Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 7 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2013 - 2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 342 Permendagri No. 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, maka dipandang perlu dilakukan perubahan atas Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 7 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2013-2018; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 7 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2013-2018. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah ini.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 87 Tahun 2014; Perda Prov. Kaltim No. 15 Tahun 2008; Perda Prov. Kaltim No. 7 Tahun 2014; Perda Prov. Kaltim No. 1 Tahun 2016.
Beberapa ketentuan dalam Perda Prov. Kaltim yang diubah adalah: Pasal 1, Pasal 3, Pasal 7, dan Pasal 8.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2018.
Peraturan yang diubah adalah Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur No. 7 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2013 - 2018
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka pengelolaan Barang Milik Daerah yang semakin berkembang dan kompleks perlu dikelola secara optimal dengan mewujudkan tertib administrasi, tertib fisik dan tertib hukum pengelolaan Barang Milik Daerah serta dilakukan secara integral dan menyeluruh dari unsur-unsur pengelolaan Barang Milik Daerah. Untuk menjamin terwujudnya tertib administrasi, tertib fisik dan tertib hukum pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana tersebut dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 511 Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 16 Tahun 1950, UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 84 Tahun 2014; Permendagri No. 19 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Asas, Ruang Lingkup, dan Kedudukan;
3. Pejabat Pengelola Barang Milik Negara;
4. Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah;
5. Pengadaan;
6. Penggunaan;
7. Pemanfaatan;
8. Pengamanan dan Pemeliharaan;
9. Penilaian;
10. Pemindahtanganan;
11. Pemusnahan;
12. Penghapusan;
13. Penatausahaan;
14. Pengendalian dan Pengawasan;
15. Pengelolaan Barang Milik Daerah Pada Perangkat Daerah yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
16. Barang Milik Daerah Berupa Rumah Negara;
17. Ganti Rugi dan Sanksi;
18. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2018.
Perda Kota Bogor No. 6 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
185 halaman (lampiran 20 halaman)
Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang STANDAR SATUAN HARGA PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PALU
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Standar Satuan Harga Pakaian Dinas dan Atribut Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 4 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang jenis dan jumlah, standar harga satuan pakaian dinas bersama atribut, dan penyediaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2018.
5 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencabutan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 65 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Tugas Unit Pelaksana Teknis Perparkiran Pada Dinas Perhubungan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti penataan unit pelaksana teknis daerah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri No.12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, Pemerintah Kota Salatiga telah mengajukan permohonan rekomendasi pembentukan unit pelaksana teknis daerah perparkiran kepada Gubernur.
Bahwa sesuai Surat Gubernur Jawa Tengah tertanggal 27 Desember 2017 No 061/19569 hal Hasil Konsultasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pemerintah Kota Salatiga, maka pembentukan unit pelaksana teknis daerah perparkiran dinyatakan tidak memenuhi kriteria pembentukan unit pelaksana teknis daerah dan selanjutnya penyelenggaraan perparkiran diintegrasikan ke bidang/seksi pada Dinas Perhubungan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan huruf b, Peraturan Walikota Salatiga No.65 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Tugas Unit Pelaksana Teknis Perparkiran pada Dinas Perhubungan, dipandang sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga perlu dilakukan pencabutan.
UU No.17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat.
UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Uu No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No.12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah.
Perda Kota Salatiga No.9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Peraturan Walikota Salatiga No.42 Tahun 20100 tentang Penyelenggaraan Naskah Dinas. Peraturan Walikota Salatiga No.45 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perhubungan.
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Walikota Salatiga No.65 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Tugas Unit Pelaksana Teknis Perparkiran pada Dinas Perhubungan.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka penyelenggaraan perparkiran dilaksanakan oleh Bidang Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan yang diatur dalam Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perhubungan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2018.
Peraturan Walikota Salatiga No.65 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Tugas Unit Pelaksana Teknis Perparkiran pada Dinas Perhubungan
3 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan Pasal 236 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, untuk menyelenggarakan otonomi daerah dan tugas pembantuan, Pemerintah Daerah membentuk Peraturan Daerah; bahwa Peraturan Daerah yang dibentuk harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, ketertiban umum dan kesusilaan dan memuat materi lokal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.Hh-01.Pp.01.01 Tahun 2008; Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 dan Nomor 77 Tahun 2012; Peraturan Menteri Hukum dan Hak asasi manusia Nomor 16 Tahun 2015; Peraturan Menteri Hukum dan Hak asasi manusia Nomor 20 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 21 Tahun 2016
Peraturan Daerah Tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah memuat tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Waktu dan Tahapan; 4. Penyusunan Dilingkungan DPRD; 5. Penyusunan Dilingkungan Pemerintah Daerah; 6. Penentuan Skala Perioritas; 7. Pemufakatan; 8. Penetapan; 9. Pengajuan Rancangan Perda Diluar Propemperda; 10. Pelaksanaan Propemperda; 11. Pembahasan Perda; 12. Pengundangan Perda; 13. Penyebarluasan dan Partisipasi Masyarakat; 14. Ketentuan Khusus; 15. Penganggaran; dan 16. ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2018.
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penataan reklame di Wilayah Kota Pekalongan, diperlukan adanya penyelenggaraan reklame yang memperhatikan aspek keterbatasan ruang publik yang tersedia, memenuhi etika, estetika, sehingga dapat tercipta keamanan dan keselarasan dengan lingkungan dan dengan berkembangnya berbagai aspek dalam penyelenggaraan reklame maka pengaturan mengenai reklame perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Reklame;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 4 Tahun 2015;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Jenis Reklame, Perencanaan Reklame, Perizinan Reklame, Kewajiban dan Larangan, Kerjasama Pemanfaatan Titik Reklame, Pengawasan dan Penertiban, Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2018.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 2 Tahun 2018
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Pajak dan Retribusi Daerah Perpajakan
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2018 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan dengan memperhatikan prinsip
demokrasi dan keadilan;
bahwa Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah Kabupaten Padang Pariaman;
bahwa berdasarkan potensi yang terdapat pada derah kabupaten Padang Pariaman, perlu dilakukan penambahan objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indnesia Tahun 1945, Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang – Undang Nomor 49 Tahun 1999, Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2002, Undang-Undang Nomo 28 Tahun 2009, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, dengan perubahan sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 8
(1) Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis pemakaian kekayaan daerah yang digunakan dan lama pemakaian kekayaan daerah.
(2) Besarnya tarif ditetapkan berdasarkan pertimbangan kelayakan.
(3) Penetapan besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
2. Diantara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 2 (dua) Pasal 8A dan Pasal 8B sehingga
berbunyi sebagai berikut :
Pasal 8A
(1) Pejabat yang menempati Rumah Dinas Jabatannya tidak dikenakan sewa rumah dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3).
(2) Penetapan peruntukan Rumah Dinas Jabatan ditetapkan dengan Keputusan Bupati
Pasal 8B
Sewa Gedung/Bangunan/Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) tidak dikenakan terhadap kegiatan Pemerintahan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2018.
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mesuji Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MESUJI NOMOR 04 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
a. retribusidaerahmerupakansalahsatusumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pembangunan dan pemungutan Retribusi Daerah;
b. berdasarkan perkembangan dan penambahan objek retribusi jasa usaha maka Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji Nomor 04 Tahun 2012 tentang Retribusi jasa Usaha perlu ditinjau kembali;
1.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;
2.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
4.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
5.Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004;
6.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
7.Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2008;
8.Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009;
9.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009;
10.Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;
11.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
12.Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011;
13.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
14.Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999;
15.Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2000;
16.Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2001;
17.Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004;
18.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
19.Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006;
20.Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
21.Peraturan Menteri Dalam Negara Nomor 13 Tahun 2006;
22.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
23.Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 31 Tahun 1995;
24.Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 147 Tahun 1997;
25.Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997;
26.Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999;
27.Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003;
Mengenai Peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten mesuji nomor 04 tahn 2012 tentang retribusi jasa usaha, jenis retribusi jasa Usaha dalam Peraturan daerah ini adalah Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; Retribusi Terminal; Retribusi Rumah Potong Hewan; Retribusi Tempat Khusus Parkir: Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga; Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah; Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2018.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buol Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA KABUPATEN BUOL TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negaa sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Buol Tahun Anggaran 2018.
1. UU No. 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2000 tentang Perubahan UU No. 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan;
2. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa;
3. PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa;
4. PP No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
5. Perpres No. 107 Tahun 2017 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018;
6. PMK No. 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa;
7. PMK No. 119/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa Setiap Kabupaten/Kota dan Penghitungan Rincian Dana Setiap Desa;
8. Permendagri No. 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
9. Perda Kabupaten Buol No. 10 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
Peraturan Bupati ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Penetapan Rincian Dana Desa;
c. Penyaluran Dana Desa;
d. Penggunaan Dana Desa;
e. Pelaporan Dana Desa;
f. Sanksi;
g. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
19 Halaman, Lampiran: 3 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat