Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa Kesehatan Merupakan Hak Asasi Manusia Yang Harus Senantiasa Diwujudkan Dan Dilindungi. Bahwa Pembangunan Kesehatan Bertujuan Untuk Mencapai Derajat Kesehatan Yang Setinggi-Tingginya Bagi Pengembangan Dan Pembinaan Sumber Daya Manusia Dan Sebagai Modal Bagi Pelaksanaan Pembangunan Daerah Yang Pada Hakikatnya Adalah Pembangunan Masyarakat Seutuhnya, Sehingga Perlu Dikembangkan Sistem Kesehatan Daerah
Dasar Hukum Peraturan Ini : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999; Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 10 tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; sebagaimana telah
diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 36 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007.
Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Prinsip Penyelenggaraan, Ruang Lingkup Skd, Subsistem Upaya Kesehatan, Subsistem Pembiayaan Kesehatan, Subsistem Sumber Daya Manusia Kesehatan, Subsistem Penunjang Kesehatan, Subsistem Pemberdayaan Masyarakat, Subsistem Manajemen Kesehatan, Subsistem Informasi Kesehatan, Pelaksanaan Skd, Fasilitas Kesehatan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2010.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur No. 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2010 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Timur TahunAnggaran 2011.
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Pasal 181 ayat (1) UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD bersama Kepala Daerah telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2010, perlu ditetapkan dengan Perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2011.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 27 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 16 Tahun 2010; KEPPRES No. 117/P Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 13 tahun 2006; PERMENDAGRI No. 16 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 53 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 37 Tahun 2010; PERDAPROV KALIMANTAN TIMUR No. 13 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang jumlah Anggaran Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah Tahun 2011 beserta rinciannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Gubemur menetapkan Peraturan Gubemur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai; landasan operasional pelaksanaan APBD.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2010
Undang-undang (UU) tentang Pengesahan Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Kerajaan Kebawah Duli Yang Maha Mulia Paduka Seri Baginda Sultand Yang Di-Pertuan Negara Brunei Darussalam tentang Kerjasama Di Bidang Pertahanan (Memorandum of Understanding Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of His Majesty The Sultan and Yang Di-Pertuan of Brunei Darussalam on Defence Cooperation)
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 06 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama (Fkub) Dan Dewan Penasehat Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi Dan Kabupaten/Kota Di Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk lebih meningkatkan kwalitas pelayanan kepada masyarakat yang diemban oleh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) perlu merubah Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Dan Dewan Penasehat Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi Dan Kabupaten/Kota Di Provinsi Kalimantan Tengah;
b berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Dan Dewan Penasehat Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi Dan Kabupaten/Kota Di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Penetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Dan 8 Tahun 2006
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah
Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Forum
Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Dan Dewan Penasehat Forum
Kerukunan Umat Beragama Provinsi Dan Kabupaten/Kota di Provinsi
Kalimantan Tengah Tahun 2007 (Berita Daerah Provinsi Kalimantan
Tengah Nomor 6) di ubah sebagai berikut ;
1. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai
berikut :
Pasal 2
(1) Syarat calon anggota FKUB sebagai berikut :
a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan setia kepada
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b. Penduduk Kalimantan Tengah;
c. Bertempat tinggal di Kalimantan Tengah sekurang-kurangnya 5
(lima) tahun;
d. Pemuka agama yang menjadi panutan umat, serta memiliki
perhatian dan kepedulian terhadap kerukunan umat beragama;
e. Berkepribadian baik dan penuh pengabdian terhadap
kepentingan kerukunan kehidupan beragama; dan
f. Tldak menjadi pengurus partai politik;
(2) Calon anggota baru FKUB yang memenuhi syarat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus diusulkan secara tertulis oleh
Lembaga Agama yang diwakili dengan melampirkan foto copy KTP;
(3) Calon anggota pengganti antar waktu FKUB karena anggota
meninggal dunia yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), harus diusulkan secara tertulis oleh Lembaga
Agama yang diwakili dengan melampirkan foto copy KTP;
(4) Calon anggota pengganti antar waktu FKUB karena anggota
mengundurkan diri yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus diusulkan secara tertulis oleh Lembaga Agama
yang diwakili dengan melampirkan foto copy KTP dan foto copy
surat pernyataan pengunduran diri dari anggota yang akan diganti;
(5) Calon anggota pengganti antar waktu FKUB karena anggota tidak
dapat melaksanakan tugas, yang memenuhi syarat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus diusulkan secara tertulis oleh
Lembaga Agama yang diwakili dengan melampirkan foto copy KTP,
daftar hadir rapat anggota FKUB;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2010.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Batas Jumlah SPP-UP dan SPP-GU Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka ketertiban dan kelancaran pelaksanaan administrasi keuangan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau, maka dipandang perlu menetapkan besaran pagu Uang Persediaan (UP) pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2010
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 8 Tahun; Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Bupati Sekadau Nomor 4 Tahun 2010
Ketentuan Umum, Batas Maksimum Jumlah SPP-UP, SPP-GU dan Teknis Permintaan Pembayarannya, Pertanggung Jawaban, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2010.
6 Halaman dan 1 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 6 Tahun 2010
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2010/NO. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan amanat Pasal 179 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan sesuai dengan kebijakan umum APBD, serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 8 Juli 2010, disusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011;
b. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan Rencana Kerja Pemerintah Daerah untuk melaksanakan hak dan kewajiban secara efektif, efisien, transparan dan bertanggungjawab dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat;
1. UU No.12 tahun 1985;2. UU No.21 tahun 1997;3. UU No.15 tahun 1999;4. UU No.28 tahun 1999;5. UU No.17 tahun 2004;6. UU No. 1 tahun 2004;7. UU No.10 tahun 2004;8. UU No.15 tahun 2004;9. UU No.25 tahun 2004;10. UU No. 32 tahun 2004;11. UU No. 33 tahun 2004;12. UU No. 28 tahun 2009;13. PP No. 108 tahun 2000;14. PP No. 109 tahun 2000;15. PP No. 20 tahun 2001;16. PP No. 23 tahun 2005 ;17. PP No. 24 tahun 2005 ;18. PP No. 54 tahun 2005;19. PP No. 55 tahun 2005;20. PP No. 56 tahun 2005;21. PP No. 57 tahun 2005;22. PP No. 58 tahun 2005 ;23. PP No. 65 tahun 2005;24. PPRI No. 79 tahun 2005;25. PP No. 8 tahun 2006;26. PP No. 21 tahun 2007;27. PP No. 38 tahun 2007;28. PP No. 41 tahun 2007;29. PMDN No. 13 tahun 2003;30. PMDN No. 55 tahun 2008;31. PMDN No. 37 tahun 2010 ;32. PD Kota Cilegon No. 1 tahun 2000;33. PD Kota Cilegon No. 21 tahun 2002;34. PD Kota Cilegon No.5 tahun 2010
terdapat dalam pasal 1 sampai 8
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sambas Pada PT.Bank Kalimantan Barat (Bank Kalbar)
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 173 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan penyertaan modal pada suatu Badan Usaha Milik Pemerintah dan/atau milik swasta yang dapat ditambah, dikurangi dan/atau dijual kepada pihak lain yang pelaksanaannya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No.7 Tahun 1992, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.40 Tahun 2007, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.1 Tahun 2008, Perpres No.1 Tahun 2007, Perda No.1 Tahun 1999, Perda No.12 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur diatur tentang Perubahan pasal 3 Peraturan Daerah kabupaten Sambas Nomor 12 Tahun 2008 .
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2011.
Perda ini memiliki 4 halaman dan 1 halaman penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat