LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL KABUPATEN TASIKMALAYA
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2015/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL KABUPATEN TASIKMALAYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik, perlu dibentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kabupaten Tasikmalaya. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kabupaten Tasikmalaya.
UU No 14 Tahun 1950; UU No 6 Tahun 1983; UU No 36 Tahun 1999; UU No 39 Tahun 1999; UU No 40 Tahun 1999; UU No 32 Tahun 2002; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 11 Tahun 2005; PP No 12 Tahun 2005; PERMENKOMINFO No 28/PER/M.KOMINFO/09/2008; PERMENKOMINFO No 18/P/M.KOMINFO/03/2009; PERMENDAGRI No 1 Tahun 2014; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 8 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kabupaten Tasikmalaya dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Pembentukan
3. Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi
4. Perizinan
5. Susunan Organisasi
6. Pengangkatan, Pemberhentian dan Pemberhentian Sementara Dewan Pengawas dan Dewan Direksi
7. Tata Kerja
8. Pendanaan
9. Ketentuan Peralihan
10. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2015.
16 Halaman (Penjelasan 5 Halaman)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidoarjo No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Penyelenggaraan Embarkasi/Debarkasi Haji antara Unit Penyelenggara Bandar Udara Tjilik Riwut Palangka Raya di Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 11 ayat (3), ayat (4) dan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, menyatakan bahwa pengaturan mengenai biaya operasional
penyelenggaraan ibadah haji dan biaya transportasi jemaah haji dari daerah asal ke embarkasi dan sebaliknya dari
debarkasi ke daerah asal menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan
Pelayanan Penyelenggaraan embarkasi dan debarkasi ibadah haji di bandar udara Tjilik Riwut Palangka Raya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 4 Tahun 2015
PEMBENTUKAN ORGANISASI - DINAS DAERAH - KOTA JAMBI - perubahan
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2015/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA JAMBI
NOMOR 10 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI
DINAS-DINAS DAERAH KOTA JAMBI
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kapasitas dan efektifitas kinerja pemerintah daerah guna optimalisasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, dipandang perlu dilakukan evaluasi dan penataan kembali beberapa organisasi dinas-dinas daerah yang proposional dengan tetap mempertimbangkan kewenangan, karakteristik dan kebutuhan daerah;
Bahwa dalam upaya penataan organisasi perangkat daerah, maka beberapa ketentuan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas-Dinas Daerah Kota Jambi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas-Dinas Daerah Kota Jambi sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan daerah sehingga perlu diubah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 79 Tahun 2005; Perda Kota Jambi No. 10 Tahun 2008 sebagaimana yang telah diubah terakhir dengan Perda Kota Jambi No. 2 Tahun 2013;
Perda ini mengatur mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas-Dinas Daerah Kota Jambi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2015.
mengubah ketentuan pasal 2 ayat (2) huruf j; pasal 21; pasal 22.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri No. 4 Tahun 2015
Pajak dan Retribusi DaerahPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Pulang Pisau No. 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
bahwa guna melindungi kepentingan umum dan
menjaga kelestarian lingkungan perlu dilakukan
pembinaan, pengendalian dan pengawasan dengan
mengatur izin gangguan atas setiap usaha/kegiatan di
lokasi tertentu yang dapat menimbulkan ancaman
bahaya, kerugian dan/atau gangguan. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011
Tentang Retribusi Perizinan Tertentu Pasal 13 ayat (1)
belum memuat jenis kegiatan/usaha apa saja yang
termasuk Indeks Gangguan Besar Sekali, Gangguan
Besar, Gangguan Menengah, Gangguan Kecil dan
Gangguan Kecil Sekali. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011
Tentang Retribusi Perizinan Tertentu pada Pasal 17
mengenai struktur dan besarnya tarif retribusi dinilai
sudah tidak relevan dengan perkembangan saat ini,
sehingga perlu dilakukan perubahan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 11 Tahun 2011.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau
Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu Daerah
Kabupaten Pulang Pisau diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau
Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu Daerah
Kabupaten Pulang Pisau diubah.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KAWASAN STRATEGIS UJUNG JABUNG
ABSTRAK:
Bahwa pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Provinsi Jambi merupakan salah satu syarat untuk menciptakan perekonomian Jambi yang maju, aman, adil dan sejahtera;
Bahwa posisi geografis wilayah Ujung Jabung yang dekat dengan jalur perdagangan internasional dan kawasan pertumbuhan ekonomi regional, merupakan peluang ekonomi yang perlu dikembangkan untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan tersebut;
Bahwa pengembangan kawasan Ujung Jabung menjadi Kawasan Strategis Provinsi Jambi, merupakan strategi untuk mengambil potensi ekonomi tersebut dan sekaligus
merupakan salah satu sarana untuk mendorong pengelolaan sumber daya alam Jambi di dalam Provinsi Jambi;
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 27 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 9 Tahun 2009; UU No. 2 Tahun 2012; PP No. 40 Tahun 1996; Peraturan Mentri Negara Agraria/ KBPN No. 2 Tahun 1993; Permendagri No. 29 Tahun 2008; Permendagri NO. 1 Tahun 2014; PP 13 Tahun 2012; Perda Prov. Jambi No. 6 Tahun 2009; Perda Prov. Jambi No. 1 Tahun 2011; Perda No. 10 Tahun 2013.
Perda ini mengatur mengenai Peraturan Daerah tentang Kawasan Strategis Ujung Jabung, meliputi: Maksud dan Tujuan; Kawasan dan Zona Kawasan; Prakarsa; Struktur Kelembagaan; Badan Usaha; Hak Penggunaan atas Tanah Kawasan Strategis; Penyelenggaraan Kawasan; Pemberdayaan Masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2015.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata cara pengangkatan dan pemberhentian Ketua Badan Pengelola; hak keuangan dan fasilitas lainya; tugas Badan Usaha; penyediaan balai-balai pelatihan kerja dan lahan bagi kegiatan UMKM; diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
14 hlm.; Penjelasan 5 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat