Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD Kabupaten Mojokerto Tahun 2019 No 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Piagam Pengawasan Internal (Intern Audit Charter) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti hasil pelaksanaan pendampingan perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur tanggal 22 Maret
2019 dan memberikan landasan yuridis atas kewenangan,
tanggung jawab dan lingkup pengawasan yang menjadi tugas pokok dan fungsi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), maka perlu menetapkan Piagam Pengawasan Internal (Intern Audit Charter) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Piagam Pengawasan Internal (Intern Audit Charter) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto;
Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 56 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Orgaisasi, Togas, Fungsi dan Tata Kerja Pedoman lnspektorat Kabupaten Mojokerto;
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Mojokerto;
Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 52 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto;
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 09 Tahun 2009 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan, Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Fungsional;
PERBUP Kab. Kubu Raya No. 69 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KUBU RAYA NOMOR 17 TAHUN 2019 TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGKAJIAN DAN PEMBAHASAN PRODUK HUKUM DAERAH
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2019/NO.17, LL Kab. Kubu Raya : 10 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGKAJIAN DAN PEMBAHASAN PRODUK HUKUM DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas serta meningkatkan tertib administrasi berdasarkan prosedur peraturan perundang-undangan, perlu dilakukan pengkajian dan penyempurnaan terhadap rancangan produk hukum daerah;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.35 Tahun 2007, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, Permendagri No.80 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Prosedur Pengkajian dan Pembahsasan Produk Hukum Daerah; Penetapan, Penomoran, Pengundangan dan Autentifikasi; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2019.
Peraturan Bupati ini memiliki 9 halaman dan 1 halaman lampiran;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar Nomor 17 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD KABUPATEN BLITAR TAHUN 2019 NOMOR 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BLITAR
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan ta.ta kelola pemerintahan yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, diperlukan suatu kondisi yang bebas dari benturan kepentingan dan sekaligus untuk menjabarkan Peraturan Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan, dipandang perlu menyusun Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a perlu se bagaimana menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar;
Peraturan Bupati Blitar Nomor 46 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Blitar;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah;
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan;
Tujuan dari pedoman umum penanganan benturan kepentingan ini adalah :
1. Menyediakan kerangka acuan bagi instansi pemerintah untuk mengenal, mencegah, dan mengatasi benturan kepentingan.
2. Menciptakan budaya pelayanan publik yang dapat mengenal, mencegah, dan mengatasi situasi-situasi benturan kepentingan secara transparan dan efisien tan pa mengurangi kinerja pejabat yang bersangkutan.
3. Mencegah terjadinya pengabaian pelayanan publik dan kerugian negara.
4. Menegakkan integritas.
5. Menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asahan Nomor 17 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang INDIKATOR KINERJA UTAMA PEMERINTAH KABUPATEN ASAHAN TAHUN 2019
ABSTRAK:
Dalam rangka pengukuran dan peningkatan kinerja serta meningkatkan akuntabilitas kinerja setiap instansi pemerintah, perlu menetapkan indikator kinerja utama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan; dan berdasarkan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/09/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah, Bupati wajib menetapkan indikator kinerja utama untuk Pemerintah Kabupaten dan Satuan Kerja Perangkat Daerah/Perangkat Daerah serta Unit Kerja Mandiri dibawahnya.
Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/09/M.PAN/5/2007;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014;
Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 5 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 6 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 5 Tahun 2014;
Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 4 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 17 Tahun 2018;
Peraturan Bupati Asahan Nomor 21 Tahun 2014.
Perbub ini mengatur tentang : Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Asahan Tahun 2019; Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Peraturan Bupati ini dilakukan
oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Asahan; dan Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2019.
48
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mempawah Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MEMPAWAH
ABSTRAK:
Bahwa rangka penyelenggaraan kepemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, Aparatur Sipil Negara atau Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mempawah sebagai abdi negara dan abdi msyarakat dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekeij aannya; bahwa dalam rangka pengendalian gratifikasi sebagaimana ketentuan Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011, perlu dibentuk suatu Pedoman bagi Aparatur Sipil Negara dan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mempawah dalam melakukan tugasnya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Mempawah tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkimgan Pemerintah Kabupaten Mempawah;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.30 Tahun 2002, UU No.12 Tahun 2011, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, diubah UU No.9 Tahun 2015, PP No.60 Tahun 2008, PP No.53 Tahun 20110, PP No.58 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.12 Tahun 2017, Perpres No.55 Tahun 2012, Permen Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.52 Tahun 2014, Permendagri No.80 Tahun 2015, Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi No.02 Tahun 2014, No.5 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Tujuan; Ruang Lingkup; Prinsip Dasar Grafik; Pelaporan dan Penetapan Status Grafik; Unit Pengendalian Grafikasi; Pengawasan; Perlindungan dan Penghargaan; Sanksi; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2019.
14 HAL DAN 2 HAL LAMPIRAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYUSUNAN IKHTISAR LAPORAN HASIL PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BULUNGAN
ABSTRAK:
Ketentuan dalam Pasal 54 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Aparat Pengawas pemerintah menyusun dan menyampaikan ikhtisar laporan hasil pengawasan intern pemerintah kepada Bupati
UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2006; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 60 Tahun 2008; PP Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Bulungan Nomor 1 Tahun 2011; Perda Bulungan Nomor 7 Tahun 2016; Perbup Bulungan Nomor 35 Tahun 2016;
Sistem Pengendalian Intern adalah Proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efesien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset daerah dan ketaataan terhadap
peraturan perundangundangan;
Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu,
evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik.
Laporan Hasil Pemeriksaan adalah Laporan Hasil Pengawasan Ispektorat, meliputi laporan hasil audit, evaluasi, reviu, pemantauan, kegiatan pengawasan lainnya serta penanganan pengaduan masyarakat
Ikhtisar Laporan Hasil Pemeriksaan adalah ringkasan dari seluruh laporan hasil pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Inspektorat, meliputi laporan hasil audit, evaluasi, pemantauan, kegiatan pengawasan lainnya serta penanganan pengaduan masyarakat
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2019.
25 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 16 Tahun 2019
PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TELUK WONDAMA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BERITA DAERAH KABUPATEN TELUK WONDAMA TAHUN 2019 NOMOR 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 60 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama.
UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 60 Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006; dan Perda No. 2 Tahun 2009.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup SPIP; Penyelenggaraan SPIP; Penguatan Efektifitas Penyelenggaraan SPIP; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2019.
-
-
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KAPUAS HULU
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendukung tercapainya penyelenggara negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme diperluhkan komitmen di lingkungan pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu untuk melaporkan kekayaannya untuk memperkuat komitmen tersebut dalam pencegahan korupsi diperluhkan kerja sama sinergis dengan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia dalam hal kepatuhan pelaporan harta kekayaan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu;
Dasar Hukum PERATURAN BUPATI ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 1999, UU No.23 Tahun 2014, PP No.53 Tahun 2010.
Dalam PERATURAN BUPATI ini diatur tentang Ketentuan Umum; Penyampaian Laporan harta Kekayaan Penyelengagra Negara; Tim Pengelola Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara; Sanksi; Tata cara Penjatuhan Sanksi; Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2019.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD Kabupaten Magelang Tahun 2019 No. 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan sistem pengendalian intern yang efektif dan efisien di lingkungan Pemerintahan Daerah perlu menerapkan manajemen risiko;
b bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Pimpinan Instansi Pemerintah wajib melakukan penilaian risiko.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
10. Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
13. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 27/Kep/M.Pan/S/2002 tentang Forum Komunikasi dan Sosialisasi Pemberantasan KKN;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2008 Nomor 7);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2008 Nomor 21);
16. Peraturan Bupati Magelang Nomor 31 Tahun 2011 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang (Berita Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2011 Nomor 1033);17. Peraturan Bupati Magelang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Pemerintah Kabupaten Magelang (Berita Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2013 A Nomor 13).
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Penerapan manajemen risiko pada Pemerintah Kabupaten Magelang
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2019.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengendalian Gratifikasi
Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan
Pemerintah Daerah yang bersih dan bebas dari korupsi,
kolusi dan nepotisme perlu dilandasi oleh prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21
Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Pengendalian Gratifikasi
Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2019.
Peraturan Bupati Lamandau
Nomor 15 Tahun 2019
13 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat