Administrasi dan Tata Usaha NegaraKependudukan dan Perkawinan
Status Peraturan
Mengubah :
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) (Lembaran Daerah Kota Binjai Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Binjai Nomor 6),
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA TIDAK TERDUGA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD No.7/2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 134 ayat 1 (1), ayat (4) dan Pasal 162 ayat (11) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 dan Perubahannya Nomor 59 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan terwujudnya tertib administrasi, akuntabilitas dan transparansi pengelolaan belanja tidak terduga yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bener Meriah, perlu disusun tata cara pemberian dan pertanggungjawaban belanja tidak terduga Kabupaten Bener Meriah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas perlu menetapkan Peraturan Bupati Bener Meriah tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga Pemerintah Kabupaten Bener Meriah.
Dasar Hukum Qanun ini adalah: UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 41 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Qanun Kabupaten Bener Meriah No.6bTahun 2008.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Belanja Tidak terduga, Penganggaran dan Pendanaan, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2019.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2018
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel di lingkungan BLUD RSUD Dr. H. Ibnu Sutowo Baturaja, diperlukan standar biaya sebagai pedoman dalam penggunaan dan pelaksanaan kegiatan;
Dasar Hukum dalam peraturan ini antara lain : UU No 28 Tahun 1959;UU No 36 Tahun 2009;UU No 44 tahun 2009;UU No 23 tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 58 Tahun 2005;Permendagri No 13 Tahun 2006;Permendagri No 61 Tahun 2007;Perbup No 38 Tahun 2017
Materi pokok dalam peraturan ini adalah : Ketentuan Umum,Standar Biaya,Ketentuan Penututp,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2018.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo No. 7 Tahun 2004
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN DAN PROSES KEBIJAKAN PUBLIK DI KABUPATEN BOALEMO
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2004/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pembangunan Dan Proses Kebijakan Publik Di Kabupaten Boalemo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk karena partisipasi masyarakat merupakan unsur yang sangat penting dalam membangun dan mengembangkan tata pemerintahan yang aspiratif dan demokratis sehingga mampu melayani kepentingan dan kebutuhan masyarakat secara efektif dan efisien, serta partisipasi masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung merupakan bentuk pengakuan dan keterlibatan masyarakat dalam membangun kemitraan dengan pemerintah untuk secara bersama-sama bertanggung jawab terhadap keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 9 Tahun 1998; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU no 39 Tahun 1999; PP No. 68 Tahun 1999; Keputusan Presiden No. 44 Tahun 1999; Keputusan Presiden No. 74 Tahun 2001.
Dalam peraturan ini diatur tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pembangunan dan Proses Kebijakan Publik di Kabupaten Boalemo termasuk di dalamnya mengatur tentang asas dan tujuan, hak dan kewajiban masyarakat, hak dan kewajiban badan publik, sifat dan bentuk partisipasi, prosedur pelaksanaan partisipasi masyarakat, penolakan partisipasi dan mekanisme pengajuan keberatan, mekanisme pengambilan keputusan partisipasi, ketentuan sanksi, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 22 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kualitas penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dalam rangka
mendukung pencapaian tujuan pemerintahan daerah, diperlukan pedoman pengelolaan risiko di lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung;
b. bahwa Pedoman Pengelolaan Risiko menjadi acuan bagi pejabat/seluruh pegawai di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Temanggung untuk melakukan pengelolaan risiko;
c. bahwa dengan ditetapkan Peraturan Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan
Risiko pada Pemerintah Daerah, maka kebijakan pengaturan penyelenggaraan pengelolaan risiko
pemerintah daerah disusun dalam bentuk PeraturanKepala Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Temanggung;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhirdengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Bupati tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum, Pengelolaan Risiko, Pelaporan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2022.
81
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kotamobagu Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.KOTA KOTAMOBAGU2017/NO.7; TLD.NO.144
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pasar perlu disesuaikan.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
- Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004;
- Undang-Undang Nomor 4 tahun 2007;
- Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009;
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010;
- Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007;
- Peraturan Daerah Kotamobagu Nomor 13 Tahun 2012.
Peraturan ini mengatur tentang perubahan nama dan objek retribusi, prinsip penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, dan sanksi administratif
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2017.
9 halaman terdiri dari 5 halaman batang tubuh dan 2 halaman penjelasan (2 pasal)
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2021 NOMOR 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG
PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan tujuan otonomi
daerah dibutuhkan optimalisasi pelaksanaan urusan
pemerintahan oleh perangkat daerah sebagai unsur
pembantu pemerintahan daerah dalam
menyelenggarakan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah;
bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan
kewenangan daerah dalam urusan pemerintahan di
bidang kesehatan perlu dilakukan penyesuaian
terhadap rumah sakit daerah sebagai organisasi
bersifat khusus guna mewujudkan pelayanan
kesehatan yang profesional kepada masyarakat;
bahwa dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah perlu dilakukan perubahan atas
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016,
PERATURAN DAERAH INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH, DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT :
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Padang Pariaman.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman.
3. Bupati adalah Bupati Padang Pariaman.
4. Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Kabupaten Padang
Pariaman
5. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut
Sekretariat DPRD adalah Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Padang Pariaman.
6. Inspektorat adalah Inspektorat Daerah Kabupaten Padang Pariaman.
7. Dinas adalah Dinas Daerah Kabupaten Padang Pariaman.
8. Badan adalah Badan Daerah Kabupaten Padang Pariaman.
9. Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disingkat UPTD adalah
organisasi yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau
kegiatan teknis penunjang tertentu pada dinas atau badan daerah.
10. Satuan Pendidikan Daerah adalah Satuan Pendidikan Daerah
Kabupaten Padang Pariaman.
11. Rumah Sakit Daerah adalah Rumah Sakit Daerah Kabupaten Padang
Pariaman.
12. Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain adalah bagian wilayah
dari kabupaten/kota yang dipimpin oleh camat.
Pasal 2
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah dengan susunan
sebagai berikut:
a. Sekretariat Daerah merupakan Sekretariat Daerah Tipe A;
b. Sekretariat DPRD merupakan Sekretariat DPRD Tipe B;
c. Inspektorat merupakan Inspektorat Tipe A;
d. Dinas
Pasal 5
(1) Pada Dinas dan Badan dapat dibentuk UPTD.
(2) UPTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk untuk
melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis
penunjang tertentu.
Pasal 6
(1) Selain UPTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) terdapat
UPTD di bidang pendidikan berupa satuan pendidikan Daerah.
(2) Satuan pendidikan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berbentuk satuan pendidikan formal dan non formal.
Pasal 7
(1) Selain UPTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), pada urusan
Pemerintah di Bidang kesehatan terdapat Rumah Sakit Daerah sebagai
unit organisasi bersifat khusus serta pusat kesehatan masyarakat sebagai
unit organisasi bersifat fungsional, yang memberikan layanan secara
profesional.
(2) Sebagai unit organisasi bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Rumah Sakit Daerah memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan
dan barang miliki Daerah serta bidang kepegawaian.
(3) Rumah Sakit Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2)
menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum Daerah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal II
1. Rumah Sakit Daerah yang sudah ada pada saat berlakunya Peraturan
Daerah ini tetap menjalankan tugasnya sampai dengan terbentuknya
Rumah Sakit Daerah berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah
ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2021.
PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2016
PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2021
9 halaman
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 13 Tahun 2014 tentang Hari Kerja, Jam Kerja, dan Perhitungan Tunjangan Kinerja di Lingkungan Badan Informasi Geospasial Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 13 Tahun 2014 tentang Hari Kerja, Jam Kerja, dan Perhitungan Tunjangan Kinerja di Lingkungan Badan Informasi Geospasial
Peraturan Badan Informasi Geospasial NO. 7, jdih.big.go.id: 4 hlm.
Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 13 Tahun 2014 tentang Hari Kerja, Jam Kerja, dan Perhitungan Tunjangan Kinerja di Lingkungan Badan Informasi Geospasial Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 13 Tahun 2014 tentang Hari Kerja, Jam Kerja, dan Perhitungan Tunjangan Kinerja di Lingkungan Badan Informasi Geospasial
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Informasi Geospasial ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2018/NO.7, TLD No.7, LL KAB. KAPUAS HULU: 64 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyelenggarakan tertib administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka telah ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Administrasi Kependudukan;
bahwa dengan telah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang bertujuan untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap Peristiwa Penting yang dialami penduduk, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 8 Tahun 2010 sebagaimana dimaksud di atas, perlu diganti.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 23 Tahun 2006, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 37 Tahun 2007, Perpres No. 25 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, hak dan kewajiban penduduk, kewenangan penyelenggara, dokumen kependudukan, pencatatan sipil, pendaftaran penduduk, pendokumentasian hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, pengelolaan database kependudukan dan informasi administrasi kependudukan,pemanfaatan database kependudukan, pelaporan penyelenggaraan administrasi kependudukan, pembiayaan, sanksi administrative, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 8 Tahun 2010 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2010 Nomor 8), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan ini terdiri dari 55 Hlm dan 9 Hlm penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat