milik Daerah/Swasta Tahun Anggaran 2013-2016, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah pada Badan Usaha Milik Daerah/Swasta Tahun Anggaran 2013-2016; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah pada Badan Usaha Milik Daerah/Swasta Tahun Anggaran 2013-2016;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah untuk kurun waktu Tahun Anggaran Tahun 2013-2016 telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 07 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Pada Badan Usaha Milik Daerah/Swasta Tahun Anggaran 2013-2016, yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Pada Badan Usaha Milik Daerah/Swasta Tahun Anggaran 2013-2016. Pada Tahun 2015, Pemerintah Daerah mengalokasikan penambahan dana penyertaan modal kepada PT. Bank Sulteng sejumlah Rp 2.211.000.000,-(dua milyar dua ratus sebelas juta rupiah) sebagai dana penguatan modal LUPM.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2015.
Peraturan Daerah Sulawesi Tengah Nomor 7 Tahun 2012; Peraturan Daerah Sulawesi Tengah Nomor 13 Tahun 2014
6 halaman; Penjelasan 2 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 7 Tahun 2012
-PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA PONTIANAK PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH KOTA PONTIANAK-
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2012/NO.7, TLD No.7, LL Kota Pontianak : 14 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Pontianak Pada Badan Usaha Milik Daerah Kota Pontianak Pada Badan Usaha Milik Daerah Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 71 ayat (9) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam hal Pemerintah Daerah akan menambah jumlah penyertaan modal melebihi jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal, dilakukan perubahan peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal yang berkenaan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 6 Tahun 2008, Perda Kotamadya Dati II No. 3 Tahun 1975, Perda Kotamadya Dati II No. 3 Tahun 1993, Perda Kotamadya Dati II No. 13 Tahun 1996, Perda Kotamadya Dati II No. 23 Tahun 1997, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 3 Tahun 2009, Perda No. 3 Tahun 2010, Perda No. 2 Tahun 2012, Permendagri No. 13 Tahun 2006
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Bentuk, Tambahan Setoran Modal, Besaran, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2012.
PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA PONTIANAK PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH KOTA PONTIANAK
-
14 halaman, 7 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 7 Tahun 2017
PENYERTAAN MODAL - perseroan terbatas - provinsi sulawesi tengah - pt BANGUN PALU SULAWESI TENGAH
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2017/NO.97, TLD NO.83
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah pada Perseroan Terbatas Bangun Palu Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2017-2021
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan mengembangkan perekonomian daerah serta sebagai upaya pemerintah daerah dalam menggali sumber pendapatan asli daerah, dalam rangka meningkatkan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah untuk mensejahterakan masyarakat, pemerintah daerah perlu melakukan penyertaan modal daerah; bahwa PT. Bangun Palu Sulawesi Tengah sebagai Badan Usaha Milik Daerah Kota Palu perlu diberikan penyertaan modal daerah dalam rangka pembentukan dan menambah permodalan untuk meningkatkan kapasitas usaha yang dilakukan secara seksama dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa penyertaan modal daerah ditetapkan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah pada Badan Usaha Milik Daerah Tahun Anggaran 2017-2021;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penganggaran penyertaan modal kepada PT Bangun Palu Sulteng untuk Tahun Anggaran 2017-2021 sebesar Rp 7.500.000.000,00 yang dirinci setiap tahun anggaran sebagai plafon anggaran. Plafon anggaran dimaknai sebagai anggaran tertinggi, artinya apabila keuangan daerah tidak mencukupi maka nominal dana Penyertaan Modal Daerah dapat diberikan di bawah batas tertinggi setiap tahun, yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur sesuai nominal yang dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada tahun berkenan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2017.
Ketentuan lebih lanjut mengenai: (1) Tata cara pencairan dana Penyertaan Modal Daerah dan pembagian hasil usaha, dan (2) Tata cara Pembinaan dan Pengawasan Penyertaan Modal Daerah diatur dengan Peraturan Gubernur.
5 halaman; Penjelasan 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Tahun 2015 No.7/ TLD No.146
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kendal pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan akuntabilitas dan dasar hukum dalam penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kendal kepada Perusahaan Daerah Aneka Usaha Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kendal pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha Daerah dipandang sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang sehingga perlu diadakan perubahan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal No 2 Tahun 2009
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2015.
8 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat